Selain orang pribadi, perusahaan domestik atau internasional yang mendirikan usaha di Indonesia wajib membayarkan pajak setiap periode tertentu. Jenis pajak perusahaan pun bermacam-macam.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan multinasional yang sudah punya ribuan karyawan saja. Melainkan juga pada bisnis kecil (CV atau Firma), walau jumlah karyawannya jauh lebih sedikit dibanding perusahaan besar.
Mau tahu lebih banyak tentang apa itu pajak perusahaan? Apa saja jenis pajak perusahaan yang perlu dibayar dan bagaimana regulasinya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Pajak Perusahaan?
Pajak penghasilan atau yang disebut dengan PPh merupakan pajak negara yang dikenakan kepada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
Pajak penghasilan akan dikenakan kepada penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan usaha yang diterima selama satu tahun. Tidak hanya diberlakukan untuk perorangan, pajak penghasilan juga diberlakukan ke perusahaan atas produk yang dikelola.
Dengan kata lain, pajak perusahaan adalah pemungutan atau penarikan pajak yang diambil dari barang atau jasa yang dikelola. Pajak penghasilan perusahaan yang dipungut nantinya akan dikelola untuk kepentingan negara dan akan dikembalikan lagi ke rakyat.
Pajak perusahaan wajib dibayarkan badan usaha yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
Tidak hanya itu, pajak perusahaan juga bisa dikenakan kepada perusahaan yang berbentuk kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Baca juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!
Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dibayar
Terdapat banyak jenis pajak perusahaan yang diterapkan di Indonesia. Berikut daftar pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh badan usaha:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Pajak pertama yang harus dibayarkan perusahaan adalah PPh Pasal 15. Jenis pajak ini merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.
Adapun jenis perusahaan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 15 ini meliputi:
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional.
- Perusahaan asuransi luar negeri.
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.
- Perusahaan dagang asing.
- Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, transfer).
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dan harus dibayarkan setiap bulannya.
Biasanya, perusahaan akan mengelola pemotongan PPh 21 ini dengan memotong langsung penghasilan para karyawannya dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank. Lalu siapa saja yang mendapatkan potongan PPh 21 ini?
- Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala.
- Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
- Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap.
- Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
- Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun.
Download e-book pajak penghasilan perusahaan
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
PPh 22 adalah jenis pajak perusahaan yang melakukan kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah. Biasanya ada pihak tertentu yang akan memungut pajak penghasilan perusahaan ini, di antaranya adalah:
- Bendahara Pemerintah Pusat atau Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Badan-badan tertentu seperti badan pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kegiatan di bidang impor.
- Wajib Pajak Badan tertentu yang ditugaskan untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Pajak penghasilan 23 adalah jenis pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat melakukan transaksi. Meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah, bangunan, atau jasa.
Besaran pajak perusahaan yang dikenakan PPh 23 ini berdasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Seperti:
- Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan pada transaksi dividen, hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21.
- Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan pada transaksi sewa dan penghasilan kecuali tanah dan bangunan, transaksi imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan, hingga jasa lainnya yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Selanjutnya ada PPh 25 yang berasal dari jumlah pajak penghasilan perusahaan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi oleh PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
Pembayaran pajak perusahaan ini harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan serta dilakukan secara berangsur. Tujuanya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.
Jika Anda terlambat membayar PPh 25, maka akan dikenakan bunga sanksi pajak per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya
6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Besaran pajak perusahaan pada PPh 26 adalah sebesar 20%. PPh 26 merupakan penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia dan dikenakan pajak. Berikut jenis penghasilan yang dipotong:
- Dividen.
- Bunga yang meliputi premium, diskonto, dan imbalan.
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.
- Imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Hadiah dan penghargaan.
- Pensiun dan jenis pembayaran berkala lainnya.
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
- Keuntungan karena pembebasan utang.
7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
PPh 29 adalah pajak penghasilan perusahaan yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang dikurangi kredit pajak. PPh 29 dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.
Hal yang perlu Anda perhatikan adalah PPh 29 harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan. Ketentuan untuk Wajib Pajak Badan yang harus dibayarkan adalah:
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh terutang – Angsuran PPh 25.
8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
Merupakan jenis pajak perusahaan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta jenis transaksi lain yang sudah diatur dalam regulasi.
Perlu diketahui, pajak penghasilan perusahaan yang dikenai pajak bersifat final dan tidak bisa dikreditkan.
Sanksi atas Kelalaian Membayar Pajak
Karena membayar pajak adalah sebuah kewajiban, maka pembayaran pajak yang terlambat ataupun tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi. Terdapat dua macam sanksi yang akan diberikan, yaitu:
1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai membayar pajak adalah pembayaran denda, bunga, maupun kenaikan.
Denda dijatuhkan bagi wajib pajak yang lalai melaporkan pajak, bunga dikenakan pada wajib pajak yang lupa membayar, sementara kenaikan diberikan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi berikutnya bisa berupa pidana berupa penjara. Ini terjadi apabila wajib pajak terbukti melakukan pemalsuan dokumen hingga secara sengaja tidak menyetor pajak serta SPT.
Hukuman pidana yang diberikan pada wajib pajak yang melakukan kelalaian di atas di antaranya adalah kurungan selama 6 tahun penjara atau pembayaran denda maksimal 4 kali dari total pajak terutang.
Itulah pembahasan tentang jenis pajak perusahaan yang wajib dibayar oleh badan. Kesusahan melaporkan pajak perusahaan sendirian? Cari tim untuk membantu Anda, yuk!
Di KitaLulus, Anda bisa mendapatkan talenta terbaik yang dijamin expert di bidangnya, baik secara hard skill maupun soft skill. Yuk pasang lowongan pekerjaan Anda sekarang!