Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. Sudahkah Anda mengetahui pembuatan laporan pajak perusahaan?
Tidak bisa dilakukan sembarangan, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan teliti dan cermat. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam menghitung dan mengolah data yang ada.
Maka dari itu, sebaiknya Anda simak penjelasan lengkap terkait pembuatan laporan pajak perusahaan beserta syarat dan dokumen yang dibutuhkan di bawah ini.
Sekilas Mengenai Laporan Pajak Perusahaan
Laporan pajak perusahaan adalah sebuah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan pendapatannya. Pada umumnya, penyerahan laporan pajak dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali.
Setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk membuat laporan pajaknya. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Bisa berupa administrasi sebagai teguran awal, hingga sanksi pidana.
Sistem pemungutan pajak perusahaan sendiri dilakukan ketika sebuah badan usaha menyerahkan data penghasilan mereka ke Badan Pajak. Nantinya, data penghasilan tersebut akan diaudit dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
Setelah mendapatkan hasilnya, barulah Anda bisa mengetahui berapa besaran pajak yang dibebankan kepada perusahaan Anda. Jika ingin hasil auditnya keluar lebih cepat, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan benar, cermat, dan teliti.
Selain untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengolah data, Anda juga bisa menghemat waktu dan tenaga. Pembuatan laporan pajak perusahaan didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi finansial perusahaan Anda.
BACA JUGA: 5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Aturan, dan Rumusnya
Cara Membuat Laporan Pajak Perusahaan
Cara membuat laporan pajak perusahaan tidak terlalu sulit. Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu memastikan bahwa usaha Anda memang bisa digolongkan sebagai Wajib Pajak (WP), berikut kriterianya:
- Berbentuk usaha perseorangan atau persekutuan (PT, CV, yayasan, dan sejenisnya)
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat
- Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, dan hal ini tidak termasuk pada tanah dan bangunan tempat usaha
Setelah memastikan kriteria tersebut, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mendaftar NPWP ke Kantor/Website Pajak
Cara membuat laporan pajak perusahaan yang pertama tentunya adalah memastikan dulu Anda sudah memiliki NPWP Badan.
Dengan mendaftarkan NPWP Badan, artinya perusahaan Anda yang merupakan objek wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat laporan secara berkala mengenai operasional dan membayarkan pajak-pajak perusahaan yang sudah ditentukan.
Untuk mendapatkan NPWP Badan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau di lokasi perusahaan Anda didirikan. Ikuti semua prosedur yang berlaku, dan Anda akan mendapatkan NPWP Badan.
Kemudian, untuk dapat melakukan pengenaan pajak kepada konsumen, Anda harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak.
2. Mengetahui Apa Saja Jenis Pajak yang Perlu Dibayar
Ada sejumlah jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak. Biasanya jenis pajak tersebut tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saat Anda mendaftarkan NPWP Badan.
Berikut beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan usaha:
- Pajak Penghasilan (PPh): terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
3. Menyiapkan SPT
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib pajak badan berkewajiban untuk membuat laporan kegiatan operasional perusahaan dan membayar pajak-pajak yang sudah dibebankan.
Ada dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat dilaporkan, yaitu:
- SPT Tahunan: laporan tahunan PPh atas penghasilan perusahaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir berdasarkan laporan keuangan (laba rugi dan neraca)
- SPT Masa: laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang dilakukan
Contoh Laporan Pajak Perusahaan
Di bawah ini merupakan contoh laporan pajak perusahaan.
1. Laporan Keuangan Neraca
Contoh laporan pajak perusahaan pertama ini adalah sebuah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva yang harus seimbang.
2. Laporan Keuangan Laba Rugi
Contoh laporan pajak perusahaan selanjutnya adalah laporan keuangan laba rugi. Laporan ini berisikan rangkuman data kerugian serta keuntungan sebuah perusahaan.
Contoh laporan keuangan laba rugi single step
Contoh laporan keuangan laba rugi multiple step
3. Laporan Keuangan Perubahan Modal
Laporan keuangan perubahan modal adalah laporan pajak yang digunakan untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika adanya perubahan modal. Sehingga akan terlihat jumlah modal awal dan saldo akhir sebuah perusahaan.
4. Laporan Keuangan Arus Kas
Laporan keuangan arus kas adalah contoh laporan pajak yang berisikan data arus kas untuk mengetahui arus keluar-masuk uang kas perusahaan. Biasanya laporan ini disebut juga dengan laporan cash flow.
Cara Melaporkan Pajak Perusahaan ke KPP
Sebelum Anda melaporkan pajak perusahaan, sebaiknya siapkan dulu syarat dan dokumen yang diperlukan. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum pembuatan laporan pajak perusahaan dilansir dari situs resmi pajak:
- Laporan keuangan
- Perhitungan peredaran Bruto & Pembayaran (khusus Wajib Pajak UMKM)
- Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utang)
- Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub istimewa)
- Laporan penyampaian country by country report
- Daftar nominatif biaya entertainment (jika ada)
- Daftar nominatif biaya promosi (jika ada)
- Khusus Wajib Pajak Migas: laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
Sedangkan khusus untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap), dokumen yang harus disiapkan adalah:
- SPP PPh Ps 26 (4)
- Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
- Lap Keu Konsolidasi atau Kombinasi
Untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, Anda bisa melakukannya secara online dengan menggunakan fitur e-Filing pajak. Fitur ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar para wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan mudah.
Namun, sebelum melaporkan pajak dengan e-Filing, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dulu. EFIN adalah nomor identitas digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi secara online.
Untuk mendapatkannya, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan lakukan pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Selanjutnya, Anda bisa membuat akun e-Filing di situs resmi DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka situs resmi DJP Online dan lakukan login ke akun e-Filing
- Kemudian pilih opsi “BUAT SPT” lalu jawab pertanyaan dengan tepat dan lengkap. Nantinya sistem akan menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak yang didaftarkan
- Selanjutnya adalah mengisi dan melengkapi formulir
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar
- Terakhir, klik “KIRIM SPT” dan proses pelaporan SPT Tahunan pun selesai dilakukan
BACA JUGA: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya
Demikianlah penjelasan terkait pembuatan laporan pajak perusahaan yang perlu Anda tahu. Jangan lupa untuk membayarkan pajak tepat waktu, ya!
Jika Anda membutuhkan staff pajak untuk mengatur laporan pajak perusahaan, Anda bisa menaruh informasi di KitaLulus.
Jangan lupa daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Anda bisa mendapatkan staff pajak yang berpotensial dan berkualitas dengan #LebihMudah mulai dari sekarang!