Pada dasarnya, MoU atau memorandum of understanding adalah salah satu bentuk perjanjian dengan pihak ketiga yang bersifat formal. Bagi Anda para pelaku bisnis, pasti sudah tidak asing lagi dengan MoU.
Sama seperti dokumen resmi lainnya, MoU tidak bisa dibuat sembarangan. Ada aturan penulisan isi dari MoU yang harus Anda perhatikan. Pelajari lebih lanjut terkait pengertian MoU, fungsi, aturan penulisan, dan contoh MoU yang perlu Anda ketahui, di bawah ini.
BACA JUGA: Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama dan Contoh Lengkapnya
Apa Itu MoU?
MoU atau memorandum of understanding merupakan suatu bentuk perjanjian antara dua belah pihak yang bersifat formal dan tertulis di dalam sebuah dokumen resmi.
Sementara itu, jika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, MoU adalah nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, atau perjanjian pendahuluan.
Perjanjian MoU mengikat semua pihak yang terlibat dan mereka harus memenuhi janjinya. Maka dari itu, sifat MoU ini mengikat secara moral. Selain itu, pada prakteknya MoU belum bisa dijadikan bukti untuk menggugat ke pengadilan jika ada pihak yang lalai.
Dalam dunia bisnis, MoU adalah titik awal untuk melakukan negosiasi yang menentukan ruang lingkup dan tujuan perjanjian atau pembicaraan. Umumnya digunakan untuk perjanjian tingkat internasional atau perjanjian bisnis yang memiliki resiko tinggi.
Dalam persetujuan yang sudah ditandatangani di MoU, artinya semua pihak secara sadar telah mencapai titik kesepahaman dan bergerak maju untuk memenuhi tujuan dari negosiasi tersebut.
7 Contoh MoU untuk Referensi
Nah, agar Anda bisa lebih memahami penjelasan diatas, KitaLulus memberikan beberapa contoh MoU yang bisa menjadi acuan Anda dalam membuatnya.
Berikut beberapa contoh MoU yang bisa Anda jadikan referensi:
1. Contoh MoU Nota Kesepahaman
2. Contoh MoU Perjanjian Investasi
3. Contoh MoU Kerjasama
4. Contoh MoU Perjanjian Komitmen
5. Contoh MoU Perjanjian Kerjasama Acara
6. Contoh MoU Perjanjian Kerjasama
7. Contoh MoU
BACA JUGA: Contoh Surat Perjanjian Kerja, Jenis, Manfaat, dan Isinya
Manfaat MoU bagi Perusahaan
Seperti yang disebutkan diatas, MoU adalah perjanjian bisnis yang bersifat mengikat ke badan hukum dan resmi. Sebelum disepakati, MoU harus disusun terlebih dulu dan dirundingkan untuk mencapai kesepakatan.
Berikut beberapa manfaat MoU bagi perusahaan yang harus Anda ketahui:
1. Menyetujui Tujuan Bersama
Manfaat MoU yang pertama adalah untuk menyetujui tujuan bersama. Artinya, Anda bisa menjelaskan kebutuhan dan ekspektasi dari perjanjian kerjasama tersebut. Sehingga semua pihak yang terlibat bisa berunding untuk menyetujui tujuan bersama.
2. Meminimalisir Resiko Ketidakpastian
Dengan adanya MoU, Anda bisa meminimalisir resiko ketidakpastian dari rekan bisnis. Terutama yang terkait pada tujuan dan ekspektasi dari kerjasama bisnis tersebut. Maka dari itu, ada baiknya jika sebelum membubuhkan tanda tangan, semua pihak berdiskusi terkait poin-poin yang tertulis.
3. Mencatat Perjanjian
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa, Anda bisa menjelaskan tujuan dan ekspektasi dari perjanjian kerjasama ini. Tentunya hal ini tidak selalu berjalan mulus. Pasti ada satu atau dua poin yang dimana pihak lain merasa tidak cocok. Dengan menggunakan MoU, Anda bisa mencatat poin-poin perjanjian.
4. Membatalkan Perjanjian dengan Mudah
MoU akan menjadi sah apabila sudah ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat. Namun, selama perjanjian atau negosiasi masih berlanjut dan belum ditandatangani, maka Anda bisa membatalkan kesepakatan kerjasama tersebut dengan mudah tanpa melibatkan proses hukum.
5. Kerangka Kerja Kesepakatan dan Kontrak Bisnis
Satu lagi manfaat MoU adalah bisa menjadi kerangka kerja kesepakatan dan kontrak bisnis. Hal ini karena Anda dapat melihat gambaran kerjasama yang terjadi di masa mendatang dan bisa menjadi acuan Anda untuk mempertimbangkan kesepakatan kerjasama tersebut.
BACA JUGA: HR Perusahaan Wajib Tahu Contoh Surat Kontrak Kerja dan Jenis-jenisnya!
Aturan Penulisan MoU
Pada dasarnya, isi dari MoU adalah poin-poin pernyataan kesepakatan antara dua atau lebih pihak untuk menjalin kerjasama bisnis. Meskipun hanya mengikat secara moral, Anda tidak bisa membuat MoU sembarangan. Ada beberapa bagian yang harus tercantum, yaitu:
1. Judul
Penetapan judul pada MoU haruslah disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat. Sebutkan juga apakah perjanjian tersebut merupakan perjanjian nasional atau internasional. Jangan lupa untuk menyertakan logo dari masing-masing perusahaan.
2. Pembukaan
Pada bagian pembukaan sertakan hari, tanggal, bulan, tahun, dan lokasi tempat dimana perjanjian MoU tersebut ditandatangani. Pastikan nama dan jabatan dari masing-masing pihak tertulis dengan jelas. Di bagian ini umumnya juga dicantumkan poin-poin dan pertimbangan dari kesepakatan.
3. Substansi
Bagian ini merupakan yang terpenting dari MoU karena berisikan tujuan perjanjian, ruang lingkup aktivitas, pelaksanaan kegiatan, biaya, hingga jangka waktu perjanjian yang sudah disepakati oleh seluruh pihak. Di bagian ini Anda juga bisa menyertakan aturan peralihan jika sewaktu-waktu ada perubahan yang terjadi.
4. Penutup dan Tanda Tangan Seluruh Pihak
Terakhir, bagian penutup dan tanda tangan seluruh pihak yang bekerjasama. Pastikan nama dan jabatannya tertulis dengan lengkap dan jelas tanpa ada salah eja.
BACA JUGA: Cara Membuat Surat Perpanjangan Kontrak Kerja dan Aturan Terbarunya
Demikianlah penjelasan terkait pengertian MoU, manfaat MoU, aturan penulisan, dan beberapa contoh MoU yang bisa Anda jadikan acuan. Sebelum membuat MoU, ada baiknya jika bisa mengetahui dengan baik siapa mitra bisnis Anda sebelum melakukan perjanjian kerjasama.
Nah, apabila Anda membutuhkan seorang karyawan di perusahaan dengan cepat, maka Anda bisa menaruh informasi pekerjaannya di KitaLulus. Saat ini, KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Semarang, Surabaya, dan Gowa.
Jangan lupa daftarkan diri Anda untuk memasang iklan di lowongan KitaLulus secara gratis! Dapatkan kandidat terbaik dan berpotensi di bidangnya dengan #LebihMudah bersama KitaLulus!