Peraturan tentang pensiun– Tahukah Anda bahwa, dampak pandemi covid-19 membuat sebagian orang memutuskan untuk memilih pensiun dini? Keadaan ekonomi yang terbatas menjadi salah satu alasannya. Namun, bagaimana dengan peraturan tentang pensiun di Indonesia?
Namun, jika Anda memutuskan untuk melakukan pensiun dini, maka ada beberapa peraturan tentang pensiun yang harus Anda perhatikan. Salah satunya adalah umur yang diperbolehkan untuk pensiun.
Simak penjelasan di bawah ini terkait beberapa peraturan tentang pensiun yang perlu Anda tahu.
BACA JUGA: 3 Cara Membuat Struktur Skala Upah, Fungsi, & Contohnya
Pengertian Pensiun
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pensiun artinya tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa pensiun adalah bentuk pembayaran berkala kepada pegawai yang sudah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berhenti dari pekerjaannya.
Bisa dikatakan, pensiun adalah masa dimana seseorang berhenti bekerja karena sudah memasuki usia atau kondisi tertentu, sehingga harus diberhentikan oleh perusahaan atau berdasarkan keputusannya sendiri.
Sementara itu, pengertian dari pensiun dini adalah bentuk permohonan purna tugas atau permintaan untuk diberhentikan kerja atas kemauan sendiri yang belum mencapai ketentuan untuk usia pensiun.
Ada banyak alasan mengapa banyak orang melakukan pensiun dini. Salah satunya adalah keadaan ekonomi. Namun ada juga yang dikarenakan sakit, jenjang karir yang tidak ada kejelasan, ingin berbisnis, atau tidak merasa cocok dengan lingkung kerja di perusahaan.
Namun dari faktor eksternal, biasanya pengurangan kerja atau PHK menjadi alasan penyebab pensiun dini. Karyawan yang sudah memutuskan untuk pensiun, tidak akan mendapatkan gaji bulanan seperti biasanya. Namun ia berhak mendapatkan dana pensiun dari perusahaan.
Jenis Jenis Pensiun
Ada beberapa jenis-jenis pensiun yang harus Anda ketahui. Termasuk dengan peraturan tentang pensiun yang berlaku. Mulai dari usia hingga kondisi yang mengharuskan seorang karyawan untuk pensiun.
Berikut beberapa jenis pensiun yang berlaku di Indonesia:
1. Pensiun Normal
Jenis pensiun yang pertama adalah pensiun normal. Hal ini berlaku untuk karyawan swasta, BUMN, atau pun PNS. Peraturan tentang pensiun yang berlaku untuk pensiun normal adalah harus sudah berusia minimal 55 tahun.
Namun biasanya peraturan tentang pensiun terkait usia pensiun karyawan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
2. Pensiun Dipercepat atau Pensiun Dini
Jenis pensiun dipercepat artinya karyawan bisa mengambil masa pensiun lebih cepat dibandingkan dengan pensiun normal. Peraturan tentang pensiun yang harus Anda perhatikan untuk jenis ini adalah alasan yang melatarbelakangi terjadinya pensiun dini.
Biasanya pensiun dini disebabkan oleh faktor tertentu, misalnya seperti pengurangan karyawan dari perusahaan atau PHK, keadaan ekonomi, dan lain halnya. Karyawan bisa melakukan pensiun dini sebelum batasan usia pensiun, yaitu dipercepat 10 tahun.
3. Pensiun Ditunda
Selanjutnya ada jenis pensiun ditunda. Artinya adalah karyawan di sebuah perusahaan berhenti kerja sebelum mencapai batasan usia pensiun. Peraturan tentang pensiun pada jenis ini adalah, penundaan pemberian dana pensiun karyawan tersebut sebelum mencapai batasan usia pensiun atau pensiun dini tergantung pada kebijakan perusahaan.
4. Pensiun Cacat
Satu lagi jenis pensiun yang harus Anda ketahui adalah pensiun cacat. Jenis pensiun ini khusus diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya.
Peraturan tentang pensiun pada pensiun cacat adalah tidak ada batasan usia yang ditentukan. Pensiun cacat terjadi karena kondisi tertentu seorang karyawan yang membuatnya tidak bisa produktif lagi dalam bekerja.
BACA JUGA: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan
Aturan Usia Pensiun untuk Karyawan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing terkait peraturan tentang pensiun, termasuk tentang di usia berapa karyawan dapat dipensiunkan. Di Indonesia, ada beberapa aturan usia pensiun yang berlaku, yaitu:
1. Usia 55 Tahun
Peraturan tentang pensiun di batasan usia 55 tahun sudah tercantum pada Undang-Undang Dana Pensiun No 11 Tahun 1992 dan turunannya di Permenaker No 2 Tahun 1992 tentang Usia Pensiun dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Dana Pensiun.
Namun, bukan berarti Anda tidak bisa mempekerjakan karyawan yang sudah berusia 55 tahun. Jika perusahaan masih mau mempekerjakan dan karyawan tersebut tidak memiliki masalah akan hal itu, maka peraturan tentang pensiun terkait batasan usia pensiun bisa dilanjutkan sampai karyawan berusia 60 tahun.
2. Usia 56 Tahun
Selanjutnya ada peraturan tentang pensiun di usia 56 tahun. Peraturan ini sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Peraturan tentang pensiun di usia 56 tahun ini sebenarnya menjadi patokan bagi karyawan yang ingin mencairkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi:
“Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.”
3. Usia 58 Tahun
Satu lagi peraturan tentang pensiun di batasan usia 58 tahun. Peraturan ini ditetapkan pada Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) Pasal 15 yang menyebutkan:
“Usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”
Artinya, mulai per 1 Januari 2022 usia pensiun menjadi 58 tahun terhitung dari tahun 2019.
4. Usia Pensiun PNS
Peraturan tentang pensiun untuk PNS diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014. Seorang PNS juga bisa melakukan pensiun dini, apabila ada perampingan organisasi dan/atau atas permintaan sendiri.
Namun, jika seorang PNS mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri, maka peraturan tentang pensiun yang harus diperhatikan adalah harus memenuhi minimal batasan usia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Sedangkan untuk perampingan organisasi atau PHK, peraturan tentang pensiun yang harus diperhatikan adalah harus berusia setidaknya 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun.
Peraturan Tentang Pensiun Menurut UU Terbaru
Pada praktiknya, peraturan tentang pensiun terkait penetapan batasan usia pensiun berdasarkan pada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Hal ini tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Pasal 151A Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang berbunyi:
“Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja dalam hal:
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauannya sendiri
- Pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT
- Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atau
- Pekerja meninggal dunia.”
Peraturan tentang pensiun di atas sudah menjelaskan bahwa minimum batasan usia pensiun adalah 55 tahun dan maksimal batasan usia pensiun adalah 60-65 tahun. Ketentuan ini tentunya harus sudah sesuai dengan peraturan dan atas kesepakatan bersama.
Demikianlah penjelasan terkait beberapa peraturan tentang pensiun yang perlu Anda tahu. Meskipun pensiun dini termasuk dalam kategori PHK, karyawan yang tidak kena PHK bisa dan boleh mengajukan pensiun dini.
Apabila perusahaan Anda membutuhkan karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang sudah pensiun, Anda bisa menaruh informasinya di aplikasi KitaLulus. Daftarkan diri Anda sebagai pemasang lowongan sekarang juga dan dapatkan kandidat karyawan terbaik #LebihMudah, mulai dari sekarang!