Hingga kini, masih ada beberapa perusahaan yang memberlakukan jam kerja berlebih atau lembur. Apakah perusahaan Anda salah satunya? Apakah Anda sudah melakukan perhitungan lembur karyawan dengan baik?
Idealnya, setiap hari seorang karyawan bekerja 7-8 jam. Lebih dari itu maka dianggap overtime atau lembur. Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda untuk perhitungan lembur karyawannya.
Namun pada umumnya, perhitungan lembur karyawan dilakukan berdasarkan hari kerjanya. Apakah karyawan tersebut lembur di hari kerja? Atau pada hari libur? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Apa itu Waktu Lembur?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lembur adalah sebuah pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan, lembur artinya melakukan pekerjaan melebihi waktu atau jam kerja normal yang ditetapkan oleh perusahaannya (overtime).
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa idealnya waktu bekerja seorang karyawan adalah 7 jam per hari untuk perusahaan yang memiliki 6 (enam) hari kerja, dan 8 jam per hari untuk perusahaan dengan 5 (lima) hari kerja atau setara dengan 40 jam per minggunya.
Perlu diketahui, hari libur seperti akhir pekan Sabtu dan Minggu, dan juga hari libur nasional adalah hak karyawan untuk beristirahat. Jika Anda mempekerjakan karyawan di hari tersebut, maka Anda harus membayar upah lembur sesuai dengan perhitungan lembur yang ditetapkan perusahaan.
Lalu apa yang terjadi jika perusahaan tidak dapat membayar upah lembur tersebut? Maka kemungkinan besar yang terjadi adalah karyawan bisa menuntut dan perusahaan dapat menerima sanksi pidana dan/atau administratif.
Aturan Jam Lembur Karyawan Menurut Depnaker
Aturan jam lembur terbaru diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pasal 26, yang berbunyi:
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Ditambah dengan pasal 28 yang menyebutkan bahwa:
- Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
- Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
- Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang membuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Baca juga: Shift Adalah: Pengertian, Peraturan, Cara Hitung, & Contoh Jadwal
Aturan Perhitungan Upah Lembur
Sebelum kita membahas contoh perhitungan lembur karyawan, perhatikan dan pahami dulu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 29 yang berbunyi:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
- Membayar upah kerja lembur;
- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Masih dalam regulasi yang sama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, rumus perhitungan lembur adalah sebagai berikut:
Upah sejam = 1/173 x upah sebulan
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 32 yang berbunyi:
- Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100% (seratus persen) dari upah.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan upah.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Gaji Karyawan Bulanan dan Prorata
Cara Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja
Perhitungan lembur karyawan bisa dilakukan berdasarkan jenis kerja lembur yang dilakukannya. Dalam hal ini, terdapat dua jenis lembur beserta dengan rate pembayarannya yang harus Anda perhatikan, yaitu:
1. Lembur di Hari Kerja
Jenis lembur pertama adalah lembur di hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat atau Sabtu. Artinya, karyawan masih harus menyelesaikan pekerjaannya setelah waktu bekerja dalam satu hari telah habis.
Perhitungan lembur di hari kerja adalah:
- 1,5 kali upah di sejam pertama lembur
- Kemudian 2 kali upah pada tiap jam berikutnya
2. Lembur di Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional
Ketika karyawan diminta lembur pada hari libur, maka perhitungannya dibagi menjadi tiga aturan, di antaranya:
- Perusahaan dengan 5 hari kerja: 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, kemudian 3x upah per jam untuk jam ke-9, dan 4x upah untuk jam ke-10 sampai ke-12.
- Perusahaan dengan 6 hari kerja: 2x upah per 7 jam pertama, kemudian 3x upah untuk jam ke-8, dan 4x upah untuk jam ke-9 sampai ke-11.
- Perhitungan lembur untuk hari kerja terpendek atau hari kejepit, misalnya di hari Kamis libur sementara hari Jumat masuk: 2x upah per jam untuk 5 jam pertama, kemudian 3x upah untuk jam ke-6, dan 4x upah untuk jam ke-7 sampai ke-8.
Baca juga: 3 Cara Membuat Struktur Skala Upah, Fungsi, & Contohnya
Contoh Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Setelah mengetahui aturan mengenai perhitungan lembur, kali ini KitaLulus akan mengajak Anda mempelajari contoh cara menghitung upah lembur karyawan.
Kita ambil contoh kasus, karyawan A di perusahaan Anda yang bekerja selama 5 (lima) hari dalam seminggu, lembur pada hari Sabtu selama 10 jam. Gaji karyawan tersebut selama sebulan sebesar Rp5 juta. Maka perhitungan uang lemburnya yang diperoleh adalah:
Karena karyawan A lembur di hari libur selama 10 jam, berarti perhitungan lembur yang berlaku adalah 4x upah lembur untuk jam ke-10 hingga ke-12.
Upah kerja lembur karyawan A sesuai rumus perhitungan lembur = 10 jam kerja x 4 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp1.156.069,36
Itulah informasi lengkap mengenai aturan dan cara perhitungan lembur karyawan berdasarkan jenis lemburnya.
Sangat disayangkan bahwa beberapa perusahaan masih ada yang tidak adil dalam menghitung upah lembur karyawannya. Padahal sudah jelas ada peraturan dan perhitungannya. Semoga perusahaan Anda bukan salah satunya, ya!
Apabila perusahaan Anda membutuhkan seorang karyawan untuk melakukan perhitungan lembur, maka Anda bisa menaruh informasi lowongan kerjanya di platform KitaLulus.
Bahkan saat ini, Anda bisa mendapatkan kandidat terbaik dalam hitungan hari dari berbagai pilihan kota. Seperti Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Semarang, Surabaya, dan Gowa.
Jadi, pastikan Anda sudah mendaftarkan diri untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Dapatkan kandidat terbaik, berpotensi, dan berkualitas untuk perusahaan Anda bersama KitaLulus dengan #LebihMudah mulai dari sekarang!