Sebagai warga negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, membayar pajak menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan. Maka dari itu, penting bagi HRD perusahaan memahami cara menghitung pajak penghasilan yang dikenakan kepada karyawan sebagai wajib pajak orang pribadi.
Pada dasarnya, pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negaranya. Setiap uang yang dibayarkan untuk pajak akan masuk ke dalam kas pendapatan negara dari sektor pajak. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, karena uang yang masuk akan dikeluarkan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyatnya.
Semakin tinggi upah yang diterima wajib pajak, maka perhitungan pajak penghasilan (PPh) juga akan semakin tinggi. Yuk pelajari lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak penghasilan berikut!
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahunan pajak. Lalu, penghasilan seperti apa yang termasuk dalam kategori pajak penghasilan?
Jenis pajak ini dibebankan kepada seorang yang sudah memiliki penghasilan dan diatur dalam undang-undang. Penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak penghasilan adalah keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain-lain.
Cara menghitung pajak penghasilan ini pun dibagi lagi ke dalam beberapa jenis. Seperti, PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2.
Jika Anda sudah memiliki penghasilan, maka wajib mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan untuk proses pelaporan pajak. Perhitungan pajak ini diambil berdasarkan upah yang diterima. Semakin besar upah yang diterima, maka akan semakin besar pula pajak yang dikenakan.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Gaji Karyawan Bulanan dan Prorata
Subjek dan Pemotong PPh 21
Pajak penghasilan atau PPh 21 erat kaitannya dengan karyawan lantaran mereka menerima gaji setiap bulan. Namun, pengenaan pajak ini hanya berlaku pada karyawan yang memiliki upah lebih dari Rp4.500.000 per bulan.
Dalam perusahaan, yang dikatakan sebagai subjek PPh adakah karyawan. Sedangkan pihak pemotong pajak yaitu perusahaan yang mempekerjakannya.
Jenis Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Terdapat beberapa jenis PPh 21 yang harus dipahami HRD, di antaranya:
- Penghasilan dari karyawan tetap
- Penghasilan dari karyawan tidak tetap
- Penghasilan dari non-karyawan atau bukan pegawai
- Penghasilan yang dipotong secara final, seperti uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau perhitungan pesangon
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023, Mudah Banget!
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi maupun badan sebenarnya tidaklah sulit. Hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu menghitung penghasilan bersih dalam setahun, kemudian hitung besaran PTKP dan PKP nya. Agar lebih jelas, Anda bisa simak penjelasan berikut.
1. Cara Menghitung Penghasilan Bersih dalam 1 Tahun
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6, perhitungan pajak penghasilan pribadi ditentukan oleh pendapatan beserta tunjangan yang Anda dapatkan selama setahun. Keseluruhan pendapatan tersebut dinamakan penghasilan kotor atau bruto.
Nah, kemudian Anda harus mengetahui berapa penghasilan bersihnya. Caranya adalah mengurangi total penghasilan kotor dengan biaya-biaya wajib, termasuk kredit, biaya pensiun, atau hutang lainnya.
Dengan kata lain, rumus menghitung penghasilan bersih adalah:
Penghasilan bersih (netto) = Total penghasilan kotor (bruto) – Biaya wajib
2. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berikutnya, cara menghitung pajak penghasilan adalah dengan mengetahui nilai PTKP terlebih dulu. Adapun besaran PTKP setiap orang akan berbeda-beda, tergantung jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Tingkat besaran PTKP per tahun yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi = Rp54 juta
- Tambahan Wajib Pajak yang telah menikah = Rp4,5 juta
- Istri dengan penghasilan yang digabung suami = Rp54 juta
- Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang) = Rp4,5 juta
3. Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PTKP di atas akan dijadikan acuan untuk menghitung PKP. Cara menentukan PKP adalah Anda perlu mengurangi jumlah penghasilan bersih dengan jumlah PTKP tersebut. Atau rumus sederhananya adalah sebagai berikut:
PKP = Jumlah penghasilan bersih – PTKP
4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Nah, terakhir adalah menghitung PPh. Adapun cara menghitung pajak penghasilan adalah didasarkan pada persentase tarif PPh 21, yaitu:
- PKP kurang dari Rp50 juta dikenakan tarif sebesar 5%
- PKP antara Rp50 juta – Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%
- PKP antara Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 25%
- PKP lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif 30%
Tarif PPh 21 terbaru berdasarkan RUU HPP:
- PKP hingga Rp60 juta dikenakan tarif sebesar 5%
- PKP lebih dari Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%
- PKP lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 25%
- PKP lebih dari Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
- PKP lebih dari Rp5 miliar tarif 35%
Lalu Anda perlu mengalikan total PKP dengan persentase di atas yang sesuai. Jika disederhanakan, rumus menghitung pajak penghasilan adalah:
PPh = PKP x Persentase tarif pajak
Baca juga: Tarif Pajak Progresif PPh 21: Arti, Aturan, dan Perhitungannya
Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Bagaimana, tidak rumit bukan cara menghitung pajak penghasilan di atas? Agar lebih paham, Anda bisa menyimak simulasi perhitungan pajak penghasilan di bawah ini.
Contoh:
Agung bekerja di sebuah perusahaan A dan memiliki penghasilan bersih sebesar Rp100 juta per tahun. Status agung masih single, jadi ia tidak punya tanggungan terhadap anggota keluarga lain. Maka, berapa pajak penghasilan yang harus dibayar Agung?
Penyelesaian:
- Langkah pertama adalah menentukan PTKP
Dikarenakan Agung single, maka ia masuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi, dengan besaran PTKP = Rp54 juta.
- Menghitung PKP
Setelah itu, tentukan berapa PKP nya dengan cara sebagai berikut:
PKP = Jumlah penghasilan bersih – PTKP
PKP = Rp100 juta – Rp54 juta
PKP = Rp46 juta
- Menghitung PPh
Dikarenakan PKP Agung kurang dari Rp50 juta, maka PPh yang dikenakan yaitu 5%. Jadi, cara menghitung pajak penghasilan Agung adalah:
PPh = PKP x Persentase tarif pajak
PPh = Rp46 juta x 5%
PPh = Rp2,3 juta per tahun
Kesalahan dalam Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Beberapa kesalahan dalam menghitung pajak penghasilan berikut perlu Anda ketahui, agar Anda bisa menghindarinya.
1. Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan
Kesalahan dalam menerapkan cara menghitung pajak penghasilan yang pertama adalah tidak menghitung sesuai ketentuan. Sebagai contoh, seorang karyawan yang memiliki PKP Rp80 juta dikenai tarif pajak sebesar 5%. Hal tersebut keliru, harusnya karyawan dikenai tarif pajak sebesar 15%.
2. Lupa Memasukkan Biaya Jabatan
Lupa memasukkan biaya jabatan juga menjadi contoh kesalahan yang perlu dihindari dalam menghitung pajak penghasilan. Biaya jabatan ini merupakan hal umum bagi karyawan PNS, BUMN, atau swasta. Biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Besaran biaya jabatan yaitu 5% dari pendapatan kotor. Hasil perhitungan PPh bisa keliru jika biaya ini tidak dicantumkan.
3. Kesalahan dalam Memilih PTKP
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai PPh. Artinya, Wajib Pajak yang memiliki pendapatan di bawah atau sama dengan PTKP tidak perlu membayar PPh. Besarannya digambarkan sebagai besaran kebutuhan pokok kita selama setahun.
Nah, jika Anda salah mengisi formulir PTKP, maka Wajib Pajak jadi dikenakan PPh. Alhasil cara menghitung pajak penghasilan pun sudah pasti tidak tepat.
Itulah informasi mengenai cara menghitung PPh beserta simulasinya. Pada dasarnya perhitungan tersebut mudah, hanya saja jika ada kesalahan dalam menerapkannya, maka bisa membuatnya jadi sulit.
Anda butuh karyawan untuk menghitung PPh perusahaan? Tenang, Anda bisa mencari kandidat tersebut di KitaLulus. Sebagai platform pencarian kerja teraman di Indonesia, KitaLulus telah digunakan oleh lebih dari 1 juta pengguna bulanan, lho! Jadi Anda tak perlu khawatir lowongan Anda akan sepi peminat.
Anda dapat memasang info loker secara gratis hanya dengan mengisi form yang tersedia. Tunggu apalagi? Segera pasang loker Anda sekarang juga dan dapatkan kandidat terbaik sesuai kualifikasi dengan cepat!