Apa Itu PIRT, Ketahui Syarat, Langkah Pengajuan hingga Biayanya di Sini!

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
pirt adalah
Apa Itu PIRT, Ketahui Syarat, Langkah Pengajuan hingga Biayanya di Sini!

Memastikan produk yang diedarkan telah terjamin keamanannya adalah hal yang penting, apalagi bila usaha atau bisnis yang Anda jalankan berkaitan dengan pangan yang dikonsumsi banyak orang.

Maka dari itu, izin PIRT adalah hal yang perlu untuk diurus dan didapatkan. Izin ini secara khusus diperuntukan untuk industri berskala rumahan.

Mari simak secara lengkap mengenai sertifikat PIRT di dalam artikel ini!

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2018 mengenai pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, PIRT adalah izin legalitas untuk usaha yang diproduksi skala rumah tangga. 

Fungsi PIRT adalah sebagai izin yang menandakan bahwa produk makanan yang Anda produksi dinyatakan layak untuk dikonsumsi. Sehingga konsumen bisa percaya dengan produk yang akan mereka beli dan konsumsi.

Baca Juga: Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Siapa yang Bisa Mengajukan Izin PIRT?

industri pangan

Sertifikat PIRT bisa diajukan oleh individu maupun badan usaha berbentuk CV atau PT.

Lembaga yang berhak untuk mengeluarkan sertifikat PIRT ini adalah bupati atau walikota melalui perantara dari Dinas Kesehatan. Nantinya, pemerintah terkait akan memberikan 15 digital nomor PIRT yang bisa dicantumkan pada label kemasan.

No PIRT adalah rangkaian 15 digit nomor yang menunjukkan kode jenis kemasan, kode jenis pangan industri, kode provinsi, kode PIRT terdaftar, sampai kode masa berlaku izin.

Perbedaan PIRT dan BPOM

Di dalam dunia industri, terdapat juga izin edar dari BPOM, lantas apa bedanya dengan PIRT?

1. Skala Usaha

Izin PIRT adalah legalitas yang diperuntukan bagi usaha kecil yang memproduksi produk pangan secara rumahan. Berbeda dengan BPOM yang lebih berfokus pada legalitas perusahaan dengan skala produksi besar.

2. Jenis Produk

PIRT berfokus pada produk pangan yang punya daya tahan lebih dari tujuh hari.

Sementara BPOM mengawasi produk pangan dan obat-obatan yang memerlukan pengawasan lebih ketat dan kompleks.

3. Proses Izin

Proses izin PIRT diatur dan mengikuti Dinas Kesehatan di tempat usaha. Sementar izin BPOM memerlukan pengajuan yang lebih komprehensif, dan sering kali melibatkan uji laboratorium untuk menguji kandungan bahan-bahan yang digunakan.

Jenis Produk yang Harus Memiliki PIRT

Sesuai dengan namanya, produk pangan baik makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib untuk memiliki sertifikat PIRT. 

Produk tersebut seperti:

  1. Makanan olahan seperti keripik, dodol, kue, snack, bakso, sosis, nugget, dll.
  2. Minuman seperti sirup, minuman serbuk instan, minuman dalam kemasan, dll.
  3. Bumbu masak seperti sambal, kecap, bumbu instant, dll.
  4. Produk-produk susu seperti susu pasteurisasi, yoghurt, kefir, dll.
  5. Minyak goreng yang diproduksi secara rumah tangga.
  6. Produk-produk kemasan lainnya seperti produk peternakan olahan, produk buah dan sayuran olahan, dll.

Produk-produk tersebut wajib memiliki sertifikat PIRT, sebagai tanda bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan BPOM.

Namun, ada juga beberapa jenis olahan pangan yang tidak memerlukan PIRT, seperti:

  1. Susu, beserta hasil olahanya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
  3. Minuman beralkohol
  4. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  5. Makanan bayi
  6. Makanan kaleng
  7. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Apa Saja Syarat Mengajukan PIRT

Jika usaha Anda ingin mengajukan PIRT, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP pemilik usaha
  2. Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
  3. Surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh kantor camat
  4. Denah lokasi bangunan
  5. Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Langkah-langkah Pengajuan PIRT

Setelah semua syarat sudah Anda siapkan, berikut ini langkah-langkah pengajuannya:

1. Mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan

Ini menjadi syarat wajib untuk bisa mengajukan izin PIRT. Pelatihan keamanan pangan ini bisa Anda ikuti dari pemerintah maupun lembaga-lembaga pelatihan terkait.

Di dalam pelatihan nantinya Anda akan mendapatkan materi mengenai pengetahuan bahan pangan, pengetahuan SPP-IRTP, dan berbagai hal mengenai produksi, sampai bahan tambahan pangan. Anda juga harus memenuhi syarat mendapatkan skor minimal 60 dalam post test.

2. Mempersiapkan Dokumen

Setelah Anda menyelesaikan pelatihan, siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat pelatihan, hasil uji laboratorium, dan spesifikasi produk.

3. Mengajukan Permohonan

Berikutnya Anda bisa mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat.

Apakah bisa pengajuan PIRT online? Tentu saja bisa Anda bisa mengunjungi website sppirt.pom.go.id untuk melakukan pengajuan secara online.

4. Inspeksi dan Uji Produk

Jika Anda telah mengajukan produk ke dinas kesehatan, selanjutnya dinas kesehatan akan melakukan inspeksi ke tempat produksi dan melakukan uji coba produk di laboratorium.

5. Penerbitan

Bila semua syarat terpenuhi, maka izin PIRT bisa diterbitkan dan Anda bisa memasarkan produk secara legal.

Biaya Pengajuan PIRT

Biaya pengajuan PIRT ini bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku. Sebagai pemohon, Anda juga akan menanggung sendiri biaya pengajuan laboratorium.

Masa Berlaku PIRT

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan izin PIRT yang memiliki masa berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis izin bisa diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku izin telah habis dan Anda belum memperpanjang izin maka produk dilarang untuk diedarkan.

Itulah pembahasan kita mengenai izin pangan industri rumah tangga, semoga artikel ini membantu Anda.

Industri rumahan seperti UMK juga membutuhkan karyawan-karyawan yang berkualitas untuk memastikan produk yang diedarkan baik. Temukan karyawan terbaik dengan cara gratis dengan pasang loker di KitaLulus.

Pasang loker gratis di KitaLulus dan bisa menjangkau kandidat hingga ke pelosok. Cara pasang lokernya pun mudah cukup mendaftarkan usaha atau perusahaan Anda saja.

Ayo, daftar sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top