Tahukah Anda, bahwa kini BPJS Kesehatan perusahaan merupakan kewajiban? Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Bentuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) ini wajib didaftarkan oleh perusahaan, badan usaha atau badan hukum untuk seluruh karyawan beserta anggota keluarganya. Oleh karena itu, sudahkah Anda mendaftarkan karyawan Anda BPJS Kesehatan perusahaan?
Nah, sebagai pemberi kerja, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terkait BPJS Kesehatan perusahaan. Mulai dari cara mendaftarkan karyawan, hingga sanksi yang didapatkan perusahaan jika tidak mendaftarkan karyawannya.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu BPJS Kesehatan Perusahaan?
BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Program Jaminan Kesehatan yang dilakukan pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan juga merupakan badan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang memiliki lima program. Yaitu; jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Semuanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan perusahaan tidak hanya berlaku untuk sektor formal saja, tetapi juga untuk para pekerja informal.
Ada iuran wajib dan tingkatan manfaat yang diinginkan. Iuran ini harus dibayarkan perbulannya. Pada BPJS Kesehatan perusahaan, iuran ini akan dipotong dari gaji karyawan. Perusahaan memiliki hak untuk memotong besaran gaji untuk membayar iuran dengan persentase tertentu.
Lalu bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan perusahaan?
Baca juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan
Biasanya, pada saat penerimaan karyawan baru, pihak HRD akan bertanya kepada karyawan tersebut apakah sudah pernah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan atau individu.
Jika sudah pernah, Anda cukup mencatat nomor BPJS Kesehatan miliknya, lalu ikuti proses untuk mengubah status menjadi pekerja penerima upah.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah ke BPJS Kesehatan Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Pasal 15 ayat (2). Lalu siapa saja yang termasuk dalam Pekerja Penerima Upah?
Berikut yang termasuk ke dalam Pekerja Penerima Upah:
- Aparatur Sipil Negara
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri
- Pegawai swasta
- Pekerja lainnya yang menerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan lamanya.
Ada dua cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan, yaitu secara offline dan online. Untuk cara offline, Anda harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Offline
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Lampirkan formulir registrasi Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya
- Lampirkan data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan
- Kemudian akan ada nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Setelah dilakukan pembayaran, serahkan bukti pembayarannya ke kantor BPJS tersebut untuk dicetakkan kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau Anda bisa mencetak e-ID sendiri.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Online
Selain dengan cara offline, Anda juga bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan dengan cara online. Berikut tata caranya:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan lalu klik “PENDAFTARAN BADAN USAHA”
- Lalu lengkapi formulir registrasi dengan data yang tepat. Data yang harus diisi meliputi:
- Identitas Badan Usaha atau Perusahaan
- Identitas person in contact atau PIC, termasuk alamat email untuk pengiriman link aktivasi akun eDabu
- Data keanggotaan Jaminan Kesehatan, termasuk jumlah karyawan dan keluarganya
- Setelah selesai, klik “SUBMIT” untuk mengirimkan formulir registrasi
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan dengan eDabu
Selain dari situs resmi BPJS Kesehatan, Anda juga bisa menggunakan aplikasi eDabu untuk mendaftarkan karyawan. Namun, pastikan sebelumnya kamu sudah melakukan aktivasi akun di eDabu Caranya adalah:
Setelah mendapatkan email berisi link aktivasi eDabu, Anda harus mengaktifkan akun eDabu. Proses aktivasi ini penting untuk mendapatkan:
- Lampiran cetak formulir registrasi badan usaha
- Nomor kode badan usaha
- Nomor rekening pembayaran iuran Jaminan Kesehatan (virtual account)
- Username dan password untuk mengakses aplikasi eDabu
- Mendaftarkan keanggotaan karyawan
Setelah mengaktivasi akun, langkah selanjutnya adalah:
- Login akun di aplikasi eDabu
- Lalu klik “DATA PESERTA”
- Kemudian pilih “TAMBAH PESERTA”
- Selanjutnya Anda tinggal melengkapi semua identitas dan data karyawan yang dibutuhkan untuk registrasi keanggotaan baru
- Kemudian pilih “FASILITAS KESEHATAN”. Pilih klinik atau fasilitas kesehatan yang dekat dengan alamat domisili karyawan
- Jangan lupa untuk mengisi “UNIT KERJA” dan informasi terkait lainnya
- Klik “TAMBAH KELUARGA” untuk menambahkan anggota keluarga karyawan yang ingin didaftarkan
- Terakhir, klik “SIMPAN” dan pilih “APPROVAL PESERTA BARU”
Perlu diingat dan diperhatikan semua data dan identitas karyawan sesuai dengan eKTP dan informasi lainnya.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Perusaaan
Setelah semua data registrasi karyawan untuk BPJS Kesehatan perusahaan sudah terekam, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan sesuai tagihan.
Pihak BPJS akan menghitung iuran sesuai dengan data upah atau gaji yang diterima karyawan sesuai dengan yang dilaporkan. Yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan setiap bulannya.
Cara membayar iuran BPJS Kesehatan perusahaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan rekening virtual account bank yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan. Ada bank Mandiri, BRI, dan/atau BNI.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan bisa dilakukan di ATM, melalui internet banking, mobile banking, kantor pos, dan/atau marketplace yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Besar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
Besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki perbedaan berdasarkan jumlah yang dibayarkan. Yaitu:
- Kelas III: Rp42.000,00 per orang atau per bulan (mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000,00 sehingga peserta hanya perlu membayar sebesar Rp35.000,00)
- Kelas II: Rp100.000,00 per orang atau per bulan
- Kelas I: Rp150.000,00 per orang atau per bulan
Hal yang menjadi perbedaan antara BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan adalah kelas rawat inap. Peserta karyawan tidak bisa memilih kelas. Hal ini nantinya akan secara otomatis ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan berdasarkan besaran upah atau gaji yang diterima. Yaitu:
- Karyawan dengan upah sampai dengan Rp4.000.000,00 akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
- Karyawan dengan upah diatas Rp4.000.000,00 akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
- Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas III
Besaran persentase iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5% dari upah atau gaji bulanan. Dari 5% tersebut, 4% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui tunjangan BPJS. Sisa 1% akan dibayarkan karyawan yang dipotong dari gaji. Tunjangan 4% yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja berasal dari penambahan bruto dalam penghitungan PPh 21 karyawan.
Lalu, jika ada karyawan yang ingin menambahkan anggota keluarganya, maka karyawan tersebut harus membayarkan 1% per jiwa yang ditambahkan. Misalkan, karyawan A ingin menambahkan istri dan satu anak, maka karyawan A harus menambahkan potongan 2% dari gajinya untuk istri dan anaknya.
Kemudian untuk penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah dengan menggunakan batas rendah upah minimum yang diterima dan batas tertinggi mencapai Rp12 juta.
Baca juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan Potongan PPh 21 untuk Karyawan
Cara Mencetak Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Setelah iuran bulanan BPJS Kesehatan perusahaan sudah dibayar atau dilunasi, maka langkah selanjutnya adalah mencetak kartu BPJS Kesehatan. Untuk mencetaknya, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat lalu membagikannya kepada karyawan.
Selain itu, karyawan juga bisa mencetak sendiri kartu BPJS Kesehatan perusahaan melalui aplikasi JKN yang bisa diunduh di App Store atau di Play Store.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi eDabu untuk mendaftarkan karyawan baru, menambah anggota keluarga karyawan, menonaktifkan kepesertaan karyawan, mengubah data peserta, dan mengubah status kepesertaan karyawan baru atau mutasi.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya
Aturan dalam Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal (17), menyebutkan bahwa:
“Tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu”
Kemudian dalam pasal (55), menjelaskan bahwa:
“Pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan, maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00”
Itulah penjelasan terkait BPJS Kesehatan perusahaan. Jangan lupa untuk mendaftarkan karyawan perusahaan Anda jika tidak mau dikenakan sanksi.
Bagi Anda yang membutuhkan kandidat untuk menghitung komponen tunjangan tetap karyawan di perusahaan, bisa menaruh lowongan di KitaLulus. Kini KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa.
Daftarkan diri Anda untuk memasang lowongan kerja di KitaLulus. Dapatkan kandidat terbaik untuk membantu penghitungan besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan Anda bersama KitaLulus, mulai dari sekarang!