Sah Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Aturan Penggajian RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
Aturan cuti melahirkan 6 bulan terbaru
Sah Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Aturan Penggajian RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan

Cuti melahirkan– Cuti melahirkan adalah hak seluruh karyawan, terutama karyawan perempuan. Hak cuti ini sangat dibutuhkan oleh ibu untuk proses penyembuhan pra dan pasca melahirkan.

Sejak awal Juni 2022, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Seperti namanya, RUU tersebut membahas segala hal mengenai kesejahteraan ibu dan anak. Salah satu isi RUU yang ramai dibahas adalah tentang perubahan jatah cuti melahirkan, yaitu menjadi 6 bulan.

Sempat ramai karena menuai pro dan kontra, kini RUU tersebut sah menjadi RUU inisiatif DPR dan akan disahkan menjadi UU KIA dalam waktu dekat.

Untuk lebih jelas mengenai isi RUU KIA dan penjelasan cuti melahirkan 6 bulan, yuk simak artikel ini hingga akhir. KitaLulus akan menjelaskan tentang perbandingan jatah cuti melahirkan di UU Ketenagakerjaan dan RUU KIA hingga aturan penggajiannya.

BACA JUGA: Berlaku untuk Semua Karyawan, Ini Aturan Cuti Menikah dan Contoh Suratnya

Isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Isi RUU kesejahteraan ibu dan anak KIA

Draft RUU KIA memiliki 9 bab dan 44 pasal. RUU ini hadir dengan 4 pertimbangan, salah satunya adalah karena masih tingginya kematian ibu dan anak karena kurang terjaminnya fasilitas yang dibutuhkan. Fasilitas yang dimaksud adalah kebutuhan sebelum, saat, hingga pasca ibu melahirkan.

RUU ini secara tegas memberikan perlindungan yang berkelanjutan dan menyeluruh untuk ibu dan anak. Jadi, ketika kamu mengalami atau menjadi saksi atas tindak kekerasan terhadap ibu atau anak hingga perlakuan buruk dalam pelayanan sosial. Dengan begitu, negara akan dengan segera menjamin sanksi bagi pelaku dan melindungi korban secara penuh.

Lantas, bagaimana aturan yang menyangkut tertantang ibu pekerja? Kamu bisa menyimak penjelasan berikut.

Cuti Melahirkan 6 Bulan

Apakah cuti melahirkan 6 bulan jadi

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan cuti melahirkan selama 3 bulan dengan pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Nantinya, ketika RUU KIA sah menjadi undang-undangan, cuti melahirkan menjadi 6 bulan atau 30 minggu. Hal ini tentu saja menjadi kabar bahagia untuk ibu pekerja.

Sebenarnya, dengan jumlah cuti melahirkan selama 6 bulan ini tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang memberikan waktu cuti tertinggi di dunia. Bahkan, dengan waktu cuti baru ini, Indonesia belum masuk ke dalam 10 besar negara dengan waktu cuti melahirkan yang panjang.

Waktu cuti Indonesia yang ada dalam RUU KIA ini masih di bawah Estonia dengan waktu cuti selama 85 minggu atau 1,9 tahun lebih. Di tempat ke-2 hingga ke-10 secara berturut-turut adalah Hungaria (72 minggu), Swedia (60 minggu), Bulgaria (58,6 minggu), Inggris (52 minggu), Norwegia (49-59 minggu), Yunani (43 minggu), Finlandia (28–56 minggu), Islandia (48 minggu), dan Slovakia (34 minggu).

BACA JUGA: Ketahui Aturan Cuti PNS, Bagaimana Mekanisme dan Berapa Lama Waktu Cutinya

Hak Ibu Pekerja dalam RUU KIA

Isi RUU cuti melahirkan terbaru

Dalam BAB II, Bagian Kesatu, Pasal 4, Ayat (2), disebutkan bahkan ibu yang bekerja akan terjamin 4 haknya, yaitu sebagai berikut:

  • Mendapatkan cuti hamil minimal 6 bulan.
  • Mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai anjuran dokter ketika mengalami keguguran.
  • Perusahaan harus menjamin tempat yang aman untuk laktasi, baik menyusui, menyiapkan, hingga air susu ibu perah atau ASIP.
  • Berhak mengajukan cuti yang diperlukan ketika berkaitan tentang anak demi kesejahteraan ibu dan anak.

Keempat hak tersebut belum termasuk hak tambahan untuk ibu pekerja yang menyandang disabilitas. Hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan lain khusus peraturan untuk penyandang disabilitas.

Aturan Penggajian Cuti Melahirkan 6 Bulan

Dalam Pasal 5 RUU KIA, negara menjamin bahwa selama waktu cuti tersebut, perusahaan harus tetap memberikan hak karyawan dan dilarang memberhentikannya. Aturan penggarian kemudian diatur dalam ayat kedua dengan rincian sebagai berikut.

  • Karyawan tetap mendapatkan gaji 100% selama 3 bulan pertama.
  • Karyawan mendapatkan gaji 75% di 3 bulan kedua.

Penetapan tersebut juga didukung tentang penjaminan dari negara ketika sebuah perusahaan tidak menaati peraturan tersebut. Ketika perusahaan justru memberhentikan karyawan perempuan karena mengajukan cuti melahirkan atau bahkan tidak memberikan hak sesuai ketentuan, pemerintah akan menyediakan pendampingan secara hukum.

Bagaimana Cuti Melahirkan untuk Ayah di RUU KIA?

Cuti melahirkan untuk ayah

RUU KIA juga mengatur tentang hak cuti untuk ayah. Aturan ini dibuat untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak yang menjadi landasan pengadaan RUU ini.

Hak cuti ayah bisa kamu simak dalam penjelasan sebagai berikut:

  • Suami mendapatkan hak cuti melahirkan selama paling lama 40 hari.
  • Suami berhak mengajukan cuti selama maksimal 7 hari saat istri mengalami keguguran.

BACA JUGA: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan

Itulah informasi tentang cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA. Bagaimana menurut kamu? Pro dengan aturan baru tersebut atau justru tetap merasa kurang lama? Yang pasti, negara sedang mengusahakan kesejahteraan ibu pekerja dengan baik. Jadi, semoga hasil keputusan memang yang terbaik untuk semua ya.

Nah, untuk kamu yang sedang justru sedang menjadi jobseeker karena baru saja resign atau baru menjadi fresh graduate sehingga merasa sulit akibat belum memiliki pengalaman, gunakan aplikasi KitaLulus yuk!

Aplikasi KitaLulus menjadi aplikasi penyedia lowongan pekerjaan dengan total lowongan lebih dari 20.000 di berbagai posisi dari banyak perusahaan bonafit seluruh Indonesia. Kamu cukup instal aplikasi KitaLulus melalui Playstore lalu lakukan log in hanya dengan masuk di akun Google kamu.

Cara mencari lowongan pekerjaan di KitaLulus juga sangat mudah loh. Kamu bisa melakukan filterisasi dengan mengetikan nama posisi, nama perusahaan, kota yang dituju, atau sistem kerjanya–remote, full time, atau freelance. Cara filter lainnya adalah kamu bisa mencari lowongan kerja berdasarkan gaji tertinggi loh. Jadi lebih informatif untuk pertimbangan kamu, kan?

Tunggu apalagi, yuk segera instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu. Dengan KitaLulus, melamar kerja menjadi #LebihMudah dan menyenangkan!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top