Ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja berakhir secara otomatis ketika jangka waktu sudah selesai. Namun, perusahaan bisa membuat surat perpanjangan kontrak kerja apabila pekerjaan belum selesai.
Ketentuan untuk membuat surat perpanjangan kontrak kerja ini sudah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, atau yang kini lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebagai pemberi kerja, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan jika ingin memperpanjang kontrak kerja karyawan. Pahami penjelasan terkait surat perpanjangan kontrak kerja dan ketentuannya di bawah ini.
Sekilas Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pada bulan November 2020, Undang-Undang Cipta Kerja merubah beberapa peraturan yang sebelumnya tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Salah satu poin yang direvisi adalah ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Poin tersebut akan diatur secara terpisah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah ini adalah bunyi dari Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Cipta Kerja:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah”
Perlu diketahui bahwa, maksimal jangka waktu kontrak kerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah maksimal 2 (dua) tahun. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka Anda tidak bisa membuat surat perpanjangan kontrak kerja.
Karena hal tersebut akan batal otomatis secara hukum, dan status karyawan yang tadinya kontrak akan berubah menjadi karyawan tetap. Selain itu, Anda hanya diperbolehkan untuk membuat surat perpanjangan kontrak kerja sebanyak satu kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun maksimal.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pada Pasal 5 disebutkan bahwa:
1. PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai; atau
- Pekerjaan yang sementara sifatnya
3. Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dan ayat (2), PKW dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
BACA JUGA: Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama dan Contoh Lengkapnya
Cara Membuat Surat Perpanjangan Kontrak Kerja
Hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membuat surat perpanjangan kontrak kerja adalah, perpanjangan PKWT dan pembaruan PKWT adalah dua hal yang berbeda.
Berikut beberapa poin yang tercantum dalam Pasal 59 untuk ketentuan perpanjangan dan pembaruan PKWT:
- Jangka waktu untuk PKWT adalah maksimal 2 tahun, dan perpanjangan PKWT dapat dilakukan satu kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun
- Perpanjangan dilakukan sebelum jangka waktu PKWT berakhir dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada karyawan bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum PKWT berakhir
- Tidak ada jeda waktu antara PKWT dan perpanjangan PKWT, artinya hubungan kerja terus berlanjut (tidak boleh putus)
- Setelah perpanjangan PKWT berakhir, dapat dilakukan pembaruan PKWT satu kali untuk jangka waktu maksimal 2 tahun
- Pembaruan PKWT baru bisa dilakukan setelah melewati masa tenggang 30 hari dan berakhirnya kontrak, sehingga hubungan kerja harus putus lebih dulu
- Pembaruan PKWT hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara
Namun, semua poin di atas kini sudah tidak berlaku lagi. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, semua peraturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: 6 Contoh Surat Panggilan Kerja Lengkap dengan Template
Sebelum Anda membuat surat perpanjangan kontrak kerja, ada baiknya untuk memahami beberapa poin yang sudah direvisi dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.
Pada Bab II, Pasal 8 dijelaskan bahwa:
- PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
- Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Kemudian pada Pasal 9 menjelaskan bahwa:
- Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
- Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
- Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
BACA JUGA: HR Perusahaan Wajib Tahu Contoh Surat Kontrak Kerja dan Jenis-jenisnya!
Demikianlah penjelasan lengkap yang harus Anda perhatikan sebelum membuat surat perpanjangan kontrak kerja yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pada dasarnya, kebutuhan karyawan kontrak atau tetap disesuaikan dengan jenis pekerjaanya dan kebutuhan perusahaan itu sendiri.
Namun, apabila Anda ingin merekrut karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pastikan Anda sudah mempelajari dan memahami beberapa perubahan peraturan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ya!
Jika perusahaan Anda ingin merekrut karyawan kontrak atau karyawan tetap, Anda bisa menggunakan layanan dari platform KitaLulus. Bersama KitaLulus, Anda bisa mendapatkan karyawan berpotensi dan berkualitas dalam hitungan hari!
Hal selanjutnya adalah tinggal mendaftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Mudah, bukan? Ayo bergabung menjadi pemasang loker di KitaLulus dan dapatkan talenta berkualitas perusahaan dengan #LebihMudah!