Mudah! Ini Cara Membuat NIB Online dan Syaratnya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
cara membuat nib
Mudah! Ini Cara Membuat NIB Online dan Syaratnya

NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit acak yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM.

Nomor ini bukan cuma identitas saja, tapi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan menjadi syarat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Maka dari itu, sebagai pemilik usaha, baik perorangan maupun UMKM harus tahu cara membuat NIB online.

Bagaimana proses dan syaratnya? Mari simak di artikel berikut ini!

Syarat Membuat NIB

Sebelum membuat NIB, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  4. Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMK)
  5. Email dan nomor HP yang aktif

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax, Ini Panduannya

Cara Membuat NIB UMKM dan Perorangan

Cara membuat NIB online bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana langkah pertama Anda perlu membuat akun OSS lebih dulu, berikut ini caranya:

1. Buat Akun OSS

  1. Buka laman https://oss.go.id/. Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
  1. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk memilih skala usaha. Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”.
  1. Lalu Anda akan masuk ke dalam tahap Verifikasi Data. Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”.
  2. Berikutnya tambahkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  3. Jika sudah, klik “Verifikasi”.
  4. Input kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email.
  5. Buatlah kata sandi, lalu klik “Lanjut”.
  6. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan.
  7.  Jika semua sudah dirasa benar, klik “Daftar”.
  8. Selanjutnya Anda akan menerima email dari OSS yang berisikan link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.

Baca Juga: Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

2. Buat NIB

Setelah berhasil membuat akun di OSS, berikutnya Anda sudah bisa membuat NIB.

  1. Login ke akun OSS menggunakan alamat email dan kata sandi Anda.
  2. Selanjutnya pilih “Perizinan Berusaha“, kemudian pilih “Permohonan Baru“.

Sumber gambar: umkmindonesia.id

  1. Lengkapi data-data yang diperlukan, mulai dari Data Pelaku Usaha, yang terdiri dari:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Tempat/Tanggal Lahir
  • Nomor Telepon
  • Alamat Sesuai KTP
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
  • Email
  • BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
  • BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)
  • Bila Anda belum memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bisa isi dengan “Tidak”.
Sumber gambar: umkmindonesia.id
  1. Lalu isi juga Data Bidang Usaha yang terdiri dari:
  • Luas Lahan Usaha
  • Alamat Usaha
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan/Desa
  • Kode Pos
  • Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
  • Nama Usaha/Kegiatan
  • Modal Usaha
  1. Jika sudah lengkap, klik Validasi Risiko. Nantinya sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko.
  2. Berikutnya Anda akan melihat keterangan tingkat risiko kegiatan usaha di bagian atas kolom berwarna hijau. Lalu, Anda akan masuk ke bagian deskripsi kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja Indonesia.
Sumber gambar: umkmindonesia.id

  1. Di bagian bawah, Anda akan menemukan menu Daftar Produk/Jasa, klik Tambahkan Produk/Jasa lalu isi data jenis produk/jasa, kapasitas per tahun dan satuan kapasitas. Bila semua sudah terisi, klik Simpan.
  2. Jika Anda mendaftar perizinan tunggal atau usaha yang masuk dalam kategori KBLI tertentu, maka Anda perlu mengisi beberapa data tambahan, terkait Sertifikat SNI dan Sertifikat Halal.
Sumber gambar: umkmindonesia.id

  1. Beri centang “Pernyataan Mandiri“.
Sumber gambar: umkmindonesia.id
  1. Periksalah kembali draft Perizinan Berusaha.
  2. Setelah yakin dengan draft, simpan data dan lanjutkan proses pengajuan.
  3. Tunggu proses verifikasi. Biasanya proses ini akan memakan waktu, tergantung pada kebijakan dan kapasitas pemerintah setempat.
  4. Jika permohonan NIB disetujui, maka NIB akan diterbitkan. Unduh dokumen NIB pada dashboard OSS.
Sumber gambar: umkmindonesia.id

Nah, itulah cara membuat NIB untuk UMKM. Perlu Anda ketahui bahwa semua proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain melengkapi keperluan administrasi perizinan, untuk memastikan bisnis berjalan lancar, Anda juga harus memiliki tim yang andal.

Pasang loker Anda di KitaLulus sekarang untuk menemukan talenta terbaik dan berkualitas. Dengan jangkauan hingga lebih dari 7 juta pencari kerja, rekrut kandidat bisa jadi lebih cepat.

Ayo, daftarkan perusahaan atau bisnis Anda sekarang, gratis!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top