Apakah Anda merupakan karyawan dari perusahaan yang menerapkan work from office (WFO) setiap hari? Karyawan yang rata-rata bekerja 8 jam sehari berkemungkinan untuk tertular penyakit akibat kerja (PAK) maupun penyakit umum. Penyakit paling mematikan di dunia, Tuberkulosis (TBC), merupakan salah satu penyakit yang perlu ditanggulangi di tempat kerja.
Indonesia merupakan satu dari 5 negara teratas di dunia dengan kasus TBC terbanyak menurut WHO Global TB Report 2021. Sebanyak 824 ribu kasus dilaporkan secara resmi, dan ada 93 ribu kematian setiap tahun, atau 11 kematian setiap jam. Hanya 49% dari total kasus yang ditemukan dan diobati. Sementara 51% sisanya masih tidak terdeteksi dan berisiko menyebarkan penyakit.
Untuk memerangi penyakit mematikan ini, dibutuhkan dukungan yang kuat antara semua pemangku kepentingan, terutama dedikasi para pimpinan di tempat kerja.
Berdasarkan pemaparan Kementerian Ketenagakerjaan, kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja ini termasuk dalam kebijakan nasional pengendalian TBC dalam program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Tingkat manajemen tertinggi di tempat kerja atau puskesmas di lingkungan tempat kerja ditetapkan penanggungjawab pengendalian TBC. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya surveilans TBC nasional guna memperkuat personel K3 dan karyawan.
Kementerian Tenaga Kerja juga menerbitkan Permenaker No. 13 Tahun 2022 untuk memerangi TB atau TBC di tempat kerja dengan cara pencegahan, deteksi dini, dan pengendalian.
Penanggulangan TBC di Tempat Kerja (Permenaker No. 13 Tahun 2022)
Mycobacterium tuberculosis, yang menyebabkan TBC, adalah penyakit menular yang menyerang paru-paru dan organ tubuh lainnya.
Dengan tujuan pemberantasan tuberkulosis pada tahun 2030, pemerintah Indonesia secara aktif mendorong program pengendalian tuberkulosis nasional.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2022, pengendalian TB meliputi:
“Segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat Tuberkulosis, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis”
Kemudian dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 bahwa pemberi kerja dan manajemen wajib melaksanakan penanggulangan TBC di tempat kerja. Rincian penanggulangan ini terdapat pada ayat 3 pasal 2, yaitu:
- Pembuatan kebijakan untuk memerangi tuberkulosis
- Sosialisasi di tempat kerja, berbagi informasi, dan edukasi penyakit TBC
- Sigap setelah ditemukan kasus tuberkulosis
- Manajemen kasus TBC
- Peningkatan kesehatan
Sesuai dengan pasal 3 ayat 2, perusahaan wajib menyusun kebijakan untuk menanggulangi TBC di tempat kerja, yaitu:
- Dedikasi untuk meningkatkan kesadaran melawan tuberkulosis di tempat kerja
- Program pengendalian tuberkulosis di tempat kerja
- Menghapus stigma dan diskriminasi terhadap karyawan yang terkena TB
Baca Juga: Perekrut Harus Tahu! BPJS Kesehatan Perusahaan Wajib Hukumnya
Tanggung Jawab Perusahaan dalam Penanggulangan TBC
Menurut Pasal 5 Permenaker No. 13 Tahun 2022, prakarsa pelayanan kesehatan kerja untuk menangani kasus tuberkulosis yaitu:
- Karyawan mendapat pemeriksaan kesehatan awal dan berkelanjutan
- Untuk karyawan dalam kategori berisiko tinggi, perlu mendapat pemeriksaan kesehatan khusus
- Investigasi kontak erat dengan penderita di tempat kerja
Kelompok risiko yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 secara tegas meliputi:
- Orang dengan kondisi komorbiditas
- Pekerja yang terpapar kondisi berisiko di tempat kerja
- Pekerja yang terpapar mikroorganisme di tempat kerja
Menurut aturan dalam undang-undang, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan unit pelaksana teknis keselamatan dan kesehatan kerja atau pihak lain.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, pemberi kerja dan pengelola wajib memastikan bahwa pengobatan dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Penanggulangan Tuberkulosis. Selain itu, Pasal 6 ayat 2 memberikan penjelasan mengenai hak cuti sakit bagi karyawan sebagai berikut:
“Untuk pencegahan penularan tuberkulosis, pengusaha dan pengurus dapat memberikan istirahat sakit kepada pekerja paling sedikit dua minggu pada tahap awal pengobatan dan/atau sesuai rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat.”
Untuk merangkum semua undang-undang yang mengatur pengendalian tuberkulosis, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Baca Juga: 5 Jenis Pelecehan Seksual Di Kantor, Bagaimana Cara Menanganinya?
6 Langkah Penanggulangan TBC di Tempat Kerja
Program penanggulangan TBC di tempat kerja terdiri dari enam langkah yang tercantum dalam panduan di bawah ini.
1. Identifikasi Pasien Sesegera Mungkin
Penderita TBC dapat diidentifikasi dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pra kerja (pre employment examination), pemeriksaan kesehatan berkala (periodic examination), kunjungan ke layanan kesehatan kerja (klinik/rumah sakit), dan melacak kontak erat. Upaya ini disingkat sebagai “TEMPO” (Temukan, Pisahkan, dan Rawat).
2. Diagnosis TBC di Kantor
Lakukan diagnosis menggunakan tujuh langkah diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebagai cara penanggulangan TBC di tempat kerja, yakni meliputi:
- Diagnosis klinis
- Menentukan exposure yang dialami dalam pekerjaan
- Adanya hubungan antara paparan dengan penyakit
- Seberapa parah paparan yang dialami
- Adanya riwayat penyakit pada individu
- Adanya faktor lain di luar pekerjaan
- Diagnosis PAK untuk menentukan apakah kondisi diperberat karena pekerjaan
3. Perawatan Pekerja Terjangkit TBC
Karyawan yang terjangkit TBC perlu dipisahkan ke lokasi kerja dengan ventilasi yang baik dan sinar matahari yang cukup. Untuk mencegah penyebaran infeksi, penderita harus segera menerima perawatan yang tepat.
4. Manajemen TBC di Tempat Kerja
Pendekatan empat pilar penanggulangan TBC di tempat kerja terdiri dari dukungan manajemen yang efektif berupa komitmen pencegahan TBC, dukungan administratif berupa edukasi dan pelayanan TBC, penciptaan lingkungan kerja yang baik dengan fasilitas ventilasi sesuai standar, dan dukungan untuk peralatan pelindung diri.
5. Evaluasi Kondisi Kelayakan Kerja
Langkah ini merupakan evaluasi medis untuk menentukan apakah seseorang dapat bekerja secara efisien tanpa membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan di sekitar.
Karyawan dengan tuberkulosis dan hasil pemeriksaan sputum BTA (negatif) dapat melakukan pekerjaannya dengan menggunakan alat pelindung diri selama tidak memperburuk gejala klinis dan mengganggu jalannya pengobatan.
6. Program untuk Kembali Bekerja
Karyawan dengan TBC aktif disarankan untuk mengambil cuti selama 2 (dua) minggu selama terapi tahap pertama, atau sampai kondisi klinisnya membaik dan tidak menular. Setelah tes dahak menghasilkan hasil negatif dan tidak ada infeksi ulang yang mendesak, kemungkinan pasien dapat kembali bekerja sesegera mungkin.
Setelah dua minggu pengobatan, pasien biasanya tidak lagi berpotensi menularkan, tetapi sangat penting memeriksa kembali sampel dahak untuk mengukur kemanjuran obat, guna memastikan bahwa tidak ada penularan baru yang terjadi di tempat kerja. Perlu dilakukan studi kelayakan khusus jika ada efek setelah pengobatan.
Demikian penjelasan mengenai penanggulangan TBC di tempat kerja lengkap dengan payung hukum dan langkah-langkahnya.
Jika Anda butuh staf khusus untuk menerapkan protokol ini, Anda bisa mendapatkan kandidat pelamar sesuai kualifikasi dengan memasang iklan lowongan kerja Anda di KitaLulus. Sebanyak 50.000 perusahaan lebih telah mempercayai KitaLulus untuk mencari calon karyawan terbaik, jadi Anda tak perlu ragu lagi. Pasang loker gratis di KitaLulus sekarang juga, yuk!
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Terkait Keselamatan Kerja