Dalam setiap surat perjanjian pinjam meminjam, pasti akan ada satu hal yang tidak terlupakan, yaitu klausul denda. Apakah Anda sudah memahami dengan apa itu klausul denda?
Apa itu klausul denda? Klausul denda merupakan salah satu isi dari surat pinjam meminjam. Pada umumnya, klausul denda merupakan salah satu syarat dalam suatu kontrak atau perjanjian.
Simak penjelasan lengkapnya terkait klausul denda yang perlu Anda ketahui di bawah ini.
BACA JUGA: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang, Jenis, & Komponennya
Apa itu Klausul Denda?
Secara pengertian, klausul denda adalah syarat perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan sesuatu atau kompensasi yang biasanya dalam bentuk uang kepada pihak lain jika melanggar perjanjian yang ada di kontrak.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), klausul denda adalah sebuah denda dalam suatu kontrak atau perjanjian pinjam meminjam apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi atau pembayaran kembali pinjaman tertunda.
Perlu diketahui, klausul denda tidak hanya berlaku untuk mengatur pembayaran ganti rugi sejumlah uang pada pelanggaran kontrak. Tetapi juga dapat berlaku untuk bentuk kompensasi lainnya, seperti aset, penyitaan deposit, atau jumlah jatuh tempo yang ditahan.
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian
Sebelum Anda menandatangani surat perjanjian atau surat pinjam meminjam, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Selain membacanya dengan seksama, Anda juga perlu memperhatikan beberapa poin berikut:
1. Isi Kesepakatan Surat
Saat membaca klausul denda dalam perjanjian, Anda juga perlu memperhatikan isi kesepakatan dari surat perjanjian atau surat pinjam meminjam. Pihak-pihak yang namanya tercantum dalam surat tersebut harus benar-benar mengerti dan memahami isinya. Termasuk hak dan kewajiban setiap pihak.
2. Denda
Denda merupakan salah satu isi dari surat perjanjian atau surat pinjam meminjam yang perlu Anda perhatikan. Denda ini tentu akan merugikan pihak yang meminjam atau debitur jika terjadi penyalahgunaan kesepakatan. Isi denda yang ditentukan pun beragam. Mulai dari uang tunai hingga aset tertentu.
3. Klausul Lainnya
Satu lagi hal yang harus Anda perhatikan adalah klausul lainnya. Tidak hanya klausul denda saja. Biasanya, dalam surat perjanjian, klausul denda lebih mengarah kepada metode penyelesaian yang akan ditempuh jika ada masalah di kemudian hari pada surat perjanjian atau surat pinjam meminjam tersebut.
Jika Anda sudah mengetahui, memahami, dan menyetujui isi dari surat perjanjian atau surat pinjam meminjam ini, maka Anda baru bisa membubuhi tanda tangan diatas materai.
BACA JUGA: Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama dan Contoh Lengkapnya
Jenis Jenis Klausul Denda dalam Perjanjian
Dalam praktiknya, klausul denda memiliki beberapa jenis sesuai dengan jenis kontrak yang dibuat. Berikut beberapa jenis kontrak yang menggunakan klausul denda:
1. Kontrak Konstruksi
Dalam jenis kontrak konstruksi, hal yang harus diperhatikan adalah pastikan Anda menggunakan klausul denda keterlambatan alih-alih klausul denda.
2. Perjanjian Akuisisi
Hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian akuisisi adalah pembatasan perjanjian. Seperti klausul denda yang tidak lengkap dapat dikaitkan dengan kewajiban utama perjanjian.
3. Perjanjian Pemegang Saham
Dalam perjanjian pemegang saham, biasanya tidak memiliki kewajiban utama. Tetapi ada kewajiban sekunder yang mengharuskan adanya klausul denda. Artinya Anda harus mempertimbangkan kepentingan yang sah dan proporsionalitas.
Cara Menghindari Klausul Denda Tak Berlaku
Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menghindari klausul denda yang tidak berlaku, yaitu:
- Kompensasi atau ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak yang tidak bersalah atas pelanggaran kontrak akibat dari kewajiban sekunder
- Jika ada ganti rugi karena kewajiban sekunder, maka: 1) pastikan ada kepentingan sah yang proporsionalitas dengan penegakan kewajiban utama oleh pihak yang tidak bersalah, 2) jika klausul denda memiliki perkiraan awal kerugian maka akan dianggap sah tanpa perlu menunjukan hal lain, 3) hindari membuat denda berlebihan yang tidak beralasan
- Lakukan kegiatan tawar menawar dengan pihak-pihak yang terikat pada perjanjian tersebut. Hal ini akan berdampak terhadap kesediaan pengadilan untuk menyatakan klausul denda tidak dapat dilaksanakan
- Tawar menawar artinya menegosiasikan kontrak. Artinya pengadilan akan menentukan bahwa pihak yang dirugikan adalah yang membuat ketentuan yang sah dalam kontrak.
Demikianlah penjelasan terkait apa itu klausul denda, jenis-jenisnya, dan strategi menghindari klausul denda tidak berlaku.
Agar syarat dalam surat perjanjian berada di luar lingkup aturan klausul denda, maka pihak-pihak yang terlibat harus menyusun syarat yang diajukan sebagai kewajiban utama yang disertai dengan beberapa ketentuan.
Butuh bantuan staf legal untuk mengatur klausul denda dan proses perjanjian di atas kertas lainnya? Ayo rekrut kandidat legal terbaik Anda melalui KitaLulus! Cukup daftarkan diri Anda sebagai pemasang lowongan kerja, dan tunggu kandidat terbaik melamar ke loker yang Anda pasang!
Ingin merekrut tim terbaik buat perusahaan? Daftarkan diri Anda dan perusahaan sekarang juga ke KitaLulus dan rasakan kenyamanan mencari kandidat tim berkualitas dengan #LebihMudah!