Cara Mudah Membuat Keterangan Usaha Bagi Pengusaha Mikro dan Makro

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
keterangan usaha
Cara Mudah Membuat Keterangan Usaha Bagi Pengusaha Mikro dan Makro

Sebagai seorang pengusaha dan pemilik bisnis, surat keterangan usaha merupakan suatu dokumen penting yang harus dimiliki. Surat ini nantinya akan menjadi bukti legalitas atas usaha atau bisnis yang sedang Anda jalankan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membuat keterangan usaha.

Dengan membuat keterangan usaha ini, maka akan membantu Anda jika ingin meminjam dana ke bank atau keperluan lainnya. Nantinya, aparat berwenang akan mengeluarkan dokumen penting ini ketika Anda memenuhi persyaratan yang diajukan. Selain itu, banyak fungsi yang bisa Anda dapatkan dengan membuat surat keterangan usaha ini.

Lalu bagaimana cara membuat keterangan usaha? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Dimana mengajukannya? Tenang, semua itu akan dibahas di penjelasan berikut ini.

Mengenal Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat keterangan usaha adalah surat yang menjadi bukti keberadaan suatu usaha. Surat Keterangan Usaha (SKU) dibuat oleh aparat berwenang seperti Kelurahan atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa nama Anda benar merupakan penduduk dari RT atau RW di wilayah tersebut.

Tidak hanya menjadi bukti suatu usaha, Anda juga bisa melakukan beberapa hal dengan membuat keterangan usaha. Seperti:

Surat Keterangan Usaha atau SKU dianggap sebagai bukti otentik dan bukti legal yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik usaha dan merupakan usaha legal di mata hukum.

2. Mempermudah Proses Pengajuan Pinjaman Modal dan Kredit di Bank

Bagi para pengusaha kecil atau yang baru mulai, modal usaha adalah hal penting. Dengan dana yang cukup, maka Anda bisa mengembangkan usaha lebih besar dan lebih luas lagi. Banyak program pemerintah yang menawarkan bantuan kepada pengusaha UMKM. Membuat keterangan usaha adalah salah satu syarat untuk mengikuti program tersebut.

3. Menjadi Dokumen Syarat Untuk Pengajuan NPWP Badan

Pada umumnya, setiap badan usaha wajib mendaftarkan perusahaannya sebagai Wajib Pajak (WP) jika usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebuah perusahaan juga wajib untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Salah satu syaratnya adalah dengan membuat keterangan usaha dan dokumen pendukung lainnya.

4. Bisa Mengikuti Tender atau Pelelangan

Selain untuk meminjam dana dari bank, dengan membuat keterangan usaha, Anda bisa mengikuti tender atau pelelangan. Nantinya surat keterangan usaha akan dilampirkan untuk menjadi syarat saat melakukan pendaftaran. Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan dan program tender atau lelang yang Anda ikuti adalah program yang legal.

5. Perubahan Golongan Tarif Listrik dari Rumahan ke Bisnis

Ada perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga dan tarif golongan untuk bisnis. Dan tentunya, tarif golongan untuk bisnis biayanya lebih murah. Jika Anda ingin mengubah golongan tarif listrik, maka Anda harus membuat keterangan usaha yang menjadi salah satu syaratnya serta dokumen pendukung lainnya.

Meskipun memiliki banyak manfaat untuk usaha Anda, nyatanya masih banyak pemilik UMKM atau pengusaha makro yang masih cuek dan tidak peduli untuk membuat keterangan usaha ini. Padahal, peraturan ini sudah ada di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Usaha

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan patuh hukum, Anda harus mengetahui apa saja yang menjadi syarat dalam membuat keterangan usaha ini. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

Dokumen untuk membuat keterangan usaha di Kelurahan atau Kecamatan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat
  • Surat permohonan yang dibubuhi materai

Dokumen untuk membuat keterangan usaha jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha:

  • Akta pendirian badan usaha
  • SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, dikeluarkan oleh Kementerian jika badan usaha berbentuk koperasi, dan/atau oleh Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  • Surat permohonan yang dibubuhi materai
  • Selain itu, pemilik usaha juga perlu melampirkan:
  • Foto lokasi usaha
  • Perjanjian sewa tanah atau bangunan yang digunakan
  • Surat pernyataan tidak keberatan
  • KTP pemilik tanah atau bangunan yang digunakan
  • Surat pernyataan bahwa yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, serta tidak mengganggu kegiatan umum

Syarat-syarat di atas bisa saja berbeda di setiap wilayah. Terkadang ada yang mengharuskan adanya lampiran surat keterangan RT dan RW, ada yang melampirkan akta notaris pendirian perusahaan. Oleh karena itu, Anda harus memastikan dulu syarat membuat keterangan usaha dengan bertanya pada aparat berwenang. Selain itu, Anda bisa melihat persyaratan di situs pelayanan.jakarta.go.id untuk wilayah Jakarta.

Lalu, bagaimana cara membuat keterangan usaha?

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah Anda menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat keterangan usaha, langkah selanjutnya adalah membuat surat keterangan usaha. Berikut langkah-langkah untuk membuat surat keterangan usaha.

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Langkah pertama untuk membuat keterangan usaha adalah dengan membuat surat pengantar RT/RW. Anda cukup mendatangi pengurus RT setempat dan berikan penjelasan seputar tujuan untuk dibuatkan surat pengantar. Pada umumnya, pengurus RT akan meminta KTP asli dan Kartu Keluarga untuk dokumen pendukung.

Surat pengantar dari RT/RW nantinya akan memberikan keterangan bahwa Anda memang benar penduduk di wilayah tersebut. Nantinya, setelah ditandatangani oleh RT, maka kemudian akan disahkan oleh RW.

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Setelah mendapatkan surat pengantar RT/RW, langkah selanjutnya untuk membuat keterangan usaha adalah mendatangi kantor kelurahan atau kepala desa setempat. Gabungkan dengan berkas lainnya, dan isi formulir pembuatan surat keterangan usaha.

Setelah diserahkan kepada petugas, Anda tinggal menunggu surat keterangan usaha jadi. Waktu penyelesaian tiap tempat berbeda-beda. Ada baiknya jika Anda menanyakan terlebih dulu ke petugas terkait waktu pembuatannya.

3. Datang ke Kantor Kecamatan

Langkah berikutnya untuk membuat keterangan usaha adalah mendatangi kantor kecamatan setempat. Setelah surat keterangan usaha sudah jadi dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, Anda diminta untuk membawanya ke kantor kecamatan.

Nantinya surat keterangan usaha tersebut akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel kecamatan. Perlu diperhatikan bahwa surat keterangan usaha ini memiliki jangka waktu satu tahun dari tanggal diterbitkannya.

Membuat Surat Keterangan Secara Online

Jika Anda merasa tidak sempat mengurus semuanya dengan mendatangi kantor aparat berwenang, sekarang bisa dilakukan dengan online. Pemerintah pun memberikan kelonggaran peraturan terkait membuat keterangan usaha agar banyak pemilik usaha yang mendaftar.

Berikut cara-caranya untuk membuat keterangan usaha secara online:

  1. Pertama-tama, ketik alamat website https://oss.go.id/portal/ , di bagian atas web Anda bisa melihat ada kolom hijau yang bertuliskan Daftar atau Masuk. Lalu isi semua data yang diperlukan pada tahap pendaftaran.
  2. Jika Anda belum memiliki akun, silakan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Jangan lupa cek email terdaftar untuk mendapatkan link aktivasi. Jika sudah melakukan aktivasi, nantinya Anda akan diberikan username dan password untuk membuat keterangan usaha.
  3. Jika sudah memiliki akun, tinggal masukkan data diri Anda.
  4. Lalu pilih kualifikasi usaha pada bagian kolom perizinan berusaha. Kemudian isi semua data-data yang diminta dan diperlukan.
  5. Pada tahap terakhir akan muncul tampilan milik data pemohon, isi dengan benar lalu klik pilihan paling bawah. Kemudian akan muncul data hasil akhir dari pendaftaran yang bisa Anda cetak.
  6. Setelah dicetak, maka data tersebut merupakan surat keterangan usaha milik Anda.

Itulah penjelasan mengenai cara membuat keterangan usaha. Perlu diingat bahwa surat keterangan usaha ini memiliki kaitan dengan pemerintah setempat. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui kebijakan yang berlaku untuk membuat dokumen penting ini.

Pada umumnya, jika Anda sudah membuat keterangan usaha dan memiliki surat keterangan usaha, maka Anda bisa fokus pada kelancaran usaha atau bisnis yang sedang dijalankan. Pastikan semuanya berjalan secara efisien, termasuk dalam urusan pajak dan transaksi keuangan.

Nah, bagi Anda yang membutuhkan karyawan untuk mendukung kelangsungan bisnis, bisa memasang lowongan pekerjaan di KitaLulus. Sebagai salah satu portal pencari kerja, KitaLulus beroperasi di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Semarang, Gowa, dan Surabaya.

Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda untuk memasang lowongan pekerjaan di KitaLulus. Bersama KitaLulus, dapatkan karyawan terbaik untuk perusahaan Anda sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top