Setiap tahunnya, baik wajib pajak pribadi maupun badan wajib untuk melakukan pelaporan SPT. Cara lapor SPT tahunan badan pun sangat mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Adapun batas waktu lapor SPT tahunan badan adalah setiap tanggal 30 April. Meski begitu, tak sedikit perusahaan yang merasa proses pelaporan pajak ini cukup rumit, terutama berkaitan dengan berbagai dokumen yang harus disiapkan.
Maka dari itu, artikel ini akan memberikan Anda panduan mengenai cara lapor pajak perusahaan secara lengkap. Simak, yuk!
Dasar Hukum Lapor Pajak Badan
Jika Anda memiliki bisnis, baik dalam bentuk perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), yayasan, atau usaha dagang (UD), Anda wajib melakukan pelaporan pajak.
Pelaporan pajak pada umumnya dilakukan per tahun dalam bentuk SPT atau surat pelaporan tahunan pajak penghasilan (PPh) yang akan diperoleh setelah melapor pajak di Dirjen Pajak.
Dasar hukum lapor pajak perusahaan adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018. Di dalamnya dijelaskan bahwa suatu badan yang memiliki pendapatan tak lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak akan dikenakan pajak sesuai PPh, yaitu sebesar 0,5% dari omzet setiap bulan.
Selain itu disebutkan pula bahwa Wajib Pajak boleh mengajukan kompensasi kerugian apabila pada tahun pajak tersebut usahanya tidak mendapatkan keuntungan. Pengajuan kompensasi ini tentu saja memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan.
Baca Juga: 8 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar & Dilaporkan
Cara Mengaktifkan EFIN untuk SPT Badan
Electronic Filing Identification Number atau yang biasa disingkat sebagai EFIN pajak selalu dibutuhkan untuk keperluan pelaporan pajak, baik pribadi maupun badan. Nah, untuk dapat melakukan pelaporan pajak badan, Anda juga harus memiliki EFIN.
EFIN pajak adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa melakukan transaksi online seperti e-Filing.
Lapor pajak badan memang dapat dilakukan secara online. Namun, jika Anda belum mengetahui EFIN pajak perusahaan Anda, Anda harus datang ke KPP terdekat untuk mendapatkannya.
Setelah mendapatkan EFIN, Anda tidak bisa langsung melakukan pelaporan pajak karena EFIN harus diaktivasi terlebih dahulu. Berikut adalah cara aktivasi EFIN secara online.
- Masuk ke laman web https://djponline.pajak.go.id/.
- Klik “Belum Registrasi”.
- Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan yang ada di layar.
- Pilih “Submit” untuk menuju tahap berikutnya.
- Ketikkan alamat email dan kata sandi akun badan Anda untuk masuk ke laman DJP Online.
- Buka email Anda, Anda akan mendapatkan tautan aktivasi yang bisa langsung Anda klik untuk mengaktifkan akun DJP.
- Masuk kembali ke laman https://djponline.pajak.go.id/ dengan cara memasukkan NPWP badan dan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat.
- Selamat, EFIN badan Anda sudah aktif dan Anda bisa melakukan pelaporan pajak dengan segera.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!
Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan Online Badan
Berikut beberapa dokumen yang Anda butuhkan untuk keperluan lapor SPT tahunan online badan.
- Pengisian formulir jenis SPT 1771.
- Laporan Keuangan sesuai format yang berlaku, biasanya akan disediakan oleh pihak Dirjen Pajak dan Anda cukup menyesuaikannya dengan laporan keuangan perusahaan Anda.
- Khusus Wajib Pajak PP 46, Anda memerlukan penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran.
- Khusus Wajib Pajak perusahaan yang membebankan utang, Anda harus menyediakan report tentang Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
- Khusus Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa, harus terdapat ringkasan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
- Melampirkan Laporan Penyampaian CBCR Country oleh Country Report.
- Daftar nominatif Biaya Entertainment (jika ada).
- Daftar nominatif Biaya Promosi (jika ada).
- Khusus Wajib Pajak Migas harus menyertakan Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
- Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap), harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- SSP PPh Pasal 26 (4)
- Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
- Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi
Baca Juga: Cara Membuat Laporan Pajak Perusahaan dan Melaporkannya
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Cara lapor SPT tahunan badan sangat mudah. Anda bahkan tidak perlu repot ke KPP terdekat dan melakukan antrean panjang yang memakan waktu. Anda cukup menyiapkan laptop atau jenis gadget lainnya, jaringan internet yang lancar, dan laporan keuangan badan.
Sebenarnya, untuk regulasi tentang pelaporan, perhitungan, hingga penyetoran pajak, Anda dapat mengetahuinya secara lengkap dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013.
Untuk wajib pajak badan, seperti badan usaha PT, CV, UD, yayasan, organisasi, dan perkumpulan, Anda bisa gunakan formulir SPT 1771.
Nah, secara sederhana, cara lapor pajak badan online bisa Anda simak dengan mudah di penjelasan berikut ini.
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/ dan masuk ke akun pajak badan yang ingin Anda laporkan.
- Pilih “E-Filing” .
- Pilih “Buat SPT”.
- Jawab setiap pertanyaan yang ada dengan sebenar-benarnya untuk menentukan jenis SPT yang sesuai.
- Isi formulir yang tertera dengan jawaban sesuai panduan yang ada.
- Anda akan menerima kode verifikasi yang dikirim ke e-mail Anda.
- Masukkan kode verifikasi tersebut untuk dapat mengirimkan formulir yang sudah diisi.
- Klik “Kirim SPT” untuk mengakhiri pelaporan pajak perusahaan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya
Sanksi Perusahaan yang Tidak Lapor SPT
Dirjen Pajak sudah memberikan kemudahan bagi setiap bisnis untuk melaporkan SPT tahunan badan secara online. Langkah-langkahnya mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
Maka, akan sangat rugi jika Anda tidak atau terlambat melakukan pelaporan SPT badan karena terdapat sanksi administrasi maupun denda keterlambatan yang akan diberlakukan.
Adapun denda keterlambatan bagi Wajib Pajak Badan adalah sebesar Rp1.000.000 untuk setiap SPT tahunan pajak yang terlambat dilaporkan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi 2025, Pakai Coretax?
Nah, itulah cara lapor SPT tahunan badan online. Segera laporkan SPT tahunan perusahaan Anda sebelum batas waktu yang ditentukan. Ketika masalah lapor pajak badan selesai, Anda bisa lebih tenang dan bisa mengurus kebutuhan perusahaan lainnya.
Apakah perusahaan Anda sekarang sedang bertumbuh dan membutuhkan anggota tim untuk membantu meringankan pekerjaan Anda? Jika iya, KitaLulus akan menjadi tempat Anda mencari kandidat profesional yang paling tepat.
KitaLulus memiliki fitur candidate matching yang dibantu oleh sistem AI yang canggih. Setiap pelamar akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan sehingga tepat sesuai kualifikasi yang diinginkan. Setiap bulannya, KitaLulus mempertemukan lebih dari 3.000.000 kandidat dengan perusahaan.
Tunggu apalagi? Segera pasang info loker perusahaan Anda di KitaLulus, gratis!