Pajak dan retribusi adalah usaha pemerintah untuk menarik dana dari masyarakat guna kepentingan peningkatan mutu masyarakat dan lingkungan. Namun, keduanya memiliki arti yang berbeda, lho. Lantas apa perbedaan pajak dan retribusi?
Pahami lebih jelasnya dalam artikel KitaLulus berikut.
Apa Itu Pajak dan Retribusi?
Sebelum membahas tentang perbedaan pajak dan retribusi, mari kita bahas dulu pengertian keduanya.
Pengertian Pajak
Sederhananya, pajak bisa diartikan sebagai dana pungutan kepada seluruh masyarakat dari pemerintah yang sifatnya wajib dan memaksa. Seseorang atau badan yang membayar pajak disebut wajib pajak.
Secara garis besar, pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat yang ditarik oleh pemerintah pusat melalui DirJen Pajak dan Kementerian Keuangan serta pajak daerah.
Dari dua jenis pajak tersebut, ada jenis-jenis pajak lain, yaitu:
- Pajak Penghasilan PPh
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Bea Materai
- Bea Cukai
Pengertian Retribusi
Jika pajak ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat, maka tidak dengan retribusi.
Retribusi adalah pungutan dana dari pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau badan yang menikmati suatu fasilitas/jasa atau untuk mendapatkan izin dari suatu kegiatan yang dilakukan.
Jadi, ketika Anda tidak menikmati fasilitas/jasa dan tidak sedang melakukan suatu kegiatan, Anda tidak akan dipungut dana ini.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pajak Perusahaan, Nominal, dan Cara Hitungnya
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Ada berbagai hal yang menjadi perbedaan pajak dan retribusi, seperti dasar hukum yang menaunginya, sifat, objek yang dipungut, imbalan/balas jasa, tujuan, hingga penerima dana tersebut. Pahami lebih lanjut di penjelasan berikut ini.
1. Dasar Hukum
Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama adalah dasar hukum yang menjadi tolok ukur keduanya diberlakukan kepada masyarakat luas.
Untuk pajak, Anda dapat melihat di UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, dan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sedangkan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Sifat Penarikan
Baik pajak maupun retribusi adalah sama-sama bersifat wajib dan memaksa. Hanya saja bedanya pada pajak lebih kepada memaksa seluruh lapisan masyarakat, sedangkan retribusi tidak.
Retribusi hanya diwajibkan dan dipaksakan kepada masyarakat yang menikmati suatu fasilitas atau mendapatkan izin suatu kegiatan saja. Jika mereka tidak menikmati suatu fasilitas atau melakukan kegiatan, maka mereka bebas dari biaya ini.
3. Objek
Objek yang ditarik pajak adalah seluruh objek yang terkena pajak. Sedangkan untuk retribusi biasanya berupa suatu fasilitas bersama yang memang ada di wilayah tertentu atau suatu acara yang diadakan di wilayah tertentu.
4. Imbalan/Balas Jasa
Pajak dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah untuk digunakan sebagai pemerataan kesejahteraan masyarakat luas. Penggunaannya bertahap sehingga tidak bisa dirasakan oleh wajib pajak secara langsung seusai membayar pajak.
Misal, dana pajak untuk perbaikan jalan, pemberian fasilitas asuransi kesehatan untuk yang membutuhkan, dan lainnya.
Inilah perbedaan pajak dan retribusi yang paling mencolok. Sebab, untuk retribusi bisa dirasakan oleh wajib retribusi secara langsung usai membayar.
Misal, perusahaan Anda akan mengadakan suatu acara di tempat A dan harus membayar retribusi. Maka, usai membayar, Anda dan seluruh karyawan dapat mengadakan kegiatan di sana tanpa harus menunggu sekian lama.
5. Tujuan
Perbedaan selanjutnya adalah tujuan pemungutannya. Dana pajak ada karena bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat suatu negara sehingga kesenjangan perekonomian tidak terlalu tinggi.
Sedangkan retribusi dipungut dengan tujuan untuk pemeliharaan suatu fasilitas atau tempat. Dana yang terkumpul langsung digunakan untuk perawatan tempat atau fasilitas tersebut supaya tidak rusak sehingga dapat digunakan secara terus menerus ke depannya.
6. Penerima
Dana pajak dan retribusi biasanya akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum kemudian dialokasikan untuk digunakan. Nah, penerima pajak akan langsung kepada pemerintah pusat, sedangkan penerima retribusi adalah kepada pemerintah daerah di mana fasilitas itu berada.
Baca Juga: 5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Aturan, dan Rumusnya
Itulah informasi mengenai perbedaan pajak dan retribusi yang perlu Anda ketahui. Jangan sampai salah lagi membedakan keduanya, ya.
Cari tahu informasi penting lainnya guna membuat pengelolaan perusahaan Anda menjadi lebih efektif dan efisien dengan membaca artikel-artikel bisnis di KitaLulus.
Jika sekarang Anda sedang membuka lowongan untuk mencari kandidat potensial di perusahaan Anda, KitaLulus juga dapat membantu. Pasang lowongan kerja Anda di KitaLulus untuk mendapatkan banyak pelamar berkualitas. Memasang iklan loker di KitaLulus gratis!
Tunggu apalagi? Yuk coba sekarang!