Komponen gaji– Upah atau gaji merupakan hak setiap karyawan atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan. Tujuan dari pemberian gaji adalah memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Tapi, apakah Anda sudah memenuhi komponen gaji karyawan perusahaan?
Pada praktiknya, pemberi kerja harus memberikan gaji sesuai dengan yang tertera di dalam surat kontrak kerja yang sudah disepakati bersama. Pada umumnya, komponen gaji karyawan di Indonesia sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya ada satu, melainkan ada beberapa jenis komponen gaji yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Maka dari itu, sangat penting bagi Anda selaku pemberi kerja mengetahui apa saja yang ada di dalam komponen gaji.
Simak penjelasan terkait komponen gaji dan sistem pemberian gaji yang harus Anda ketahui, di bawah ini.
BACA JUGA: 3 Cara Membuat Struktur Upah, Fungsi, & Contohnya
Regulasi Terkait Komponen Gaji Karyawan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, penetapan komponen gaji karyawan di Indonesia sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meski demikian, perusahaan bebas menambahkan komponen gaji sesuai kebijakan internal, tapi tidak diperbolehkan menguranginya di bawah ketetapan undang-undang.
Regulasi yang mengatur komponen gaji karyawan adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) komponen gaji yang dibutuhkan untuk membentuk penghasilan karyawan, yaitu:
1. Upah Pokok
Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besaran komponen gaji pokok setidaknya 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal ini, yang dimaksud gaji atau upah pokok adalah imbalan dasar yang harus dibayarkan kepada pekerja berdasarkan tingkat dan jenisnya yang besaran nominalnya sudah disepakati bersama.
2. Tunjangan Tetap
Komponen gaji lainnya yang harus ada adalah tunjangan tetap. Dalam hal ini, tunjangan tetap adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan secara teratur dan diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap ini diberikan kepada pekerja secara berkala, harian atau bulanan.
Pada praktiknya, tunjangan tetap dibayarkan bersama gaji pokok. Hal ini tidak termasuk kepada tingkat kehadiran atau kinerjanya selama di perusahaan. Tunjangan tetap meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan tunjangan lainnya.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Satu lagi komponen gaji yang disebutkan dalam regulasi adalah tunjangan tidak tetap, yaitu bentuk pembayaran yang diberikan langsung kepada pekerja dan keluarganya, dan tidak memiliki kaitan dengan pekerja itu sendiri.
Artinya, tunjangan tidak tetap ini dibayarkan tidak bersama dengan gaji pokok. Hal yang termasuk dalam tunjangan tidak tetap adalah tunjangan makan, tunjangan transport, dan tunjangan lainnya yang bisa dihitung berdasarkan kehadiran karyawan di kantor.
5 Komponen Gaji Karyawan di Perusahaan
Ketiga komponen gaji yang ada di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja menjadi acuan bagi perusahaan untuk menghitung komponen gaji karyawannya. Secara umum, ada 5 (lima) jenis komponen gaji yang diterapkan oleh banyak perusahaan di Indonesia, yaitu:
1. Gaji Pokok
Komponen gaji yang pertama adalah gaji pokok yang merupakan penghasilan dasar yang diterima oleh karyawan berdasarkan kepada tingkat dan jenis pekerjaannya. Pada umumnya, jika sebuah pekerjaan terasa semakin sulit dan beresiko, maka gaji pokok yang akan diberikan bernilai lebih tinggi.
Hal ini juga tentunya berlaku untuk jabatan tinggi di sebuah perusahaan. Semakin tinggi jabatannya, maka semakin tinggi pula gaji pokok yang diterimanya. Namun pada prakteknya, perhitungan gaji pokok dalam komponen gaji ditentukan berdasarkan tingkat UMR masing-masing daerah.
2. Tunjangan Tetap
Jenis komponen gaji selanjutnya adalah tunjangan tetap. Pada praktiknya, nilai nominal tunjangan tetap ini tidak akan berubah selama karyawan tersebut masih berada di posisi yang sama.
Namun, jika Anda memberikan seorang karyawan promosi jabatan yang lebih tinggi, maka nilai tunjangan tetapnya dalam penghitungan komponen gaji pun akan bertambah. Hal ini juga berlaku apabila karyawan mengalami turun jabatan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Nilai tunjangan tidak tetap dalam komponen gaji cenderung mengalami perubahan. Hal ini tentu berbeda dengan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Pemberian tunjangan tidak tetap berdasarkan pada nilai dan waktu pembayarannya.
Artinya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai tunjangan tidak tetap dalam komponen gaji. Salah satunya adalah tingkat kehadiran karyawan. Pemberian tunjangan tidak tetap lebih bersifat ke bonus dan insentif. Jadi bisa diberikan kapanpun diluar pemberian gaji pokok.
4. Potongan
Di dalam penghitungan komponen gaji juga ada potongan. Bentuk potongan ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun pada umumnya, potongannya untuk iuran BPJS dan PPh 21.
Dalam menghitung besaran potongan ini juga tidak boleh dilakukan sembarang. Anda harus menghitungnya dengan teliti dan adil agar tidak merugikan karyawan. Sebaiknya, Anda melakukan sosialisasi terkait besaran potongan dalam komponen gaji ini. Sebab, ada banyak bentuk potongan di masing-masing perusahaan.
5. Upah Lembur
Satu lagi hal yang harus ada di dalam penghitungan komponen gajim yaitu upah lembur, yaitu bentuk imbalan bagi karyawan yang bekerja di luar jam kerjanya atau di luar gajinya.
Regulasi yang mengatur pemberian upah lembur ini juga tercatat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini membuat penghitungan upah lembur dalam komponen gaji tidak bisa dilakukan sembarangan.
Akan tetapi, besaran nilai dari upah lembur dan cara pembayarannya bisa didiskusikan dengan karyawan di perusahaan Anda. Sehingga mereka juga mengetahui sistem pemberian upah lembur dalam komponen gaji mereka.
BACA JUGA: Biar Untung, Ini 10 Cara Mengelola Keuangan Usaha dengan Baik & Efektif
Sistem Perhitungan Gaji yang Perlu Diketahui HR
Selain mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen gaji, Anda juga harus mengetahui sistem pemberian gaji. Pada umumnya beberapa perusahaan melakukan sistem ini sebagai dasar pertimbangan:
1. Jam Kerja
Sistem pemberian gaji yang pertama adalah berdasarkan jam kerja karyawan. Dalam hal ini perusahaan memberikan gaji dengan sistem harian atau berdasarkan jumlah jam kerja pada satuan waktu.
Sistem pemberian gaji yang satu ini harus berdasarkan kepada aturan jam kerja yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu 7 jam kerja dalam satu hari atau sama dengan 40 jam kerja dalam seminggu untuk waktu 6 hari kerja. Dan 8 jam kerja dalam satu hari atau sama dengan 40 jam kerja dalam seminggu untuk waktu 5 hari kerja.
2. Satuan Hasil
Perusahan yang menggunakan sistem pemberian gaji dengan satu hasil biasanya ditujukan untuk karyawan atau buruh pabrik. Satuan hasil yang dimaksud adalah dengan jumlah barang yang dihasilkan. Biasanya ada kuota yang harus dipenuhi dalam satu harinya.
3. Upah Borongan
Sistem pemberian gaji dengan upah borongan sangat menguntungkan perusahaan. Artinya, dalam hal ini perusahaan tidak berhubungan langsung dengan karyawan atau pekerjanya. Biasanya sistem upah borongan ini diberlakukan untuk proyek sekali jadi, seperti pembangunan rumah.
4. Upah Sistem Indeks
Selanjutnya ada sistem pemberian gaji berdasarkan upah sistem indeks. Artinya, sistem pengupahan yang diberikan dihitung berdasarkan dengan biaya hidup. Jika biaya hidup di daerah tersebut tinggi, maka karyawan akan menerima gaji yang tinggi juga. Tetapi jika biaya hidupnya menurun, maka gaji yang diterima pun akan menurun.
5. Upah Sistem Premi
Upah sistem premi adalah pemberian gaji tambahan berupa premi di luar komponen gaji yang sudah ditentukan. Tujuannya adalah agar karyawan merasa bersemangat dan bisa memberikan kinerja yang lebih baik lagi.
6. Upah Sistem Skala
Pemberian gaji dengan upah sistem skala dilihat berdasarkan skala penjualan yang berhasil dicapainya. Jika penjualan mengalami peningkatan, maka gaji yang diterima karyawan tersebut juga akan naik. Hal ini juga berlaku bila penjualan mengalami penurunan, maka gaji yang diterima pun akan ikut turun.
7. Upah Sistem Bonus
Satu lagi sistem pemberian gaji yaitu berdasarkan upah sistem bonus. Artinya, perusahaan memberikan bonus di luar penghitungan komponen gaji kepada karyawan sebagai tambahan. Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada karyawan yang sudah bekerja dengan baik dan giat.
Demikian penjelasan tentang komponen gaji dan upah karyawan, regulasi, serta berbagai sistem perhitungannya. Sebagai HR, memahami bagaimana cara memformulasikan gaji adalah salah satu skill mendasar yang wajib dikuasai, jadi tetap belajar ya!
Perusahaan Anda membutuhkan karyawan baru dengan segera? Pasang info lokernya di aplikasi KitaLulus saja. Saat ini KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa, sehingga kami bisa membantu Anda kapan saja dan di mana saja Anda berada!
Daftarkan diri Anda sebagai pemasang loker sekarang juga secara gratis dan rasakan proses rekrutmen #LebihMudah dengan talenta terbaik bersama KitaLulus!