Somasi adalah istilah yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial lantaran seorang netizen memberikan kritik yang berujung mendapatkan somasi dari pemilik usaha.
Somasi diberikan ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Adapun penyebabnya bisa beragam. Namun meski begitu tak semua perkara perlu diberikan somasi.
Lalu, sebenarnya apa itu somasi? Seperti apa dasar hukumnya dan apa saja kasus yang tidak memerlukan somasi? Simak selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Somasi
Pada dasarnya, somasi adalah sebuah teguran atau peringatan. Artinya, jika seseorang mendapatkan surat somasi, maka orang tersebut mendapatkan surat teguran atau peringatan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Fungsi somasi adalah sebagai bentuk peringatan untuk pihak tertentu atas sikap atau tindakan ilegal. Jika isi surat somasi ini tidak diindahkan, maka pihak yang menggugat bisa membawanya ke jalur hukum.
Selain tindakan ilegal, penyebab lain dari somasi adalah perkara ingkar janji atau wanprestasi yang sudah tertulis dalam perjanjian atau kontrak yang sudah disepakati.
Dasar hukum somasi adalah Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang menyebutkan bahwa:
“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkataannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan“
Dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang tuntutan wanprestasi perjanjian menjelaskan bahwa:
“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, teta lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan“
Umumnya pada saat melayangkan somasi, pihak yang menggugat sering kali menggunakan kuasa hukum. Nyatanya, hal ini tidak diwajibkan namun diperbolehkan.
Manfaat Somasi
Pihak yang bisa mengirimkan somasi adalah individu atau perusahaan yang memiliki masalah dengan pihak tertentu. Jika pihak tersebut mengabaikannya, maka pihak yang menggugat berhak melakukan tindakan hukum.
Manfaat somasi adalah bisa menjadi alternatif murah dan efisien untuk urusan litigasi yang mahal. Jika sudah dibawa ke jalur hukum, maka satu-satunya penyelesaian yang bisa dilakukan adalah melalui pengadilan perdata.
Manfaat somasi lainnya adalah dapat digunakan untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait. Sebab, inti dari somasi adalah berupa teguran atau peringatan kepada pihak tertentu agar berhenti melakukan pelanggaran atau wanprestasi.
Dalam hal ini, somasi juga berperan sebagai penengah kedua belah pihak yang berseteru sebelum dibawa ke meja hijau secara resmi.
Baca juga: 6 Cara Mengatasi Sengketa Perusahaan Sesuai Aturan Hukum
Bentuk Somasi
Seperti yang disebutkan sebelumnya, dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, bentuk-bentuk somasi pun dibuat berdasarkan aturan tersebut.
Ada tiga macam bentuk somasi yang perlu Anda ketahui, yaitu sebagai berikut.
1. Surat Perintah
Surat perintah atau disebut juga exploit juru sita adalah bentuk somasi yang bertujuan menginformasikan dengan lisan batas waktu debitur atau pihak tergugat untuk memenuhi janji atau prestasinya.
2. Akta Sejenis
Bentuk somasi berikutnya adalah akta sejenis. Pada dasarnya, akta sejenis memiliki tujuan yang sama dengan surat perintah, namun berbentuk sebagai akta otentik.
3. Perikatan Sendiri
Satu lagi bentuk somasi adalah perikatan sendiri. Di mana isinya adalah perikatan yang terjadi antara semua pihak yang terlibat untuk menentukan bahwa debitur atau pihak tergugat sudah melakukan kelalaian.
Dalam praktiknya, pihak yang bisa memberikan somasi adalah siapa saja dan tidak mengikat hanya pada satu pihak. Asalkan kreditur memiliki wawasan atau pengetahuan untuk melakukannya.
Isi Surat Somasi
Jika surat somasi sudah keluar, itu artinya debitur dalam keadaan lalai. Keadaan lalai ini sifatnya adalah sesuatu yang merugikan kreditur atau pihak yang menggugat.
Namun sebelum melayangkan surat somasi, ada baiknya Anda sudah memahami duduk permasalahannya. Apakah atas pencemaran nama baik, kasus penipuan, hutang piutang, dan lainnya.
Lalu apa saja isi surat somasi? Pada dasarnya tidak ada aturan khusus mengenai isi surat atau cara membuatnya. Dengan kata lain, pihak yang menggugat bisa menentukan sendiri isinya.
Hanya saja, perumusan dan isi dari surat somasi harus tegas dan langsung. Maksudnya, Anda harus menyampaikan siapa pihak yang tergugat dalam surat secara jelas. Termasuk tindakan lalai yang sudah dilakukannya dan keinginan Anda sebagai kreditur.
Baca juga: 7 Contoh Memorandum of Understanding dan Aturan Penulisan
Poin Penting Penyampaian Somasi
Dalam menyampaikan somasi, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara maksimal.
1. Latar Belakang
Pertama adalah menyampaikan latar belakang permasalahan dengan berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta ini sangat penting karena somasi yang hanya berdasar pada opini mudah dipatahkan dan tidak akan memiliki dampak yang signifikan.
2. Menyatakan Teguran atau Perintah
Surat somasi harus memuat teguran atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerima somasi diwajibkan untuk memenuhi perjanjian, membayar ganti rugi, atau mengakhiri kontrak.
Tuntutan yang dinyatakan harus tegas dan memberikan tenggang waktu yang mencukupi agar pihak yang disomasi dapat memenuhi permintaan somasi.
3. Jelas dan Tepat
Permintaan dalam somasi juga harus jelas guna meminimalisir kesalahpahaman. Hal ini tentu akan berimbas pada terbukanya peluang untuk damai. Selain itu, somasi yang jelas dan tepat menunjukkan adanya keseriusan serta bersifat profesional.
4. Membuka Ruang Negosiasi
Meskipun somasi dapat menjadi awal dari terjadinya sengketa, tetapi tetap harus dibuka ruang negosiasi agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan tenang dan solutif.
Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah lebih baik daripada harus berproses di pengadilan yang membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.
Cara Membuat Surat Somasi
Meskipun isi surat somasi adalah sebatas peringatan dan tidak terikat hukum, Anda tidak bisa membuatnya secara sembarangan. Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:
- Gunakan surat resmi atau kop instansi jika Anda melayangkan somasi atas nama perusahaan.
- Pastikan Anda menjelaskan dengan detail dan lengkap kepada siapa somasi tersebut ditujukan.
- Pastikan Anda sudah menulis dengan lengkap dan jelas dasar masalah yang terjadi dan apa yang dituntut.
- Tuliskan hal yang dituntut dengan pernyataan perintah atau teguran.
- Berikan jangka waktu kepada debitur atau pihak tergugat untuk memenuhi prestasi yang diminta.
- Jangan lupa memberikan waktu atau ruang untuk melakukan negosiasi.
- Jika debitur tidak bisa memenuhi prestasi yang diminta, maka Anda harus menyiapkan upaya hukum lanjutan.
- Jika surat somasi sudah disampaikan kepada debitur, Anda perlu membuat berita acara yang berisi tentang penerimaan somasi kepada pihak tergugat.
Penyebab Somasi
Sekali lagi, pihak yang mendapatkan surat somasi adalah pihak yang tertuduh. Namun pada saat sebelum somasi dilayangkan bisa jadi debitur belum melakukan kelalaian.
Debitur baru bisa dinyatakan lalai ketika surat somasi sudah dikeluarkan. Kondisi ini membuat somasi bersifat konstitutif. Lalu apa saja penyebab somasi?
Berikut beberapa penyebab somasi yang bisa terjadi.
- Debitur atau pihak tergugat melakukan prestasi
- Debitur tidak bisa atau terlambat dalam memenuhi janjinya pada waktu yang sudah ditentukan
- Prestasi atau tindakan baik yang dilakukan debitur sudah tidak memiliki arti bagi kreditur karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan
Perkara yang Tidak Memerlukan Somasi
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada beberapa perkara yang tidak memerlukan somasi. Perkara tersebut contohnya:
- Debitur menolak untuk memenuhi prestasi
- Debitur mengakui kelalaiannya
- Prestasi yang tidak mungkin dipenuhi karena alasan kehilangan barang yang harus diserahkan
- Pemenuhan prestasi sudah tidak berarti lagi
Hal yang perlu Anda perhatikan ketika melayangkan somasi adalah hanya bisa dikeluarkan sampai tiga kali dalam jangka waktu masing-masing tujuh hari.
Jika setelah surat somasi ketiga debitur tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka kreditur bisa dan berhak membawa ke jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Baca juga: Contoh Surat Peringatan Karyawan (SP 1, 2, 3) dan Aturannya
Contoh Surat Somasi
[Nama dan Alamat Pengirim]
[No. Telepon]
[Email]
[Tempat, Tanggal]
Kepada Yth,
[Nama dan Alamat Penerima]
Dalam hal ini yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama], selaku pemilik dan penanggung jawab [nama perusahaan/instansi] yang beralamat di [alamat perusahaan/instansi], dengan ini menyatakan dan memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pihak kami telah melakukan pemesanan [nama barang/jasa] kepada pihak penerima pada tanggal [tanggal pemesanan] dengan nomor pesanan [nomor pesanan] dan telah membayar uang muka sebesar [jumlah uang muka] pada tanggal [tanggal pembayaran uang muka].
Bahwa hingga saat ini, pihak penerima belum juga melaksanakan kewajibannya untuk mengirimkan barang atau melaksanakan jasa tersebut.
Bahwa kami sudah melakukan beberapa kali konfirmasi melalui telepon dan email kepada pihak penerima namun hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali dari pihak penerima.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban penerima, pihak kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun non-materiil.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami memberikan somasi kepada pihak penerima untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk mengirimkan barang atau melaksanakan jasa tersebut kepada kami, atau mengembalikan uang muka yang telah kami bayarkan sebesar [jumlah uang muka].
Kami memberikan waktu selama [jumlah hari] hari terhitung sejak tanggal surat ini diterima oleh pihak penerima, untuk dapat segera melaksanakan kewajibannya atau memberikan konfirmasi tertulis mengenai tindakan yang akan diambil. Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak penerima tidak melakukan tindakan yang diinginkan, maka pihak kami akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama]
Pemilik dan Penanggung Jawab [nama perusahaan/instansi]
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang somasi secara lengkap. Perlu diingat kembali bahwasanya somasi hanya digunakan untuk memberikan teguran atau peringatan kepada pihak tertentu dengan tujuan mereka akan menghentikan kelalaiannya, bukan sebuah ancaman yang bersifat mengikat hukum.
Jika perusahaan Anda membutuhkan tim legal untuk mengurus somasi dan sejenisnya, Anda bisa menaruh info lokernya di KitaLulus. Ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika pasang loker di KitaLulus.
Di antaranya mendapatkan dashboard employer gratis, dipromosikan di lebih dari 300 akun sosial media rekanan KitaLulus, memiliki jangkauan yang luas, tidak dipungut biaya pendaftaran alias gratis, dan tentunya Anda bisa dengan cepat dan mudah mendapatkan staf terbaik!
Ribuan mitra sudah membuktikannya bersama KitaLulus, lho! Segera daftarkan diri sekarang juga!