Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Lengkap dengan Biayanya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Lengkap dengan Biayanya

Tahukah Anda, pemerintah saat ini sedang menggencarkan kewajiban setiap produk terutama makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal. Pemberlakukan kewajiban sertifikat halal ini juga berlaku bagi UMKM dan pedagang kaki lima, lho.

Cara mendapatkan sertifikat halal sendiri tidak sulit seperti yang selama ini kita anggap, bahkan ada pula cara mendapatkannya secara gratis. Mari simak selengkapnya dalam artikel KitaLulus berikut ini!

Apa Itu Sertifikat Halal

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam, sehingga layak dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim.

Proses sertifikasi ini mencakup pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk memastikan bahwa seluruh bahan, proses produksi, dan distribusi memenuhi ketentuan halal.

Manfaat Sertifikat Halal

Memiliki produk yang telah bersertifikat halal tentu saja mendatangkan banyak manfaat, apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, setidaknya berikut ini manfaat sertifikat halal:

  • Memberikan kepastian status kehalalan suatu produk kepada konsumen Muslim, sehingga mereka merasa tenang dan aman dalam mengkonsumsinya.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sehingga berpotensi meningkatkan daya beli.
  • Membuka peluang pasar bagi produk halal, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
  • Mendukung program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Masa berlaku sertifikat halal terus mengalami perubahan, dari yang sebelumnya dua tahun, lalu empat tahun dan kini berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi dan/atau Proses Produk Halal (PPH).

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2023, yang mengatakan bahwa “Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi dan atau Proses Produk Halal (PPH).”

Maka sesuai dengan UU tersebut diketahui bahwa masa berlaku sertifikat halal adalah sejak dikeluarkan dan akan terus berlaku selama tidak ada perubahan pada komposisi produk.

Kewajiban Produk Memiliki Sertifikat Halal

Sesuai dengan ketentuan UU No. 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan aturan tersebut, produk seperti makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelih, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan kelompok produk tersebut belum juga memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi baik berupa administratif hingga denda mencapai 2 miliar.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berapa Tarif Sertifikat Halal Reguler

Biaya pembuatan sertifikat halal disesuaikan dengan skala usaha, yaitu:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000
  • Usaha Besar: Rp12.500.000

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Ada dua cara mendapatkan sertifikat halal, yaitu secara reguler dan melalui self declare.

Pengajuan sertifikat halal secara self declare ini gratis dan diperuntukan bagi UMKM dan memiliki kuota yang terbatas. Sementara untuk yang reguler dipungut biaya.

Berikut ini penjelasan cara mendapatkan sertifikat halal:

1. Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare

Untuk mendapatkan sertifikat halal gratis jalur self declare, terlebih dulu para pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya; Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  12. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Setelah melengkapi semua persyaratan, berikutnya Anda dapat mengajukan sertifikasi halal self declare, berikut ini cara dan alurnya:

  1. Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 
  2. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pilih pendaftaran Self Declare dan input kode fasilitasi. 
  3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  4. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
  5. Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  6. BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  7. Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  8. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  9. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.

2. Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Reguler

Jika Anda ingin mengurus sertifikat halal secara reguler, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat. Seperti yang dikutip dari website BPJPH, berikut ini dokumen persyaratan sertifikat halal reguler:

  1. Surat permohonan pendaftaran, bisa diunduh di www.halal.go.id/infopenting.
  2. Formulir pendaftaran (Hanya wajib untuk pendaftaran jasa penyembelihan, bisa diunduh di www.halal.go.id/infopenting).
  3. Aspek legal: NIB berbasis risiko.
  4. Penyelia halal: KTP, CV/Daftar riwayat hidup, SK penetapan penyelia halal, sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal (Wajib bagi pelaku usaha menengah dan besar).
  5. Daftar nama produk dan bahan/menu/barang: merujuk pada lampiran SJPH.
  6. Proses pengolahan produk (berbentuk flowchart atau deskripsi yang merujuk pada lampiran SJPH).
  7. Sistem Jaminan Halal, yang bisa diunduh di www.halal.go.id/infopenting.
  8. Izin edar (tidak wajib).

Setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, berikutnya Anda dapat mengajukan pembuatan sertifikasi halal. Berikut ini adalah cara mendapatkan sertifikasi halal

  1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
  2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan
  3. data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui, https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
  4. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  5. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  6. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format .pdf) di SIHALAL.
  7. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
  8. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
  9. Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  10. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
  11. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH”.

Nah, itulah dia cara mendapatkan sertifikat halal baik yang secara gratis ataupun berbayar.

Di dalam proses mendapatkan sertifikat halal, penting sekali bagi pelaku usaha untuk memiliki karyawan yang memiliki dedikasi menerapkan prinsip-prinsip kehalalan produk.

Pasang loker di KitaLulus bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda untuk menemukan karyawan yang sesuai dengan kebutuhan. Anda dapat memasang loker secara gratis dengan proses yang cepat lho!

Mari daftarkan perusahaan atau bisnis Anda sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top