Cara mengatasi sengketa perusahaan– Dalam menjalankan sebuah bisnis, pasti ada saja konflik yang tidak dapat dihindari. Baik itu dari internal maupun eksternal. Salah satunya adalah sengketa perusahaan. Lalu bagaimana cara mengatasi sengketa perusahaan?
Agar tidak menjadi masalah yang berlarut-larut, masalah terkait sengketa perusahaan harus segera diselesaikan. Simak penjelasan terkait pengertian sengketa perusahaan dan cara mengatasi sengketa perusahaan yang perlu Anda lakukan di bawah ini.
BACA JUGA: Apa Itu Miskomunikasi? Ini Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya di Tempat Kerja
Pengertian Sengketa Perusahaan
Berdasarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengertian sengketa perusahaan adalah konflik yang terjadi di kehidupan masyarakat berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan bisnis.
Pengertian sengketa perusahaan lainnya berupa perselisihan atau pertentangan yang terjadi antara satu atau beberapa pengusaha terkait perselisihan hak hingga perselisihan kepentingan satu atau banyak pihak.
Umumnya, dalam sengketa perusahaan perdebatan panjang dan perbedaan pendapat menjadi faktor yang bisa membuat masalah ini sulit untuk diselesaikan dalam waktu cepat.
Bahkan di era industrial seperti saat ini, masih banyak ditemui kasus sengketa yang melibatkan perusahaan besar dan ternama. Masalahnya pun bisa menjadi lebih rumit dan kompleks jika tidak segera diselesaikan.
Maka dari itu, Anda harus mengetahui beberapa cara mengatasi sengketa perusahaan agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Bukan sembarang cara yang bisa digunakan. Melainkan cara yang sudah diatur dalam undang-undang terkait.
Cara Mengatasi Sengketa Perusahaan
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, cara mengatasi sengketa perusahaan sudah tercantum dalam regulasi, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Di dalam undang-undang tersebut ada beberapa cara mengatasi sengketa perusahaan yang bisa Anda lakukan:
1. Perundingan Bipartit
Cara mengatasi sengketa perusahaan yang pertama adalah dengan perundingan bipartit. Perundingan ini dilakukan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perundingan bipartit harus dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika sudah mencapai kesepakatan bersama, jangan lupa untuk membuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat dan nantinya wajib diserahkan atau didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.
Lalu apa yang terjadi jika belum atau tidak mencapai kesepakatan? Artinya, cara mengatasi sengketa perusahaan dengan perundingan bipartit dianggap gagal dan Anda bisa menggunakan cara lainnya.
2. Mediasi dan Konsiliasi
Jika cara mengatasi sengketa perusahaan yang pertama tadi gagal, maka Anda bisa mencoba mediasi dan konsiliasi. Mediasi merupakan penyelesaian perselisihan yang ditengahi oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten.
Sedangkan konsiliasi adalah penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator yang sudah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten di wilayah tersebut.
Jika cara mengatasi sengketa perusahaan ini berhasil mencapai kesepakatan, maka seluruh pihak yang terlibat harus membuat perjanjian bersama yang nantinya akan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.
Namun jika gagal mencapai kesepakatan, maka:
- Mediator atau konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis.
- Para pihak wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator atau konsilator berupa pernyataan menyetujui atau menolak anjuran tertulis tersebut.
- Jika isinya menyetujui, maka mediator atau konsiliator membuat perjanjian bersama untuk nanti didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.
- Jika salah satu pihak menolak anjuran tertulis tersebut, maka perselisihan bisa diselesaikan di pengadilan hubungan industrial.
3. Arbitrase
Arbitrase adalah cara mengatasi sengketa perusahaan yang tidak melibatkan pengadilan dan dilakukan dengan kesepakatan tertulis dari seluruh pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter.
Seorang arbiter memiliki kekuatan hukum yang bisa mengikat seluruh pihak yang berselisih dan keputusan yang dikeluarkan bersifat akhir dan tetap. Arbiter yang berwenang adalah mereka yang sudah ditetapkan oleh Menteri dan memiliki wilayah kerja diseluruh Indonesia.
Hal yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan sengketa bisnis adalah Anda tidak bisa sembarang menunjuk orang untuk menjadi arbiter. Selain itu, perselisihan yang diselesaikan dengan arbiter tidak bisa diajukan ke pengadilan hubungan industrial.
Jika perselisihan yang terjadi berhasil mencapai kesepakatan, maka arbiter akan membuat akta perdamaian. Lalu jika gagal, maka arbiter akan menetapkan keputusan yang harus diikuti oleh seluruh pihak.
4. Pengadilan Hubungan Industrial
Cara mengatasi sengketa perusahaan yang terakhir adalah melalui pengadilan hubungan industrial. Pengadilan ini khusus dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan keputusan terkait perselisihan dalam hubungan industrial.
Berikut tugas dan wewenang dari pengadilan hubungan industrial:
- Tingkat pertama untuk perselisihan hak
- Tingkat pertama dan terakhir untuk perselisihan kepentingan
- Tingkat pertama untuk perselisihan pemutusan hubungan kerja
- Tingkat pertama dan terakhir untuk perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan
Hal yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan sengketa bisnis dengan pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata berlaku dalam lingkungan peradilan umum, kecuali untuk yang sudah diatur.
BACA JUGA: Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Simbol
Contoh Kasus Sengketa dan Penyelesaiannya
Agar Anda lebih mudah memahaminya, berikut ada beberapa contoh kasus alternatif penyelesaian sengketa yang bisa Anda pelajari:
1. Kasus Sengketa Merek GoTo
Di tahun 2021, merger antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dengan PT Tokopedia yang berubah menjadi GoTo, digugat ke pengadilan niaga Jakarta Pusat atas penggunaan namanya oleh PT Terbit Financial Technology.
Setelah menggunakan cara litigasi, ternyata pengadilan menghukum penggugat dan menjatuhkan putusan untuk membayar denda sebesar Rp2.5 triliun. Hal ini terjadi karena pengadilan niaga tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek.
2. Kasus Sengketa Investasi Asing
Setelah pemerintah membuka pintu untuk investor asing bisa masuk ke Indonesia, banyak perusahaan yang bersengketa dengan mitra bisnisnya. Hal ini terjadi karena dampak derasnya investasi asing masuk ke Indonesia dan banyak perusahaan Indonesia yang ingin go international.
Cara mengatasi sengketa perusahaan yang digunakan adalah arbitrase internasional. Hal yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan sengketa bisnis dengan arbitrase internasional adalah Anda harus memiliki perjanjian internasional terlebih dulu.
Sebab jika arbitrase internasional dilakukan di negara lain, mereka cenderung tidak mau menerima tanpa adanya perjanjian internasional. Selain itu, tidak semua putusan dapat diterima di eksekusinya oleh pengadilan Indonesia maupun pengadilan asing.
Demikianlah penjelasan terkait pengertian sengketa perusahaan, cara mengatasi sengketa perusahaan, hingga contoh kasus alternatif penyelesaian sengketa yang perlu Anda ketahui.
Jika Anda membutuhkan karyawan legal untuk perusahaan, Anda bisa menaruh informasi lokernya di KitaLulus. Sekarang KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Semarang, Surabaya, dan Gowa.
Jangan lupa daftarkan diri Anda secara gratis untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Dapatkan seorang karyawan legal terbaik untuk perusahaan Anda dengan #LebihMudah bersama KitaLulus!