Salah satu tugas dari HRD adalah untuk mengurus atau memberikan hak cuti karyawan. Biasanya hak cuti ini baru akan didapatkan apabila karyawan sudah bekerja minimal 12 bulan lamanya di suatu perusahaan.
Tahukah Anda bahwa, peraturan mengenai hak cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003? Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa jenis cuti yang bisa diberikan kepada setiap karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Nah, sebagai HRD atau pemberi kerja, Anda harus memahami semua jenis hak cuti karyawan. Terutama memberitahukan kepada seluruh karyawan secara transparan. Apakah Anda sudah melakukannya? Mari kita simak penjelasan lengkapnya mengenai hak cuti karyawan di bawah ini.
BACA JUGA: Produktivitas Kerja: Pengertian dan Cara Meningkatkannya!
Apa itu Hak Cuti Karyawan?
Pada dasarnya, semua manusia memiliki batas kemampuannya masing-masing. Bahkan ada beberapa faktor yang turut mempengaruhi hal tersebut. Sebut saja seperti faktor usia, jenis kelamin, kebiasaan, dan kondisi fisik tubuh seseorang yang berbeda-beda.
Tahukah Anda bahwa, dalam dunia kerja seseorang tidak boleh bekerja secara terus menerus? Hal ini bisa mempengaruhi kesehatan fisik dan mental seseorang. Maka dari itu, penggunaan hak cuti karyawan untuk melepas penat dan memberikan waktu istirahat untuk tubuh.
Dalam dunia kerja, hak cuti karyawan adalah suatu hak yang didapatkan oleh karyawan sebagai bentuk ketidakhadiran sementara atau dalam jangka waktu tertentu berikut keterangan dari pihak yang mengajukan.
Pada dasarnya, hak cuti karyawan juga merupakan waktu istirahat bagi karyawan dari kepenatan beban kerja. Dengan pemberian waktu istirahat ini, diharapkan karyawan bisa meningkatkan produktivitas kerjanya pada saat masuk kerja kembali.
Biasanya perusahaan akan memberikan hak cuti karyawan berdasarkan kebijakannya masing-masing. Namun pada umumnya, pemberian hak cuti ini dapat diberikan sesuai dengan jenis dan status karyawan.
Jenis Jenis Hak Cuti Karyawan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, regulasi mengenai hak cuti karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur beberapa jenis hak cuti yang bisa diterima oleh karyawan.
Berikut beberapa jenis hak cuti karyawan yang perlu Anda ketahui, di antaranya adalah:
1. Cuti Tahunan
Jenis hak cuti karyawan yang pertama adalah cuti tahunan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh.
Salah satunya adalah cuti tahunan atau annual leave. Hak cuti karyawan yang harus diberikan adalah sebanyak 12 hari kerja. Pada dasarnya, cuti tahunan ini diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan penuh. Tidak hanya itu, ketentuan ini harus tercatat dengan jelas dalam perjanjian kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama.
2. Cuti Besar
Jenis hak cuti karyawan selanjutnya adalah cuti besar. Biasanya cuti besar disebut dengan istilah istirahat panjang. Hak cuti ini sangat spesial karena hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja dengan loyal di suatu perusahaan.
Pada umumnya, jumlah cuti besar yang bisa diambil karyawan adalah satu bulan. Hak cuti karyawan ini akan diberikan kepada mereka yang sudah bekerja selama 6 tahun lamanya.
3. Cuti Bersama
Selanjutnya ada jenis hak cuti karyawan yang dikenal dengan istilah cuti bersama. Hak cuti ini adalah hari libur yang diberikan dan diatur oleh pemerintah. Misalnya seperti hari libur nasional, hari raya, dan hari besar.
Namun sayangnya, terkadang hari cuti bersama ini kurang efektif. Sehingga banyak karyawan yang menggunakan jatah hak cuti karyawan di cuti tahunannya untuk bisa mendapatkan waktu istirahat lebih lama.
BACA JUGA: Program Kerja HRD untuk Meningkatkan Produktivitas Perusahaan
4. Cuti Melahirkan
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur tentang cuti melahirkan selama 3 bulan dengan pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Kini, setelah RUU KIA sah menjadi undang-undang, cuti melahirkan ibu bekerja menjadi 6 bulan atau 30 minggu.
Sedangkan untuk cuti suami yang mendampangi istri melahirkan, hanya diberikan cuti 2 hari dari pemerintah.
5. Cuti Sakit
Cuti sakit adalah jenis hak cuti karyawan lainnya yang harus diberikan oleh perusahaan. Karyawan yang memiliki kondisi tidak memungkinkan untuk bekerja, berhak mendapatkan cuti atau waktu istirahat.
Namun, sakit yang dimaksud adalah jenis penyakit yang berdasarkan kepada keterangan surat dokter harus beristirahat. Penerapan jenis hak cuti karyawan ini berbeda-beda tergantung tiap kebijakan perusahaan.
6. Cuti Penting
Cuti penting adalah jenis hak cuti karyawan selanjutnya. Pada umumnya, cuti penting ini bisa didapatkan karyawan yang memang tidak bisa masuk kantor karena berbagai alasan penting.
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) dan (4), ada aturan mengenai berapa lama hak cuti karyawan yang bisa didapatkan untuk cuti penting ini, yaitu antara lain:
- Cuti penting pernikahan: 3 hari
- Cuti penting pernikahan anak dari karyawan: 2 hari
- Cuti penting acara khitanan anak karyawan: 2 hari
- Pembaptisan anak karyawan: 2 hari
- Istri karyawan melahirkan atau keguguran: 2 hari
- Anggota keluarga (suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu) meninggal dunia: 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari
Perhitungan Hak Cuti Karyawan Perusahaan
Sebagai HRD perusahan, Anda harus benar-benar memperhatikan penerapan hak cuti karyawan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketika Anda sudah mengikuti regulasi yang ada, maka Anda baru bisa menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Pada umumnya, hak cuti karyawan baru bisa diberikan apabila karyawan sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan lamanya, perhitungan lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Annually: hak cuti tahunan 12 hari dihitung per awal tahun
- Anniversary: hak cuti tahunan 12 hari dihitung sejak karyawan sudah memenuhi syarat 12 bulan kerja
- Annual anniversary: gabungan dari annually dan anniversary. Hak cuti tahun 12 hari dapat dihitung di awal tahun pertama setelah waktu anniversary karyawan berlalu.
Lalu bagaimana jika karyawan tidak menghabiskan seluruh jatah cutinya? Berikut cara menghitungnya:
- Apabila sisa dari cuti tahunan sudah melewati masa 12 bulan, maka dibiarkan hangus
- Sisa cuti tahunan juga bisa digantikan dengan uang kompensasi
- Sisa cuti tahunan bisa juga bisa ditambahkan ke jatah cuti 12 bulan berikutnya
Penerapan Regulasi Hak Cuti Karyawan Menurut Status Kontraknya
Pada dasarnya, hak cuti karyawan berbeda-beda, baik bagi karyawan tetap, kontrak, dan berbagai status lainnya. Supaya Anda lebih paham, berikut ini kami ulas beberapa perbedaan penerapan regulasi hak cuti yang umum terjadi di perusahaan.
1. Cuti yang Dibayar dan Tidak Dibayar
Tahukah Anda bahwa, karyawan yang mengambil hak cuti karyawan tetap mendapatkan upah penuh? Upah penuh yang dimaksud adalah gaji pokok namun tidak termasuk dengan tunjangan yang sudah ditentukan perusahaan. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan.
Lalu bagaimana yang belum memiliki masa kerja 12 bulan? Jika ada karyawan yang belum genap 12 bulan dan membutuhkan cuti dengan alasan sakit atau ada kerabat yang meninggal, maka perusahaan tidak berhak membayarkan upah karyawan tersebut atau bisa dengan sistem potong gaji.
2. Hak Cuti Karyawan Tetap dan Tidak
Pada dasarnya hak cuti karyawan tetap atau tidak tetap tidak ada perbedaan. Hanya saja, peraturan untuk cuti tahunan adalah karyawan memiliki masa kerja minimal 12 bulan.
Karyawan kontrak pun bisa mendapatkan hak cuti karyawannya jika mereka memiliki masa kerja 12 bulan. Namun hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan terkait kontrak kerja karyawan yang bersangkutan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Hak Cuti Karyawan
Pemberian hak cuti karyawan haruslah berdasarkan pada peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Jika Anda tidak memberikan hak cuti karyawan sesuai dengan peraturan tersebut, maka ada sanksi yang diberikan.
Berikut sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak cuti karyawan:
- Pada Pasal 82 menyebutkan bahwa, sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda 100-400 juta rupiah diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan tidak ada pemberian istirahat bagi pekerja yang ingin melahirkan.
- Kemudian pada pasal 79 ayat (1) dan (2) menyebutkan, pelanggaran terhadap tidak adanya pemberian waktu istirahat atau cuti sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi pidana kurungan 1-12 bulan dan/atau denda 10 juta sampai 100 juta rupiah.
Demikianlah penjelasan mengenai hak cuti karyawan yang perlu Anda pahami dan ketahui. Jangan lupa memberikan hak cuti karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya bermanfaat untuk karyawannya saja, tetapi juga untuk kemajuan dan perkembangan perusahaan Anda.
Apabila perusahaan Anda membutuhkan seorang HRD untuk mengurusi hak cuti karyawan, yuk pasang lowongan kerja perusahaan Anda di KitaLulus! Daftarkan diri Anda sekarang juga di KitaLulus dan dapatkan kandidat HRD terbaik yang berkompeten dan berkualitas bersama KitaLulus, mulai dari sekarang!