HR, Ini Cara Hitung Gaji Karyawan Freelance Terbaru, Ada Perlindungan Hukumnya!

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Perhitungan gaji karyawan freelance
HR, Ini Cara Hitung Gaji Karyawan Freelance Terbaru, Ada Perlindungan Hukumnya!

Hitung gaji karyawan freelanceSeiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi, banyak perusahaan yang menggunakan jasa pekerja lepas atau freelance. Selain bisa bekerja dengan waktu yang fleksibel, cara hitung gaji karyawan freelance tidaklah begitu rumit seperti karyawan tetap.

Perusahaan hanya perlu hitung gaji karyawan freelance jika pihak yang bersangkutan menerima pekerjaan. Dan Anda hanya perlu membayarnya untuk pekerjaan tersebut saja. Dalam hal ini, ada prinsip no work no pay yang berlaku di karyawan freelance.

Jika Anda masih bingung mengenai hitung gaji karyawan freelance, sebaiknya perhatikan penjelasan lengkap di bawah ini, ya!

BACA JUGA: Cara Membuat Surat Perpanjangan Kontrak Kerja dan Aturan Terbarunya

Apa itu Freelance?

Apa itu karyawan freelance

Di dunia kerja, istilah freelance sudah tidak asing lagi. Selain banyak yang membuka jasa freelance untuk pendapatan sampingan, hingga kini masih banyak perusahaan yang membutuhkan freelance.

Apa itu freelance? Freelance atau pekerja lepas adalah para pekerja independen yang tidak memiliki perjanjian kerja dengan pemberi kerja secara terikat.

Mempekerjakan karyawan freelance diklaim lebih efisien dibandingkan harus merekrut karyawan baru, karena cara hitung gaji karyawan freelance adalah per hasil kerja (result), bukan waktu kerja.

Selain itu, dengan merekrut freelancer, Anda tidak perlu membayar biaya-biaya lain seperti tunjangan, jaminan kesehatan, dan semacamnya.

Namun demikian, Anda tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi freelancer. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, perusahaan wajib membayarkan THR pada semua karyawan, baik yang statusnya tetap, kontrak, atau freelance.

BACA JUGA: Apa Itu Headhunter? Ini Pengertian, Cara Kerja, dan Bedanya dengan HR

Perlindungan Hukum Freelancer

Peraturan perundang undangan yang melindungi karyawan freelance secara hukum

Sebelum Anda mempekerjakan karyawan freelancer, ada baiknya jika Anda mengetahui perlindungan hukum freelancer. Meskipun dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak disebutkan peraturan tetap mengenai pekerja lepas, ada regulasi lainnya yang membahas mengenai karyawan freelance.

Perlindungan hukum freelancer diatur dalam KEPMEN No. 100 Tahun 2004, yang berbunyi:

“Pekerja harian lepas atau freelancer dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang didasarkan pada kehadiran.”

Perjanjian pekerja harian lepas atau freelancer dilakukan dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan

Dalam hal pekerja atau buruh bekerja 21 hari atau selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian freelancer berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pada umumnya, perjanjian kerja freelancer masuk ke dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, peraturan diatas menyebutkan bahwa, jika Anda mempekerjakan karyawan freelance lebih dari 3 bulan, maka perjanjian kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Cara Hitung Gaji Karyawan Freelance

Cara hitung gaji karyawan freelance

Tidak dapat dipungkiri lagi jika mempekerjakan karyawan freelance menjadi jawaban untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mudah. Namun, Anda harus memperhatikan cara hitung gaji karyawan freelance.

Bagaimana perhitungan gaji freelance? Berapa besar Anda harus membayar upah atas kontribusi mereka? Cara hitung gaji karyawan freelance berdasarkan pada KEPMEN No. 100 Tahun 2004, Pasal 10 ayat (1), yang berbunyi:

“Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas”

Melalui peraturan tersebut, artinya Anda harus hitung gaji karyawan freelance berdasarkan pada jumlah kerja atau volume pekerjaan yang diselesaikan dalam satu hari.

Kita ambil contoh, jika Anda menyewa jasa freelance fotografer untuk menyelesaikan 5 (lima) kali sesi foto, maka hitung gaji karyawan freelance yang Anda lakukan adalah upah dari 5 (lima) kali sesi foto tersebut.

Jika Anda mengenakan tarif Rp1.000.000,00 pada satu sesi foto, maka hitung gaji karyawan freelance adalah: Rp1.000.000,00 x 5 = Rp5.000.000,00.

Jadi karyawan freelance tersebut berhak mendapatkan upah sebanyak Rp5.000.000,00 pada satu hari kerja.

Cara Hitung Potongan Pajak Gaji Karyawan Freelance 

Selain mengetahui cara hitung gaji karyawan freelance, sebagai HR Anda juga perlu memahami cara memberlakukan potongan pajaknya. Karyawan freelance dikenakan PPh 21 Bukan Pegawai yang cara hitung gaji karyawan freelance-nya menggunakan rumus:

5% x 50% x 2,5% x penghasilan bruto

Jika kita mengambil contoh kasus yang sebelumnya, dimana Anda membayar Rp5.000.000,00 kepada fotografer freelance dalam satu hari kerja, maka hitung gaji karyawan freelance setelah dikenakan PPh 21 Bukan Pegawai adalah:

Rp5.000.000,00 x 2,5% = Rp125.000,00

Maka upah yang diterima oleh fotografer freelance tersebut berdasarkan cara hitung gaji karyawan freelance yang dikenakan PPh 21 Bukan Pegawai adalah:

Rp5.000.000,00 – Rp125.000,00 = Rp4.875.000,00

Cara Hitung THR untuk Karyawan Freelance

Cara hitung THR untuk karyawan freelance

Sesuai yang telah disebutkan di awal, freelancer berhak mendapatkan THR. Cara perhitungan THR untuk karyawan freelance diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat (3), dengan bunyi sebagai berikut:

  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan (yang dijadikan dasar perhitungan THR) dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sebagai contoh, seorang freelance penulis telah bekerja untuk perusahaan Anda selama 4 bulan sebelum hari raya, dengan perhitungan gaji sebagai berikut:

  • Bulan pertama Rp1.500.000
  • Bulan kedua Rp1.700.000
  • Bulan ketiga Rp2.600.000
  • Bulan keempat Rp2.000.000

Maka rata-rata upah 1 bulannya adalah sebagai berikut:

Rp1.500.000 + Rp1.700.000 + Rp2.600.000 + Rp2.000.000 = Rp7.800.000

Rata-rata upah/bulan = Rp7.800.000 / 4 = Rp1.950.000

Setelah itu, Anda tinggal menghitung THR untuk karyawan freelance tersebut sesuai rumus THR pada umumnya, yaitu:

(masa kerja / 12) x total gaji dalam 1 bulan

(4 / 12) x Rp1.950.000 = Rp650.000

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu freelance, perlindungan hukum freelancer, hingga cara hitung gaji karyawan freelance yang perlu Anda perhatikan dan ketahui. Memang, mempekerjakan karyawan freelance jauh lebih praktis dibandingkan harus merekrut karyawan baru.

Maka dari itu, Anda juga bisa mencari atau membuka lowongan kerja freelance di platform KitaLulus. Perusahaan Anda bisa mendapatkan banyak karyawan dari berbagai pilihan kota seperti, Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa.

Daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus, dan dapatkan banyak pilihan karyawan freelance yang berpotensi dan berkualitas untuk perusahaan Anda dalam hitungan hari. Bersama KitaLulus, proses rekrutmen Anda akan jadi #LebihMudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top