UU Ketenagakerjaan– Sebagai pemberi kerja, tentu Anda tidak asing lagi dengan UU Ketenagakerjaan yang menjadi acuan dasar untuk menjalankan perusahaan. Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan saja, tetapi juga untuk karyawan.
Adanya UU Ketenagakerjaan ini adalah agar tidak merugikan kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan. Bagi Anda yang belum begitu paham mengenai hal ini, maka Anda berada di tempat yang tepat.
Simak penjelasan terkait poin penting UU Ketenagakerjaan dan apa saja yang dibahas di dalamnya di bawah ini.
BACA JUGA: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan
Sekilas Tentang UU Ketenagakerjaan
Seperti namanya, UU Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keseluruhan masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Lebih lengkapnya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Di dalamnya disebutkan bahwa; tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan pengertian ketenagakerjaan dalam UU Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Adanya UU Ketenagakerjaan juga berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup karyawan dalam berbagai aspek. Artinya, ketenagakerjaan di Indonesia harus berdasarkan pada asas pembangunan nasional demokrasi pancasila, asas adil, dan merata.
Ruang lingkup dalam UU Ketenagakerjaan adalah pra kerja, masa dalam hubungan kerja, hingga masa purna kerja. Berikut tujuan dari regulasi ini:
- Memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk mewujudkan kesejahteraan
Poin Poin Penting UU Ketenagakerjaan
Ada banyak pembahasan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, terdapat beberapa poin penting UU Ketenagakerjaan yang wajib perusahaan pahami, yaitu antara lain:
1. Aturan Pengupahan
Dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah mengatur sistem pengupahan karyawan. Beberapa kebijakan pengupahan yang diatur, diantaranya:
- Upah minimum
- Struktur dan skala upah
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja dan/atau melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
- Bentuk dan cara pembayaran upah
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar upah karyawannya meskipun ketika pekerja tersebut tidak bisa melakukan pekerjaannya, dengan kondisi sebagai berikut:
- Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- Pekerja wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
- Pekerja melaksanakan hak istirahat
- Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atau serikat buruh atas persetujuan pengusaha
- Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Selain itu hal yang harus Anda perhatikan adalah perhitungan upah pokok yang terdiri dari 75% dari jumlah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan. Baik karyawan atau pengusaha bisa mendapatkan sanksi apabila lalai dalam mengerjakan tugasnya.
Anda juga berkewajiban untuk memberikan THR di hari raya keagamaan. Seperti Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan beragama Islam, Hari Raya Natal untuk karyawan beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk karyawan beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk karyawan beragama Budha, dan Hari Raya Imlek untuk karyawan beragama Konghucu.
BACA JUGA: THR Karyawan Swasta (Tunjangan Hari Raya): Wajib atau Sekedar Kebijakan Perusahaan?
2. Waktu Kerja
UU Ketenagakerjaan juga membahas waktu kerja karyawan yang harus diperhatikan perusahaan. Peraturan waktu kerja ini berlaku pada perusahaan sektor swasta yang diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang disepakati dua belah pihak.
Berikut waktu kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan:
Waktu kerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu dengan lima hari kerja. Atau waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu dengan enam hari kerja. Apabila ada kelebihan jam kerja yang dilakukan karyawan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.
3. Status Karyawan
Dalam UU Ketenagakerjaan juga ada status karyawan yang berisikan kontrak kerja atau perjanjian kerja kedua belah pihak. Status karyawan ini dibagi menjadi beberapa kontrak kerja berdasarkan waktu berakhirnya, seperti:
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Ditujukan untuk karyawan kontrak dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Biasanya waktu kontrak tidak melebihi dari lima tahun dan tidak ada masa percobaan kerja. Waktu berakhirnya kontrak disesuaikan dengan jangka waktu yang disetujui.
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap atau karyawan tetap. Dalam kontrak kerja ini ada masa percobaan kerja selama 3 bulan, dan pada bulan keempat karyawan sudah bisa dinyatakan sebagai karyawan tetap.
c. Pekerja Harian Lepas (Freelance)
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja harian lepas masuk ke dalam kontrak PKWT yang biasanya dipekerjakan karena pekerjaan tertentu dengan jenis dan sifat kerja yang berubah-ubah.
Apabila pekerja harian lepas sudah bekerja selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, artinya secara hukum pekerja tersebut sudah bisa menjadi karyawan tetap di perusahaan.
d. Pekerja Alih Daya (Outsourcing)
Pekerja alih daya atau outsourcing adalah karyawan yang disediakan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia tenaga kerja. Perjanjian kerja yang dilakukan pun antara pengusaha dan perusahan penyedia tenaga kerja tersebut.
4. Cuti
Peraturan cuti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah hak setiap karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun berturut-turut sebanyak 12 hari kerja. Namun pada prakteknya, peraturan ini bisa berubah berdasarkan kebijakan perusahaan itu sendiri.
5. Sakit
Isi dari UU Ketenagakerjaan juga membahas mengenai peraturan bagi karyawan yang mengalami sakit. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya karena sakit, maka perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan upahnya.
Berikut penyesuaian upah tergantung pada waktu sakitnya karyawan:
- Untuk sakit selama 4 bulan maka perusahaan wajib membayarkan 100% dari upah
- Untuk sakit selama 4 bulan kedua, maka perusahaan wajib membayarkan 75% dari upah
- Untuk sakit selama 4 bulan ketiga, maka perusahaan wajib membayarkan 50% dari upah
- Untuk bulan selanjutnya dibayarkan 25% dari upah sebelum diberlakukan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan
6. Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian dari pemutusan hubungan kerja di UU Ketenagakerjaan adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Dalam UU Ketenagakerjaan, PHK bisa dilakukan karena beberapa alasan tertentu dan sangat dilarang jika dilakukan secara sepihak saja. Hal yang perlu Anda perhatikan adalah perusahaan wajib merundingkan PHK dengan karyawan untuk mencapai persetujuan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Demikianlah penjelasan terkait pengertian dan poin-poin penting UU Ketenagakerjaan secara garis besar yang perlu Anda ketahui.
Perlu diingat bahwa adanya UU Ketenagakerjaan ini adalah untuk kesejahteraan kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawannya. Maka dari itu, Anda harus menerapkan isi dari UU Ketenagakerjaan ini dengan baik, adil, merata, dan transparan.
Sedang mencari anggota tim baru yang berkualitas dan siap mengembangkan perusahaan bersama Anda? Ayo cari kandidat karyawan terbaik Anda di KitaLulus!
Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mendaftarkan diri sebagai pemasang loker di KitaLulus dan all is set! Anda tinggal menunggu lamaran masuk untuk diseleksi.
Di Indonesia, KitaLulus dikenal sebagai platform pencari kerja terfavorit. Basis cabangnya sudah ada di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Gowa! Jadi tunggu apalagi? Ayo daftar jadi pemasang loker di KitaLulus sekarang juga dan dapatkan kandidat berkualitas dengan #LebihMudah!