Sebagai HR, Anda pasti tahu bahwa [ada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, ada peraturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Supaya perusahaan bebas dari konflik dan tuntutan, Anda wajib menaruh perhatian pada hak dan kewajiban tempat Anda bekerja.
Tujuan dari adanya hak dan kewajiban perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. Tidak hanya perusahaan. Karyawan juga memiliki hak dan kewajiban kepada perusahaan.
Lalu apa saja hal yang termasuk hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan? Jika belum, Anda bisa melihat penjelasan di bawah ini.
BACA JUGA: 9 Cara Membuat SOP, Ketahui Juga Contoh SOP yang Benar
Sekilas tentang Hak dan Kewajiban Perusahaan
Dalam peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, ada beberapa hak dan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi untuk setiap karyawannya. Lalu, kewajiban pekerja dan pengusaha adalah untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat itu.
Hak dan kewajiban perusahaan ini tidak dibikin secara sembarangan. Kedua belah pihak harus mendapatkan dan/atau mengambil keuntungan secara adil. Tidak hanya itu, manfaat dari adanya hak dan kewajiban ini juga bermanfaat bagi keduanya.
Jika ada kewajiban terhadap karyawan yang tidak dipenuhi, biasanya karyawan akan melakukan penuntutan melalui berbagai macam aksi, mulai dari demo, mogok, hingga pelaporan ke jalur hukum.
Hak dan Kewajiban Perusahaan yang Wajib Dipenuhi
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa, peraturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan ini tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003/ setiap perusahaan yang merekrut dan mempekerjakan karyawan, maka harus memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Adapun hak dan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada karyawan adalah sebagai berikut:
Hak Karyawan Terhadap Perusahaan
Hal yang termasuk dalam hak perusahaan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi karyawan agar saat bekerja. Berikut beberapa hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan:
1. Hak Memenuhi Waktu Kerja dan Cuti
Pada Pasal 77 di Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, waktu kerja karyawan dalam satu hari adalah delapan jam atau 40 jam dalam seminggu dengan masa kerja lima hari. Dan tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu dengan masa kerja enam hari.
Hak perusahaan adalah untuk memenuhi waktu kerja tersebut. Jika lebih dari waktu yang ditetapkan, maka hitungan jam kerja menjadi waktu lembur. Masih dalam peraturan yang sama, waktu kerja lembur untuk karyawan maksimal tiga jam dalam sehari atau setara dengan 14 jam dalam seminggu.
Selain waktu kerja, hak perusahaan kepada karyawan adalah memberikan waktu cuti. Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan waktu cuti selama 12 hari dalam satu tahun bagi yang telah memiliki masa kerja sampai atau lebih dari satu tahun.
2. Hak Upah
Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa setiap karyawan berhak untuk mendapatkan upah kerja atau penghasilan setiap bulan dengan layak.
Dalam hal ini, perusahaan harus memenuhi hak upah karyawan berdasarkan perhitungan upah minimum kerja yang ditetapkan pemerintah atau berdasarkan kebutuhan layak hidup para pekerja atau karyawan sehari-hari.
Namun hal ini bisa tergantung kepada Anda sebagai pemberi upah. Bisa memberi upah lebih berdasarkan kondisi keuangan perusahaan Anda. Hak upah karyawan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2003.
3. Hak Kesejahteraan Karyawan
Hal yang termasuk ke dalam hak perusahaan selanjutnya adalah hak kesejahteraan karyawan. Dalam hal ini, Anda harus memperhatikan bahwa karyawan memiliki hak kesejahteraan bersama keluarganya, terutama yang sudah menikah.
Artinya, Anda harus memberikan jaminan sosial kepada karyawan dengan tujuan untuk mensejahterakan karyawan dan keluarganya. Anda bisa memberikan asuransi kesehatan, koperasi untuk karyawan, dan hal-hal lainnya yang bisa menunjang kesejahteraan karyawan.
BACA JUGA: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Terkait Kesalamatan Kerja
4. Hak untuk Pekerja Wanita
Tahukah Anda bahwa, pekerja wanita memiliki tambahan hak istimewa? Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Hal yang termasuk dalam hak perusahaan untuk pekerja wanita adalah pemberian cuti hamil, melahirkan, keguguran, dan haid.
Dalam perhitungannya, karyawan berhak mendapatkan total cuti hamil selama 1,5 bulan, cuti melahirkan selama 1,5 bulan, cuti keguguran selama 1,5 bulan, dan cuti haid selama satu sampai dua hari.
Kewajiban Perusahaan
Selain ada hak, maka ada kewajiban yang juga harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Pemberian kewajiban inipun tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Berikut beberapa kewajiban perusahaan kepada setiap karyawannya:
1. Kewajiban Memberikan Pelatihan dan Pengembangan
Salah satu kewajiban perusahaan kepada karyawannya adalah untuk memberikan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan. Anda bisa memberikan pelatihan kerja berupa magang, seminar, workshop, dan jenis pelatihan lainnya.
Dengan adanya program pelatihan dan pengembangan, bukan karyawan saja yang diuntungkan karena bertambahnya skill. Perusahaan juga akan mendapat keuntungan jangka panjang karena kualitas kerja karyawan meningkat.
2. Kewajiban Memberikan Jaminan Kesehatan
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa, karyawan berhak untuk mendapatkan kesejahteraan. Maka dari itu, kewajiban perusahaan kepada karyawan adalah dengan memberikan jaminan kesehatan.
Masih pada peraturan yang sama, menyebutkan bahwa perusahaan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawan dengan cara memberikan jaminan asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan saat bekerja.
Anda bisa memberikan fasilitas BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan swasta, fasilitas antar jemput bagi pekerja wanita yang harus lembur. Tujuannya adalah untuk menjamin dan menjaga kesehatan serta keselamatan karyawan Anda.
3. Kewajiban Membuat Peraturan
Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang lainnya adalah dengan membuat peraturan perusahaan. Tujuannya adalah menjadikan karyawan disiplin dan tepat waktu dalam bekerja.
Anda bisa membuat tata tertib perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, dan beberapa syarat yang harus diikuti dan dipatuhi oleh setiap karyawan. Tidak hanya itu, Anda juga harus memastikan bahwa peraturan yang Anda buat tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Meskipun membuat peraturan perusahaan adalah kewajiban perusahaan, Anda juga harus memperhatikan bagaimana penerapannya, sesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada, dan apakah peraturan yang dibuat bisa berjalan dengan maksimal.
Demikianlah penjelasan terkait hak dan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada setiap karyawannya. Anda bisa menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai bahan dasar acuan untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan.
Apabila perusahaan Anda membutuhkan karyawan dalam waktu cepat, Anda bisa menaruh informasi lowongan pekerjaannya di KitaLulus. Kini, KitaLulus sudah beroperasi di banyak kota seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, dan Gowa.
Daftarkan diri Anda untuk memasang lowongan kerja di KitaLulus, dan dapatkan calon kandidat yang berpotensi dan berkualitas untuk perusahaan Anda dengan #LebihMudah!