Sebagai perusahaan yang profesional, ketika menerima karyawan baru tentu harus menyiapkan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian ini memiliki fungsi yang kompleks karena tidak hanya untuk “mengikat” karyawan, tetapi juga memberikan batasan hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.
Lantas, bagaimana menyusun surat perjanjian yang baik sesuai peraturan dari disnaker? Anda bisa menyimak artikel ini.
Kenapa Harus Ada Surat Perjanjian Kerja?
Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab I Pasal 1 Ayat 14 dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dari pengertian itu, Anda jadi tahu bahwa di dalam perjanjian tersebut memuat penjelasan tentang hak dan kewajiban karyawan. Tidak hanya itu, perjanjian kerja yang baik juga harus memiliki penjelasan tentang job desc pekerja sehingga pekerja paham lingkup kerjanya dengan jelas.
Jadi, alasan perusahaan harus memberikan surat perjanjian kerja kepada karyawannya adalah ini digunakan untuk mengikat satu sama lain dan memberikan kejelasan atau batasan tentang hak dan kewajiban keduanya selama waktu perjanjian.
Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tanda Tangan Kontrak Kerja
Jenis Surat Perjanjian Kerja
Terdapat 2 jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT. Penjelasan lengkap tentang keduanya bisa Anda simak di bawah ini.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT adalah perjanjian kerja yang juga biasa disebut sebagai perjanjian kerja kontrak. Berikut aturan mengenai tiga jenis PKWT yang perlu Anda pahami:
- Dalam Pasal 8 PP Nomor 35/2021, batas kontrak PKWT yang didasarkan pada jangka waktu adalah maksimal 5 tahun. Kontrak dapat dilakukan perpanjangan beberapa kali jika memang pekerjaan di bidang kerja tersebut belum selesai. Namun, keseluruhan pembaruan dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun.
- Pada PKWT yang didasarkan pada selesainya pekerjaan, disebutkan bahwa ketika kontrak PKWT telah selesai, tetapi pekerjaan belum selesai atau mencapai final sebagaimana yang telah diperjanjikan di awal, maka surat perjanjian bisa diperpanjang hingga pekerjaan benar-benar selesai sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
- PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap bisa dilakukan perjanjian kerja harian, dengan catatan masa kerjanya kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Ketika lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut, maka karyawan tidak boleh lagi menjadi pekerja harian lepas, melainkan perjanjian harus diubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap.
Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Kerja Beserta Komponen yang Wajib Diketahui!
2. Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan tanpa batasan waktu, bisa sampai usia pensiun bahkan meninggal dunia. Perjanjian ini berlaku bagi pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap.
Perusahaan yang mengangkat karyawan tetap sebenarnya tidak wajib memberikan surat kontrak kerja. Karyawan bisa langsung bekerja setelah Anda—sebagai pihak pemberi kerja—menjelaskan tugas, kultur perusahaan, hingga informasi gaji yang diterima secara lisan.
Nah, jika Anda memutuskan untuk memberikan penjelasan kerja hanya secara lisan, karyawan berhak untuk menerima surat pengangkatan. Dalam surat pengangkatan memiliki isi yang lebih sederhana karena hanya tercantum beberapa informasi, seperti:
- Nama dan alamat pekerja/buruh.
- Tanggal mulai bekerja.
- Jenis/posisi pekerjaan tanpa uraian tugas.
- Besarnya upah.
Ketika Anda ingin memberikan kontrak kerja untuk karyawan PKWTT, maka isinya harus mencakup setidaknya penjelasan tentang hak, kewajiban, dan syarat kerja karyawan. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Untuk perusahaan biasanya akan diwakili oleh CEO atau Founder.
Fungsi dan Manfaat Surat Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja harus ditulis dengan baik dan ditinjau oleh pihak berwenang, seperti pemimpin perusahaan hingga kepala HRD. Hal ini dikarenakan fungsi dan manfaatnya sangat penting, yaitu:
- Melindungi Karyawan dari Eksploitasi: Surat perjanjian kerja mencantumkan rincian tugas dan tanggung jawab karyawan. Dengan adanya dokumen ini, karyawan terlindungi dari kemungkinan eksploitasi atau tuntutan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Sebagai Panduan Penyelesaian Masalah: Surat perjanjian bekerja juga berfungsi sebagai pedoman bagi karyawan dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah atau perselisihan yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan adanya kesepakatan tertulis, kedua belah pihak dapat merujuk pada isi surat perjanjian untuk mencari solusi.
- Menetapkan Hak dan Kewajiban: Dokumen ini memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hal ini mencakup hak karyawan atas gaji, tunjangan, cuti, serta kewajiban perusahaan untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Isi Surat Perjanjian Kerja
Isi surat perjanjian kerja harus jelas dan mencakup semua aspek penting untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan. Berikut adalah elemen-elemen yang harus ada dalam surat perjanjian kerja:
1. Kepala Surat/Kop Perusahaan
Surat perjanjian kerja harus menggunakan kop surat resmi perusahaan. Ini menunjukkan profesionalisme dan keabsahan dokumen. Kop perusahaan biasanya mencakup:
- Nama perusahaan
- Alamat lengkap
- Nomor telepon dan email
- Logo perusahaan (jika ada)
2. Nama Perjanjian Kerja
Cantumkan nama perjanjian kerja dengan jelas, misalnya “Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” (PKWT) atau “Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).” Hal ini penting untuk menegaskan jenis perjanjian yang sedang dibuat.
3. Identitas Karyawan dan Perusahaan
Sertakan identitas lengkap dari kedua belah pihak:
Untuk Perusahaan:
- Nama perusahaan
- Alamat perusahaan
- Nama dan jabatan orang yang berwenang menandatangani perjanjian
Untuk Karyawan:
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Nomor KTP atau identitas lainnya
- Jabatan yang akan diisi
4. Hak dan Kewajiban
Bagian ini adalah inti dari surat perjanjian kerja, di mana hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan dengan jelas. Contoh klausul yang bisa dimasukkan:
Hak Karyawan:
- Mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan.
- Mendapatkan tunjangan kesehatan, cuti, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
Kewajiban Karyawan:
- Melaksanakan tugas sesuai dengan deskripsi pekerjaan.
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
- Mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan.
Hak Perusahaan:
- Menuntut karyawan untuk memenuhi kewajibannya.
- Memberikan sanksi jika karyawan melanggar ketentuan yang disepakati.
Kewajiban Perusahaan:
- Membayar gaji dan tunjangan tepat waktu.
- Memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
5. Jangka Waktu (untuk PKWT)
Jika menggunakan PKWT, cantumkan dengan jelas tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja. Misalnya:
“Perjanjian ini berlaku mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal berakhir].”
Jelaskan juga kemungkinan perpanjangan kontrak jika diperlukan.
6. Gaji dan Tunjangan
Sertakan rincian mengenai gaji pokok, tunjangan, bonus, dan komponen lain yang diterima karyawan. Contoh:
“Karyawan akan menerima gaji pokok sebesar [jumlah gaji] setiap bulan, ditambah tunjangan kesehatan sebesar [jumlah tunjangan].”
7. Jam Kerja
Cantumkan jam kerja yang jelas, termasuk waktu istirahat. Misalnya:
“Jam kerja karyawan adalah [jam mulai] hingga [jam selesai], dengan waktu istirahat selama [durasi istirahat].”
Sertakan juga kebijakan lembur jika ada.
8. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jelaskan prosedur pemutusan hubungan kerja agar kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya jika terjadi PHK. Contoh:
“Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis minimal [jumlah hari] sebelum tanggal pemutusan.”
9. Penyelesaian Sengketa
Cantumkan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Misalnya:
“Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
10. Penutup
Di bagian akhir surat perjanjian, tambahkan kalimat penutup sebagai penguat komitmen dari kedua belah pihak untuk mematuhi isi perjanjian.
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Agar lebih paham seperti apa wujud surat perjanjian kerja yang sebenarnya, berikut contoh yang bisa Anda simak secara detail.
1. Contoh Kontrak Kerja PKWT
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Nomor: 000/ PKWT/ PT. IDLP/ HRD/ V/ 2025 Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: PT Teknologi Maju Indonesia Alamat: Jalan Gatot Subroto No. 123, Jakarta Selatan Diwakili oleh: Budi Santoso Jabatan: Direktur Utama
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” Nama: [Nama Karyawan] Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir] Alamat: [Alamat Lengkap] NIK: [Nomor Induk Kependudukan]
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN
Pasal 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Pasal 3 WAKTU KERJA
Pasal 4 UPAH DAN TUNJANGAN
Pasal 5 CUTI
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, pada tanggal 13 Maret 2025. |
2. Contoh Kontrak Kerja PKWTT
SURAT PERJANJIAN KERJA (PKWTT) Nomor :….PAKEM-KP/III/2014
Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 2014 oleh dan antara:
Yang bertindak untuk dan atas nama PERUSAHAAN. Nama: ………………….. Jabatan: ……………….. Alamat: …………………. Untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan”
NIK: 123123456359Alamat: …………………………. Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan”.
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal ………… dan terikat dalam PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) dan Surat Perjanjian ini akan diperbaharui setiap ada perubahan struktur maupun kebijakan yang dipandang perlu.
PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai/dengan jabatan ………….. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp …………,00 per bulan termasuk pajak. |
Sumber: Scribd
3. Contoh Kontrak Kerja Sederhana
SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor: 001/SPK/III/2025
Nama : Arif Rahman Jabatan : Direktur Utama Alamat : Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Bertindak atas nama direksi PT Sejahtera Abadi yang berkedudukan di Jl. Merdeka No. 10, Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Rizky Pratama Alamat : Jl. Sudirman No. 25, Bandung No. KTP : 3275123400012345 Telepon : 081234567890 Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di (nama perusahaan), dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya.
PIHAK KEDUA setuju mematuhi peraturan dan tata tertib perusahaan yang berlaku.
Jam kerja efektif perusahaan adalah … jam per minggu dengan … hari kerja per minggu.
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai … di (divisi dalam perusahaan) sesuai tanggung jawab yang ditetapkan.
PIHAK PERTAMA membayar gaji PIHAK KEDUA sebesar Rp. ……………,- per bulan, dibayarkan setiap akhir bulan setelah dipotong pajak sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan lainnya diberikan sesuai kebijakan perusahaan.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan berkekuatan hukum yang sama. Masing-masing pihak memegang satu salinan. |
4. Contoh Kontrak Kerja Freelance
SURAT PERJANJIAN KERJA FREELANCE Nomor: 002/SPK-FL/III/2025
Nama : Rudi Hartono Jabatan : Direktur Utama Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 15, Jakarta Bertindak atas nama PT Maju Bersama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 5 Mei 1993 Alamat : Jl. Diponegoro No. 30, Surabaya No. KTP / SIM : 3515123400015678 Telepon : 082345678901 Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pekerjaan freelance sebagai Content Writer untuk PT Maju Bersama dengan tugas menulis artikel sesuai permintaan PIHAK PERTAMA.
MASA BERLAKU Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 11 Maret 2025 hingga 11 Juni 2025 atau hingga pekerjaan yang disepakati selesai.
HONORARIUM PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 500.000,- per artikel yang disetujui. Pembayaran dilakukan setiap akhir bulan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Menyerahkan hasil pekerjaan yang orisinil dan tidak melanggar hak cipta. Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang diperoleh selama bekerja.
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Memberikan arahan dan informasi yang diperlukan untuk pekerjaan. Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama. Masing-masing pihak memegang satu salinan. |
5. Contoh Kontrak Kerja Paruh Waktu
SURAT KONTRAK KERJA PARUH WAKTU Nomor: 005/SPK-PW/III/2025
Nama : Anton Prasetyo Jabatan : Direktur Utama Alamat : Jl. Diponegoro No. 30, Jakarta Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sentosa Jaya yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 30, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 15 Mei 1996 Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 50, Surabaya No. KTP : 3515123400034567 Telepon : 081345678901 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PASAL 1: KETENTUAN UMUM PIHAK KEDUA setuju untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku di PT Sentosa Jaya.
PASAL 2: JANGKA WAKTU Kontrak kerja paruh waktu berlaku selama 6 (enam) bulan, mulai dari 11 Maret 2025 hingga 11 September 2025.
PASAL 3: WAKTU KERJA PIHAK KEDUA akan bekerja selama 4 jam per hari dengan jadwal sebagai berikut: Senin–Jumat: 13.00–17.00 WIB
PASAL 4: UPAH DAN FASILITAS PIHAK KEDUA akan menerima upah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. PIHAK PERTAMA akan menyediakan fasilitas kerja yang diperlukan selama masa kerja berlangsung.
PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga etika kerja. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan data perusahaan. PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi atas kinerja PIHAK KEDUA secara berkala.
PASAL 6: PEMBERHENTIAN KERJA Jika PIHAK KEDUA melakukan tindakan pelanggaran berat, PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri kontrak kerja secara sepihak. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, wajib memberikan pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya. |
6. Contoh Kontrak Kerja Magang
SURAT KONTRAK KERJA MAGANG Nomor: 005/SPK-MG/III/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Anton Wijaya Jabatan : Direktur Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 20, Bandung Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Cemerlang Jaya yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 20, Bandung, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Rizky Ramadhan Tempat/Tanggal Lahir : Yogyakarta, 10 Juli 1995 Alamat : Jl. Merdeka No. 45, Yogyakarta No. KTP : 3405123400023456 Telepon : 081234567890 Status : Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pada hari ini, 11 Maret 2025, dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja magang dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: KETENTUAN UMUM PIHAK KEDUA setuju untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku di PT Cemerlang Jaya. Jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontrak kerja magang berlaku selama 6 (enam) bulan, mulai dari 11 Maret 2025 hingga 11 September 2025. Jika diperlukan, perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA akan bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan jam kerja sebagai berikut:
PIHAK KEDUA akan menerima uang saku sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. PIHAK PERTAMA akan menyediakan fasilitas kerja yang diperlukan selama program magang berlangsung.
PIHAK KEDUA wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga etika kerja. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan data perusahaan. PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi atas kinerja PIHAK KEDUA selama masa magang.
Jika PIHAK KEDUA melakukan tindakan pelanggaran berat, PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri kontrak magang secara sepihak. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, wajib memberikan pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya. |
Itulah informasi lengkap tentang surat perjanjian kerja untuk Anda aplikasikan di perusahaan Anda. Kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, bisa melakukan negosiasi terhadap beberapa poin di dalam surat perjanjian.
Perusahaan juga memiliki hak untuk menuliskan poin penalti ketika karyawan melakukan pelanggaran kerja sesuai aturan yang ada dalam undang-undang ketenagakerjaan dan cipta kerja.
Bagi Anda yang sekarang sedang membuka rekrutmen dan belum menemukan kandidat yang cocok, Anda bisa memasang info lowongan kerja di KitaLulus. Anda cukup mengisi formulir yang tersedia lalu iklan Anda akan ditayangkan hingga ke 3 juta pengguna.
Tunggu apalagi? Segera pasang lowongan kerja Anda di KitaLulus dan dapatkan engagement yang tinggi di setiap proses rekrutmen yang Anda adakan.