Dalam bekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 merupakan salah satu aspek penting. Terutama bagi pekerja yang bekerja di perusahaan manufaktur. Keselamatan kerja adalah hal yang utama.
Sebab, dalam bekerja sehari-harinya aka nada berbagai macam risiko yang mengintai. Seperti kecelakaan dengan mesin atau tertimpa alat berat. Oleh karena itu, keselamatan kerja adalah tanggung jawab pekerja dan juga perusahaan.
Dalam hal ini, perusahaan memiliki peran untuk selalu memperhatikan kondisi peralatan yang digunakan. Jika sudah mulai rusak, lebih baik diganti yang baru. Menjaga keselamatan kerja adalah hal yang harus dilakukan bagi pekerja manufaktur.
Lalu, apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja? Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja? Cari tahu informasi selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA: Mengenal Pekerja Blue collar: Pengertian dan Perbedaannya dengan White Collar
Keselamatan Kerja Adalah
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bentuk ilmu pengetahuan dan upaya untuk menghindari kemungkinan adanya musibah serta penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.
Pada dasarnya apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menghindari seluruh jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Singkatnya, keselamatan kerja adalah sebuah ilmu yang praktiknya berkaitan dengan mesin, perlengkapan kerja, pesawat, bahan dan proses pengolahannya, lingkungan, serta cara kerja untuk menjamin keselamatan pekerja dan aset perusahaan.
Perlu diketahui, rata-rata penyebab keselamatan kerja adalah perilaku pekerja yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman. Tidak menutup kemungkinan jika kedua faktor ini bisa terjadi secara bersamaan.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi peluang terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang bisa mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 1960 Bab 1 pasal (2) menyebutkan;
“kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum”
Tidak hanya itu, undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja juga tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) dan (2) tentang pelaksanaan K3 yang berbunyi:
“setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Moral dan kesusilaan; dan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”
Serta Pasal 87 ayat (1) tentang wajibnya perusahan dalam menerapkan aturan K3 yang berbunyi:
“setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”
Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 2012 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:
“keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja”
Fungsi, Peran, dan Tujuan K3
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa menjaga keselamatan kerja adalah tanggung jawab pekerja dan juga perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi di lingkungan perusahaan.
Ada beberapa fungsi dan peran K3 di lingkungan perusahaan. Di antaranya adalah:
- Sebagai petunjuk untuk melakukan identifikasi dan penilaian mengenai adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
- Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses pengelolaan, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.
- Sebagai bentuk dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di tempat kerja.
- Sebagai petunjuk dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur, dan program.
- Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
- Menjadi acuan untuk mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya serta program pengendalian bahaya di tempat kerja.
Sedangkan tujuan dari penerapan keselamatan kerja adalah:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja atau buruh, dan/atau serikat pekerja atau buruh.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Dalam pelaksanaannya, apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah suatu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga bisa mengurangi atau bebas dari kecelakaan pada saat bekerja.
Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Prosedur keselamatan kerja adalah serangkaian proses yang dijalankan dalam sebuah pekerjaan dimulai dari penilain mengenai risiko terkait pekerjaan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh karyawan di dalam ruang lingkup pekerjaan.
Ada beberapa prosedur K3 secara umum yang bisa menjadi referensi penerapan di perusahaan Anda. Meliputi:
1. Keselamatan Kerja Adalah Masalah Semua Orang
Sebagai pemilik usaha, Anda harus melakukan diskusi secara berkala bersama rekan kerja, supervisor, dan pekerja.
Karena keselamatan kerja adalah masalah semua orang, dalam hal ini Anda harus mengembangkan sistem pertukaran informasi, ide, dan permasalahan serta melakukan pengecekan secara berkala.
2. Gunakan Ruangan dengan Bijak dan Ideal
Jangan samakan ruangan untuk bekerja, istirahat, dan gudang. Salah satu faktor menentukan keselamatan kerja adalah dengan menggunakan ruangan dengan bijak. Bersihkan ruang kerja, lengkapi dengan fasilitas pendukung yang baik.
Ada baiknya jika Anda mengecek apakah ruang kerja sudah ideal atau belum. Sebab, indikator keselamatan kerja adalah ruang kerja yang ideal. Dalam hal ini artinya Anda harus memperhatikan postur tubuh dalam melakukan aktivitas di ruang kerja.
Sebaiknya kurangi gerakan seperti menunduk, menekuk, dan mengangkat tangan. Pastikan semua barang yang sering Anda gunakan berada dalam jangkauan.
3. Pasang Pengaman dan Pikirkan Lingkungan
Hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan kerja adalah merawat peralatan yang Anda gunakan secara berkala. Terutama peralatan yang terkoneksi listrik. Pastikan tidak ada bagian yang rusak atau tidak stabil.
Selain peralatan yang digunakan, Anda juga sebaiknya memeriksa ventilasi di ruang kerja. Terutama bagi industri manufaktur yang sehari-hari bekerja dengan bahan kimia, debu, dan udara panas. Anda bisa memanfaatkan ventilasi udara alami.
4. Gunakan Alat Pelindung Diri dan Alat Bantu Lainnya
Menjaga keselamatan kerja adalah dengan menggunakan alat pelindung diri yang lengkap. Mulai dari kacamata, sepatu, sarung tangan, helm, dan yang lainnya. Selain itu Anda juga bisa memberikan pelatihan kepada para pekerja untuk menggunakannya.
Tidak hanya itu, para pekerja juga sebaiknya menggunakan alat bantu mengangkat atau memindahkan benda-benda berat dan sulit. Hal ini tentunya merupakan bagian dari keselamatan kerja di lingkungan kerja.
5. Jangan Lupa Beristirahat dan Beri Perhatian Khusus
Hal yang tidak boleh dilupakan dari keselamatan kerja adalah istirahat yang cukup secara berkala untuk meningkatkan produktivitas kerja, kualitas, dan menurunkan tingkat kecelakaan.
Selain itu, beri perhatian khusus pada pekerja yang sedang hamil, penyandang cacat, pekerja baru, atau pekerja yang sudah berusia lanjut.
Pembagian K3 Berdasarkan Jenis Industri
Pelaksanaan K3 bisa bermacam-macam sesuai dengan jenis dan industri perusahaan. Seperti misalnya pekerja konstruksi yang perlu memperhatikan keselamatan kerja adalah melakukan pencegahan bahaya jatuh atau tertimpa bahan konstruksi.
Sedangkan nelayan akan menghadapi risiko tenggelam. Lalu sektor dan industri apa yang memiliki risiko berbahaya?
Biro Statistik Buruh Amerika menyebutkan bahwa industri pertambangan, penerbangan, pengerjaan logam, kayu, perikanan, transportasi, konstruksi, dan pertanian merupakan sektor industri paling berbahaya.
1. Industri Pertambangan dan Perminyakan
Pekerja yang bekerja di sektor industri pertambangan dan perminyakan memiliki risiko berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan pada keselamatan kerja adalah kulit terpapar bahan kimia, menghirup asap, hingga risiko homesick karena bekerja jauh dari rumah.
2. Sektor Konstruksi
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi di dunia. Pekerjaan ini menyebabkan angka kematian paling tinggi dibandingkan sektor-sektor lainnya di dunia.
Risiko jatuh dari ketinggian yang merupakan penyebab kecelakaan nomor satu di sektor ini. Hal yang perlu diperhatikan pada keselamatan kerja adalah perlengkapan keselamatan yang memadai, pelaksanaan prosedur pengamanan seperti pengecekan sistem, dan scaffolding mampu mengurangi risiko kecelakaan.
3. Industri Pertanian
Pada industri pertanian, paparan asap mesin, kebisingan, dan paparan bahan kimia seperti pestisida bisa menyebabkan penyakit kulit, paru, bahkan yang paling parah adalah kanker.
Kecelakaan umum yang terjadi di industri pertanian adalah pada saat menggunakan alat mesin pertanian. Seperti ketika mengendarai traktor lalu terguling. Menurut penelitian, industri pertanian berisiko mengganggu organ vital dan kelainan kelahiran bayi akibat paparan bahan kimia yang digunakan.
Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan pada keselamatan kerja adalah jam kerja yang tinggi. Penelitian di Amerika Serikat menyebutkan bahwa pekerja industri pertanian yang memiliki jam kerja tinggi akan meningkatkan risiko kecelakaan.
4. Sektor Jasa
Sektor jasa seperti industri penerbangan dan transportasi pun beresiko dengan kecelakaan kerja dan kesehatan pekerja. Meskipun tidak terpapar bahan kimia dan menggunakan alat berat seperti sektor lainnya, angka risiko di sektor jasa juga tinggi.
Hal yang perlu diperhatikan pada keselamatan kerja adalah masalah kesehatan dan psikologis para pekerja. Sebagian kasus menyebabkan pekerja di sektor jasa lebih mudah mengalami obesitas dan mengembangkan stress karena jam kerja yang berlebih.
Nah, setelah mengetahui pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja, jangan lupakan bahwa keselamatan kerja adalah tanggung jawab kita bersama.
Lalu apabila Anda membutuhkan seorang pekerja di untuk perusahaan, bisa menaruh lowongan di KitaLulus. Saat ini, KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa.
Daftarkan diri Anda untuk memasang lowongan di KitaLulus. Dapatkan pekerja dengan kualitas terbaik bersama KitaLulus, mulai dari sekarang!