Pajak perusahaan adalah salah satu pajak negara yang dikenakan kepada setiap badan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia. Hal ini berlaku bagi perusahaan yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
Dengan kata lain, pajak perusahaan adalah pajak penghasilan Wajib Pajak Badan yang diterima selama satu tahun pajak. Pajak perusahaan dikenakan atas perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa.
Besaran pajak perusahaan yang dikenakan pun berbeda-beda. Hal ini biasanya dilihat dari pertimbangan investor yang ingin berinvestasi di negara lain. Simak penjelasan lengkapnya terkait pajak perusahaan yang dikenakan ke setiap badan usaha di bawah ini.
Apa Itu Pajak Perusahaan?
Pajak merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara terbesar. Karena itu, pajak dikenakan ke setiap Wajib Pajak baik pribadi yang sudah memiliki penghasilan, dan badan usaha yang sudah melaporkan laporan keuangannya.
Pajak penghasilan atau yang disebut dengan PPh adalah pajak negara yang dikenakan kepada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
Tujuan pengenaan PPh adalah untuk mengumpulkan pajak dari orang-orang yang masuk kriteria Wajib Pajak dan mengelolanya lagi untuk kepentingan masyarakat luas.
Pajak penghasilan akan dikenakan kepada penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang diterima selama satu tahun. Tidak hanya diberlakukan untuk perorangan, pajak penghasilan juga diberlakukan ke perusahaan atas produk yang dikelola.
Namun demikian, tidak semua badan usaha atau bisnis dapat dikenai pajak perusahaan. Adapun badan usaha yang wajib membayar PPh adalah:
- Perusahaan Terbatas (PT)
- Perusahaan Firma (Fa)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Koperasi, kongsi dagang, dan sejenisnya
- Organisasi non-profit (partai, yayasan, dan sejenisnya)
Cara Mengetahui Nominal Pajak Perusahaan
Ada beberapa cara mengetahui berapa besaran pajak penghasilan yang wajib dibayarkan, berikut langkah-langkahnya.
1. Hitung Seluruh Penghasilan
Langkah pertama mengetahui besaran pajak perusahaan adalah dengan menghitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan perusahaan yang bersifat final.
2. Kurangkan Biaya-biaya
Langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak perusahaan adalah dengan mengurangi biaya-biaya. Meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan operasional usaha. Biaya penyusutan dan amortisasi juga harus diikutsertakan dalam pengurangan biaya ini.
3. Perhatikan Biaya yang Tidak Bisa Dikurangi
Satu lagi langkah untuk mengetahui besaran pajak perusahaan adalah untuk memperhatikan biaya yang tidak bisa dikurangi. Hal ini diatur dalam perundang-undangan perpajakan beserta regulasi turunanya.
Artinya, Anda harus mengeluarkan biaya-biaya yang tidak bisa dikurangi dalam penghitungan pajak penghasilan perusahaan.
Apabila hasil bruto perusahaan Anda setelah dikurangi biaya-biaya mendapat kerugian dan tidak bisa dipotong Penghasilan Kena Pajak, maka hal tersebut akan dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikut sampai lima tahun mendatang.
BACA JUGA: Cara Membuat Laporan Pajak Perusahaan dan Melaporkannya
Cara Menghitung Pajak Perusahaan Sesuai Aturan UU
Dilansir dari laman resmi pajak, besaran pajak perusahaan di tahun 2022 turun menjadi 20%. Sebelumnya, tarif pajak penghasilan perusahaan adalah 25% yang berlaku dari tahun 2019.
Sementara untuk Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan mendapatkan tarif lebih rendah 3% dari yang ditentukan, apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Masih dilansir dari laman resmi pajak, dasar untuk pembayaran pajak dilakukan berdasarkan pembukuan perusahaan.
Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan teratur yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, dan penyerahan barang atau jasa, dan ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode satu tahun pajak.
Berikut dua hal yang harus Anda perhatikan untuk menentukan besaran pajak perusahaan adalah:
- Apakah Wajib Pajak Badan tersebut memenuhi syarat perseroan terbuka tertentu atau tidak?
- Apakah besaran peredaran bruto melebihi dari Rp50 miliar atau tidak?
Hal ini karena, untuk Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya tidak melebihi dari Rp50 miliar, maka ada bagian penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas dan bagian yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan.
Seperti yang ada di tabel bawah ini:
Sebagai contoh, PT KitaLulus adalah sebuah Perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto mencapai dengan Rp80.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak berdasarkan pada catatan di pembukuan sebesar Rp5.000.000.000,00.
Dikarenakan PT KitaLulus memiliki peredaran bruto melebihi dari Rp50 miliar, maka tarif yang akan dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2a) adalah 25%. Maka perhitungan PPh Badan Terutang PT KitaLulus adalah:
PPh Badan Terutang = 25% x Penghasilan Kena Pajak
25% x Rp5.000.000.000,00 = Rp1.250.000.000,00
Demikianlah penjelasan mengenai pajak perusahaan, cara mengetahui, besaran pajak perusahaan yang dikenakan, dan cara menghitungnya. Setelah mengetahui semua hal tersebut, hal yang harus Anda lakukan berikutnya adalah melakukan pembayaran dan melaporkan PPh serta menyampaikan SPT Tahunan/Masa.
Jika perusahaan Anda membutuhkan staf pajak untuk mengurus pajak perusahaan, maka Anda bisa menaruh informasi lowongan tersebut di situs KitaLulus.
Dapatkan kandidat berpotensi dan berkualitas hanya dalam hitungan hari bersama KitaLulus. Jangan ragu mendaftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus dan temukan kandidat bertalenta dengan #LebihMudah mulai dari sekarang!