Jenis usaha kelompok merupakan bisnis atau usaha yang kepemilikannya dibagi pada beberapa individu. Karena kepemilikannya terpisah, maka laba pun dibagi sesuai dengan perjanjian antar pihak.
Berbeda dengan jenis usaha perseorangan, jenis usaha ini biasanya dikelola oleh banyak orang dan dalam skala besar. Jenis usaha kelompok dapat dibangun berdasarkan kerja sama dua individu atau lebih yang setuju untuk membangun dan merencanakan perusahaan tersebut.
Yuk simak lebih lengkap tentang pengertian, jenis, dan ciri-ciri usaha kelompok berikut.
Pengertian Jenis Usaha Kelompok
Secara umum, usaha kelompok dapat dipahami sebagai perusahaan yang dikelola secara kolektif atau oleh sejumlah orang. Dimulai dengan uang joint venture, manajemen bisnis, dan tanggung jawab.
Ada lima jenis usaha kelompok, masing-masing berbeda dalam hal modal, profitabilitas, dan urusan hukum. Kelima jenis usaha tersebut di antaranya Perusahaan Firma, Persekutuan Terbatas atau CV, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi.
Jenis Usaha Kelompok dan Cirinya
Ketika usaha kelompok didirikan, setiap peserta berkontribusi untuk keberhasilan perusahaan dan memikul tugas yang diberikan kepada mereka. Uang yang dibutuhkan untuk memulai usaha kelompok juga merupakan uang bersama, dikumpulkan melalui usaha patungan, dan hasil pendapatan dibagi melalui pembagian keuntungan.
Usaha kelompok memiliki kontributor yang aktif serta anggota yang pasif. Struktur perusahaan terdiri dari keanggotaan, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab khusus. Berikut penjelasannya.
1. Perusahaan Firma
Salah satu jenis usaha kelompok adalah firma. Firma ialah perusahaan yang didirikan oleh banyak orang yang menggunakan satu nama bersama-sama.
Biasanya, dua orang atau lebih yang sudah saling mengenal atau kerabat dekat membuat persetujuan untuk mendirikan perusahaan firma. Untuk bergabung dengan perusahaan dan mencapai tujuan bersama, kedua individu harus saling percaya.
Ciri-ciri Firma
- Karena perusahaan ini akan dibubarkan jika salah satu pendirinya berhenti bekerja, bisnis ini cenderung bertahan untuk sementara waktu.
- Firma berpotensi menjadi bisnis berskala besar seperti upgrade menjadi CV atau berskala kecil.
- Setiap pendiri perusahaan memiliki wewenang untuk membuat keputusan dan bertanggung jawab tanpa batas untuk perusahaan tersebut.
2. Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan terbatas atau yang sering disebut CV adalah contoh usaha kelompok yang dimulai oleh satu atau lebih pengusaha dengan menggunakan uang mereka sendiri serta modal dari investor dan pemegang saham lain.
Pendiri bisnis dengan badan usaha CV bertanggung jawab untuk menjaga operasi bisnis dan mengawasi penanaman modal investor. Biasanya, CV adalah perusahaan yang telah berkembang; jika perusahaan tersebut berhasil, maka akan membutuhkan dana dari investor untuk terus berkembang.
Ciri-ciri CV
- Karena pemodal atau investor yang beragam, CV memiliki modal yang cukup besar.
- Ada banyak pihak di CV yang memainkan berbagai peran dan disebut sebagai mitra aktif dan pasif. Mitra pasif hanya menyediakan dana, sedangkan mitra aktif bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan.
- Hukum Indonesia memberlakukan persyaratan bagi pendiri CV. Salah satunya adalah pendiri CV harus warga negara Indonesia dan tidak boleh ada orang asing yang ikut dalam kepemilikan atau kepentingan modal di CV.
Baca Juga: Apa Bedanya CV dan PT? Ini 7 Perbedaan dan Syarat Pendiriannya
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum dengan kemitraan modal yang dibuat sesuai dengan kontrak. Jenis usaha kelompok ini tunduk pada peraturan hukum negara. Undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
- Tujuan utama PT adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
- PT berperan penting dalam kegiatan ekonomi dan komersial.
- Modal PT berasal dari saham dan obligasi.
- PT bersifat otonom dan tidak mendapat sokongan dana oleh pemerintah.
- PT dipimpin oleh dewan direksi
- Segala keputusan di dalam operasional PT berasal dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Di Indonesia, BUMN dipecah menjadi beberapa kategori bisnis yang berbeda, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) serta Perusahaan Perseroan (POS).
CIri-ciri BUMN
- Pemerintah berkuasa atas seluruh kewenangan BUMN.
- Pemerintah bertanggung jawab penuh atas semua risiko BUMN.
- BUMN merupakan salah satu aliran pemasukan bagi negara.
- Saham BUMN terbuka untuk umum.
- Selain memberikan pelayanan publik, BUMN juga melayani kepentingan umum.
5. Koperasi
Jenis usaha kelompok lainnya yaitu koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang sengaja diciptakan untuk menguntungkan dan bermanfaat bagi anggotanya.
Koperasi berlandaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi merupakan jenis usaha kelompok dalam bidang ekonomi dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi para anggota koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Multiusaha adalah lima jenis koperasi yang telah disetujui di Indonesia.
Ciri-ciri Koperasi
- Pada dasarnya, koperasi bersifat sukarela.
- Anggota koperasi akan bertanggung jawab untuk menutupi kerugian.
- Modal koperasi berasal dari simpanan para anggotanya.
- Anggota koperasi bersifat sementara.
- Koperasi bersifat usaha swadaya atau usaha mandiri.
Baca juga: Apa itu UMKM? Pengertian, Ciri, Peran, dan Contohnya
Keuntungan Usaha Kelompok
Ada beberapa keuntungan dari usaha kelompok, di antaranya sebagai berikut.
1. Modal yang Lebih Besar
Membangun usaha bersama rekan bisa menjadi langkah alternatif untuk memperoleh penghasilan sampingan. Modal besar menjadi kekuatan tersendiri bagi bisnis yang baru dirintis. Selain itu, jenis usaha kelompok juga lebih mudah untuk dikembangkan.
2. Banyak CEO dan Ide
Keuntungan jenis usaha kelompok adalah Anda akan mendapatkan lebih banyak ide dari CEO atau orang yang ikut serta dalam membangun usaha dibandingkan hanya seorang diri. Semua ide dapat diakomodasi secara efektif sehingga bisa meningkatkan peluang Anda untuk sukses dalam bisnis.
3. Bisa Saling Memenuhi Segala Kekurangan
Keuntungan lainnya adalah Anda dapat menutupi kelemahan dan mendukung kelebihan satu sama lain saat Anda bekerja sama untuk mengembangkan bisnis. Misalnya, A unggul dalam membuat situs web, B unggul dalam pemasaran online, C unggul dalam mengembangkan taktik penetrasi pasar, dan seterusnya.
4. Pembagian Tugas Lebih Mudah
Ketika Anda mengembangkan usaha kelompok, pembagian pekerjaan di perusahaan Anda akan jauh lebih terukur dan terfokus. Dalam lingkungan komersial ini, pemisahan kerja sangat penting. Tentunya agar bisnis berjalan lancar dan nyaman bagi Anda dan rekan.
5. Keuntungan dan Kerugian Dapat Ditanggung Bersama
Kelebihan dari usaha kelompok ialah untung rugi ditanggung bersama. Anda tidak terlalu tertekan jika perusahaan Anda mengalami kerugian. Selain itu, jika perusahaan Anda memiliki hutang, semua anggota harus berkontribusi untuk pembayarannya. Oleh karena itu, risiko kerugian menjadi lebih kecil.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai jenis usaha kelompok yang dapat membantu Anda mengetahui dan mengenal lebih dalam.
Untuk membuka usaha kelompok, tentunya Anda butuh staf yang bisa membantu Anda menjalankan operasionalnya. Maka dari itu, pastikan Anda merekrut karyawan dengan skill mumpuni. Ini bisa Anda lakukan melalui KitaLulus.
Anda dapat memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus, platform pencarian kerja teraman di Indonesia. Sebanyak 50.000 perusahaan lebih telah mempercayai KitaLulus untuk mencari tenaga kerja terbaik. Oleh karenanya, tak perlu ragu lagi, pasang info loker Anda sekarang juga!
Baca juga: Pengertian NIB, Jenis, Manfaat, Contoh, Syarat, dan Cara Mendapatkannya di OSS