Tahukah Anda bahwa, akta pendirian perusahaan adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh badan usaha? Sebagai pemilik usaha, tentunya Anda harus memiliki dan memegang dokumen penting ini.
Akta pendirian perusahaan adalah salah satu jenis perizinan untuk mendirikan sebuah badan usaha. Namun tidak semua jenis badan usaha yang memerlukan dokumen ini.
Meskipun begitu, akta pendirian perusahaan ini bisa menentukan tingkat legalitas dan keberlangsungan bisnis Anda. Jika Anda tidak memiliki dokumen ini, maka bisnis Anda berpotensi tidak berjalan dengan lancar.
Simak penjelasan terkait syarat akta pendirian perusahaan, jenis badan usaha yang harus memiliki dokumen ini, fungsi, dan cara cek nomor akta pendirian perusahaan di bawah ini.
BACA JUGA: Lebih Cepat Selesai, Ini Cara Membuat SIUP Online & Offline untuk Pengusaha
Pengertian Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah salah satu bukti penting perusahaan yang didirikan secara resmi. Semua perusahaan wajib memiliki dokumen penting ini, baik itu perusahaan dengan skala kecil atau skala besar.
Pada umumnya, akta pendirian perusahaan diterbitkan dalam bentuk dokumen. Tujuannya adalah untuk menunjukan bukti legalitas suatu perusahaan di mata hukum.
Tidak hanya itu, salah satu fungsi akta pendirian perusahaan adalah sebagai bukti untuk pemilik usaha terhadap badan usaha yang didirikannya. Jika Anda memiliki dokumen penting ini, maka Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam melakukan pengembangan perusahaan di masa mendatang.
Tanpa adanya akta pendirian perusahaan, maka Anda tidak bisa membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Terutama jika bentuk badan usaha Anda adalah UMKM.
Jika Anda ingin membuat akta pendirian perusahaan, Anda bisa langsung ke kantor notaris terdekat dan meminta bantuan penyusunan dokumennya.
Fungsi Akta Pendirian Perusahaan
Fungsi akta pendirian perusahaan adalah sebagai bentuk legal atas berdirinya suatu usaha. Pada dasarnya, jenis badan usaha yang memiliki hubungan dengan instansi pemerintah, wajib membuat dan memiliki dokumen ini.
Namun pada prakteknya, kondisi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan skala besar yang memiliki tingkat produktivitas tinggi. Jika jenis badan usaha Anda adalah salah satunya, maka Anda wajib membuat dan memiliki akta pendirian perusahaan.
Berikut beberapa fungsi akta pendirian perusahaan yang perlu Anda ketahui:
- Sebagai bentuk legalitas perusahaan di mata hukum secara profesional
- Untuk memberikan kejelasan status kepemilikan suatu badan usaha
- Sebagai syarat untuk membuat perizinan lainnya seperti SIUP dan TDP
- Memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk mengembangkan usahanya dengan bekerja sama dengan perusahaan lainnya
- Membantu mempermudah perusahaan untuk mendapatkan bantuan dari lembaga pemerintah jika diperlukan
- Perusahaan memiliki perlindungan hukum jika sewaktu-waktu ada masalah yang tidak diinginkan terjadi.
Badan Usaha yang Wajib Membuat Akta Pendirian
Faktanya, tidak semua jenis badan usaha wajib memiliki akta pendirian perusahaan. Namun, ada beberapa badan usaha yang diwajibkan memiliki dokumen ini, antara lain:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Jenis badan usaha pertama yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan adalah Perseroan Terbatas atau PT. Hal ini dikarenakan jenis badan usaha ini adalah sebuah entitas yang berdiri sendiri, bertindak atas nama sendiri, dan tentunya terpisah dari pihak pendirinya.
Selain itu, Perseroan Terbatas juga merupakan badan usaha yang memiliki persekutuan modal dengan sistem saham. Artinya untuk mendirikan sebuah PT diperlukan modal besar yang nantinya akan terbagi menjadi bentuk saham.
Jika jenis badan usaha yang ingin Anda bangun adalah Perseroan Terbatas, maka Anda harus wajib membuat akta pendirian perusahaan untuk kelangsungan bisnis Anda.
2. Perusahaan Perseorangan
Jenis badan usaha kedua yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan adalah perusahaan perseorangan. Badan usaha perseorangan termasuk jenis perusahaan yang dimiliki oleh atas nama pribadi atau perseorangan.
Ciri khas dari jenis badan usaha ini adalah memiliki modal kecil, bentuk usaha yang sederhana, dan jumlah produksinya pun masih terbatas. Bahkan kebijakan yang dibuat pun berdasarkan pada keinginan pribadi pendirinya.
Biasanya perusahaan perseorangan ini berbentuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Meskipun didirikan atas nama sendiri, Anda tetap perlu membuat akta pendirian perusahaan sebagai tanda izin pendirian usaha.
3. Firma
Firma juga termasuk pada jenis badan usaha yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan. Firma adalah jenis badan usaha yang dijalankan oleh lebih dari dua orang atau persekutuan.
Jika Anda ingin mendirikan jenis badan usaha ini, maka Anda wajib membuat akta pendirian perusahaan. Nantinya dokumen penting ini akan mengatur banyak hal terkait nama firma, kontribusi setiap pihak, mekanisme pembagian keuntungan, pemilihan pengurus, hingga pembubaran firma.
Sebagai informasi, badan usaha firma adalah jenis persekutuan perdata. Artinya akta pendirian perusahaan saja tidak cukup. Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
4. Persekutuan Komanditer (CV)
Satu lagi jenis badan usaha yang wajib membuat dan memiliki akta pendirian usaha, yaitu persekutuan komanditer atau CV. Dalam jenis badan usaha yang satu ini ada yang disebut sebagai sekutu pasif karena berperan sebagai pemberi modal.
Sedangkan pihak sekutu aktif berperan untuk menjalankan perusahaan dengan modal yang diberikan. Namun meskipun berperan sebagai pemberi modal, sekutu pasif tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam menjalankan atau masalah perusahaan.
Nantinya, akta pendirian perusahaan akan mengatur banyak hal untuk jenis badan usaha ini. Di antara lain adalah mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, pembagian keuntungan, penentuan pengurus, hingga pembubaran CV.
Sama seperti firma, jika Anda ingin mendirikan jenis badan usaha CV, maka Anda perlu mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selain membuat akta pendirian perusahaan.
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Usaha Mikro Bagi Pelaku UMKM
Cara Cek Nomor Akta Pendirian Perusahaan
Lalu apa yang terjadi jika Anda sudah membuat akta pendirian perusahaan? Jika Anda sudah membuat dan memiliki dokumen penting ini, Anda bisa cek nomor akta pendirian perusahan.
Cara cek nomor akta pendirian perusahaan adalah antara lain:
- Buka situs https://ahu.go.id/
- Kemudian pilih menu “PERSEROAN” jika ingin mencari profil perusahaan di Indonesia
- Kemudian tuliskan nama perusahaan Anda di kolom pencarian
- Jika nama perusahaan Anda sudah keluar, klik “PROFIL LENGKAP”
- Dan Anda akan menemukan rincian profil dari perusahaan yang sudah memiliki akta pendirian perusahaan
Syarat Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pemilik usaha jika ingin membuat akta pendirian perusahaan. Sebab, ada beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi.
Berikut beberapa syarat untuk membuat akta pendirian perusahaan:
- Dokumen penting: KTP pendiri perusahaan, surat kontrak perusahaan, surat domisili perusahaan, NPWP perusahaan, pas foto, surat keterangan RT/RW, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan
- Kondisi fisik perusahaan: adanya bukti fisik dari perusahaan tersebut seperti gedung
- Biaya pembuatan: biaya pembuatan untuk akta pendirian perusahaan berbeda-beda di setiap daerah atau domisili perusahaan
Demikianlah penjelasan mengenai akta pendirian perusahaan, fungsi, cek nomor akta, hingga syarat pembuatannya. Perlu diingat kembali bahwa, akta pendirian perusahaan adalah sebuah dokumen penting yang dibuat secara resmi dan bersifat legal.
Dokumen ini sangat berguna untuk kelangsungan perusahaan yang Anda jalankan. Jadi, jangan pernah menyepelekannya, ya!
Sekarang memasang lowongan pekerjaan bisa menjadi lebih mudah dengan menggunakan platform KitaLulus. Tidak hanya cepat dan nyaman, tetapi juga terbukti aman.
Terlebih lagi, saat ini KitaLulus sudah beroperasi di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Makassar, Semarang, Surabaya, Medan, dan Gowa. Tunggu apalagi, daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan pekerjaan di KitaLulus.
Dapatkan kandidat berpotensial dan berkualitas pilihan untuk perusahaan Anda dengan #LebihMudah mulai dari sekarang!