Tahukah Anda, pada bulan Maret ada satu hari di mana hari tersebut memperingati sebagasi hari hak konsumen sedunia. Yap, hari itu diperingati setiap tanggal 15 Maret. Di hari tersebut merupakan momentum para masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.
Peringatan ini sendiri terinspirasi oleh langkah Preseiden Amerika Serikat, John F. Kennedy. Pada masa jabatannya, tepat ditanggal 15 Maret 1962, John F. Kennedy mengajukan Undang Undang mengenai hak konsumen. Ia menyampaikan pidato mengenai hak-hak konsumen secara langsung dalam kongres AS. Untuk Anda yang bekerja di bidang jasa, apakah tahu tentang hak konsumen? Nah, supaya Anda tidak bertanya-tanya lagi, simak ulasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia
Di atas kita sudah membahas sedikit mengenai bagaimana awalnya hari hak konsumen dunia bisa diperingati setiap tanggal 15 Maret yaitu berawal dari pidato John F. Kennedy.
“Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” itulah isi pidato dari John F. Kennedy.
Dalam “Declaration of Consumer Right” yang disampaikan Presiden John F. Kennedy dalam pidatonya, ia juga menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 hak dasar konsumen yaitu:
- The right of safety (hak atas keamanan).
- The right to choose (hak untuk memilih)
- The right to be informed (hak untuk mendapatkan Informasi)
- The right to be heard (hak untuk didengar pendapatnya)
Isi pidato tersebut memantik semangat aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal, ia mengajukan agar dibuatkan hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional. Lalu, pada 15 Maret 1983, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International, memperingati hari hak konsumen atau World Consumer Right Day untuk pertama kali.
Ini menjadi tonggak penting untuk memberikan kesadaran kepada konsumen atas hak yang mereka dapatkan. Consumers International juga membuat menguraikan 8 hak konsumen. Setelah kampanye yang berhasil dilakukan oleh Consumers International, pada 1985 Pedoman Perlindungan Konsumen PBB akhirnya diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Sampai hari ini, peringatan hari hak konsumen dilakukan secara serentak oleh lebih dari 130 negara.
Apa Tujuan Hari Hak Konsumen Sedunia?
Tujuan peringatan hari hak konsumen sedunia adalah sebagai bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Konsumen yang dimaksud di sini adalah seluruh masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia, yang memiliki pengaruh besar atas perekonomian khususnya kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah atau pihak lainnya.
Biasanya, para partisipan akan memperingati hari ini dengan mempromosikan hak-hak dasar konsumen, menuntut hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, serta memprotes ketidakadilan yang dilakukan pasar terhadap konsumen.
BACA JUGA: Syarat Menjadi Sales, Bagaimana Teknik Negosiasi yang Tepat?
Apa Saja Hak Konsumen?
Seperti yang disebutkan di atas, tujuan peringatan hari hak konsumen adalah untuk menyebarluaskan kesadaran konsumen akan hak mereka. Jadi apa saja hak konsumen sebenarnya? Berikut ini daftarnya.
1. Hak Memilih Barang
Seorang konsumen memiliki hak untuk memilih barang yang akan mereka beli, hal ini termasuk meneliti kualitas barang, apakah ada kerusakan atau tidak. Jika ternyata ada kerusakan sebelum barang itu digunakan maka menjadi hak konsumen untuk tidak membelinya atau menukarnya dengan barang lain.
2. Hak Mendapatkan Ganti Rugi
Jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan standar atau kualitas di bawah yang dijanjikan, makan menjadi hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.
3. Hak Mendapatkan Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Kondisi dan Jaminan yang Dijanjikan
Jika antara konsumen dan penjual telah terjadi kesepakatan di awal, maka kesepakatan tersebut menjadi pedoman konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai perjanjian. Bila ternyata terjadi ketidak sesuaian, maka konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.
4. Hak Diperlakukan dengan Baik
Apapun latar belakang, suku, agama, pekerjaan, warna kulit, seorang konsumen berhak diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi. Jika konsumen mendapat perlakuan diskriminatif, maka konsumen tersebut berhak untuk mengajukan keluhan.
5. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Jujur Mengenai Barang atau Jasa yang Digunakan
Segala hal yang berhubungan dengan barang dan jasa yang dikonsumsi wajib diinformasikan kepada konsumen secara detail, jelas, dan jujur.
Undang-Undang Tentang Hak Konsumen di Indonesia
Di Indonesia, hak konsumen dilindungi oleh undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen. Apa saja hak konsumen menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penerapan Hukum Perlindungan Hak Konsumen di Indonesia
Indonesia termasuk negara yang serius dalam menjaga perlindungan hak konsumen. Perlindungan hak konsumen di Indonesia diawasi khusus oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dibentuk pada bulan Mei 1973. YLKI menjadi lembaga yang mengadvokasi perlindungan konsumen secara luas, melalui berbagai kegiatan seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen.
Sementara itu terkait hukuman, ada banyak jenis sanksi bagi orang yang melanggar hak konsumen. Salah satu sanksi pidana terhadap pelanggaran hak konsumen adalah kurungan penjara hingga 2 tahun dan denda sampai Rp500 juta.
Itulah informasi detail mengenai peringatan hari hak konsumen, informasi ini sangat penting untuk diketahui semua orang, bukan hanya konsumen tapi juga orang-orang yang bekerja dibidang jasa agar dapat memberikan pelayanan terbaik.
Untuk itu, penting sekali bagi perusahaan untuk memiliki pekerja yang ramah dan mengerti tentang hak konsumen. Memang untuk mendapatkannya tidak mudah, tapi Anda bisa menemukan talenta-talenta terbaik bersama KitaLulus. Dengan berbagai fiturnya, KitaLulus bisa mempermudah Anda menemukan kandidat yang tepat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan Anda. Segera daftarkan perusahaan untuk membuka lowongan di KitaLulus sekarang!