SPSI adalah– SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada dasarnya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh, yang diatur secara resmi di hukum Indonesia.
SPSI adalah salah satu organisasi yang didirikan untuk melindungi dan memperjuangkan hak buruh. Tidak hanya itu, tujuan serikat pekerja adalah untuk menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerjanya.
Pahami lebih dalam terkait organisasi SPSI melalui penjelasan di bawah ini.
BACA JUGA: Hak Dan Kewajiban Perusahaan Kepada Karyawan, Apa Saja?
Apa Itu SPSI?
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI adalah organisasi yang pendiriannya sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (17). Pendirian SPSI kemudian diatur kembali di UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa SPSI adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja. Memiliki sifat terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan.
Hal yang mendasari terbentuknya SPSI adalah tujuan mereka untuk mendapatkan dan memenuhi apa yang sudah menjadi hak pekerja. Meliputi; upah, jam kerja, dan lingkungan kerja. Mereka akan melakukan negosiasi dengan perusahaan apabila ada masalah dalam hak-hak pekerja.
Salah satu tugas SPSI adalah untuk melakukan tawar menawar dengan perusahaan atas nama serikat pekerja dan merundingkan kontrak pekerja dengan mereka. Lalu, apa fungsi SPSI? Apa saja yang menjadi tujuan serikat pekerja?
Fungsi SPSI
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, asosiasi ini terbentuk dari para pekerja dan untuk pekerja. Bahkan keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ini diakui dan dilindungi dalam undang-undang.
Ada beberapa fungsi SPSI yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 pasal 4 ayat (2), yang berbunyi:
- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
Tujuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
Selain fungsi SPSI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, ada beberapa tujuan serikat pekerja yang perlu Anda ketahui. Meskipun pada dasarnya, tujuan SPSI adalah untuk melindungi hak-hak pekerja, ternyata masih ada banyak tujuan lainnya.
Masih pada peraturan yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 pasal 4 disebutkan bahwa tujuan serikat pekerja adalah:
- Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi
Selengkapnya tentang tujuan serikat pekerja atau SPSI adalah sebagai berikut:
1. Membela Hak Pekerja
Hal pertama yang menjadi tujuan serikat pekerja atau SPSI adalah untuk membela hak pekerja. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Sehingga para pekerja bisa mendapatkan kesempatan untuk hidup sejahtera.
2. Melakukan Perbaikan Aturan di Perusahaan
Hal kedua yang menjadi tujuan serikat pekerja atau SPSI adalah melakukan perbaikan aturan di perusahaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa aturan atau kebijakan di perusahaan bisa saja menjadi masalah di kemudian hari.
Dari masalah tersebut bisa mengakibatkan konflik antara pekerja dengan perusahaan. Peran SPSI adalah untuk melakukan negosiasi dan menjadi jembatan di antara kedua belah pihak. Dari perundingan ini bisa jadi ada perbaikan peraturan yang menjadi masalah tadi.
3. Menyampaikan Aspirasi Pekerja
Satu lagi yang menjadi tujuan serikat pekerja atau SPSI adalah untuk menyampaikan aspirasi pekerja kepada perusahaan. Hal ini biasanya terjadi jika perusahaan mengambil keputusan secara sepihak tanpa memperdulikan hak dan kewajiban pekerja.
Nah, peran SPSI adalah untuk membantu pekerja agar suara mereka bisa didengar oleh perusahaan. Sebab, sudah seharusnya perusahaan mengambil keputusan dengan melibatkan pekerja.
BACA JUGA: Apa Itu Employee Relation? Ini Pengertian, Fungsi, & Cara Meningkatkannya
Serikat Pekerja Selain SPSI yang Ada di Indonesia
Tidak hanya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia saja, tetapi juga ada beberapa asosiasi serikat pekerja yang resmi terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Tahukah Anda bahwa di tahun 2017, ada sekitar 7.000 organisasi serikat pekerja?
Berikut beberapa asosiasi serikat pekerja terkenal selain SPSI:
1. ILO – International Labor Organization
Asosiasi serikat pekerja selain SPSI adalah pertama adalah ILO atau International Labor Organization. Organisasi ini merupakan bagian dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki tanggung jawab internasional yang khusus menangani ketenagakerjaan. Organisasi ini memiliki kantor pusat di Jenewa.
2. PPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
Asosiasi serikat pekerja selain SPSI adalah kedua adalah PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia. Organisasi ini bekerja dengan landasan syariat Islam dan sudah ada di Indonesia sejak Juli 2006.
3. FSPS – Federal Serikat Pekerja Singaperbangsa
Asosiasi FSPS atau Federal Serikat Pekerja Singaperbangsa sudah berdiri di Indonesia selama 7 (tujuh) tahun. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang terkadang sering kali mendapatkan tindakan tidak adil oleh perusahaan.
4. KASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
Satu lagi serikat pekerja selain SPSI adalah KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia. Asosiasi yang dibentuk pada tahun 2005 ini memiliki sekitar 138.000 anggota dan merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia.
KASBI memiliki anggota dari banyak sektor dan industri, seperti manufaktur, pertambangan, minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, hingga perkebunan.
Demikianlah penjelasan terkait Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, fungsi, tujuan, dan berbagai asosiasi serikat pekerja selain SPSI yang ada di Indonesia. Sebagai pemilik usaha atau pemberi kerja, Anda juga perlu memperhatikan hak dan kewajiban pekerja.
Jangan sampai mereka merasa tidak dihargai dan diapresiasi dalam kontribusi yang diberikan. Hal ini malah hanya akan menuntun ke angka turnover karyawan yang meningkat.
Apabila Anda sedang mencari karyawan untuk perusahaan, Anda bisa menaruh informasinya di situs KitaLulus. Terlebih lagi, saat ini KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa.
Daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Dapatkan kandidat berpotensi dan berkualitas untuk perusahaan Anda dengan #LebihMudah bersama KitaLulus!