6 Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWT, PKWTT, Freelance

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
surat perjanjian kerja
6 Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWT, PKWTT, Freelance

Sebagai perusahaan yang profesional, ketika menerima karyawan baru tentu harus menyiapkan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian ini memiliki fungsi yang kompleks karena tidak hanya untuk “mengikat” karyawan, tetapi juga memberikan batasan hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.

Lantas, bagaimana menyusun surat perjanjian yang baik sesuai peraturan dari disnaker? Anda bisa menyimak artikel ini.

 

Kenapa Harus Ada Surat Perjanjian Kerja?

Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab I Pasal 1 Ayat 14 dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Dari pengertian itu, Anda jadi tahu bahwa di dalam perjanjian tersebut memuat penjelasan tentang hak dan kewajiban karyawan. Tidak hanya itu, perjanjian kerja yang baik juga harus memiliki penjelasan tentang job desc pekerja sehingga pekerja paham lingkup kerjanya dengan jelas.

Jadi, alasan perusahaan harus memberikan surat perjanjian kerja kepada karyawannya adalah ini digunakan untuk mengikat satu sama lain dan memberikan kejelasan atau batasan tentang hak dan kewajiban keduanya selama waktu perjanjian.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tanda Tangan Kontrak Kerja

Jenis Surat Perjanjian Kerja

Terdapat 2 jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT. Penjelasan lengkap tentang keduanya bisa Anda simak di bawah ini.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah perjanjian kerja yang juga biasa disebut sebagai perjanjian kerja kontrak. Berikut aturan mengenai tiga jenis PKWT yang perlu Anda pahami:

  • Dalam Pasal 8 PP Nomor 35/2021, batas kontrak PKWT yang didasarkan pada jangka waktu adalah maksimal 5 tahun. Kontrak dapat dilakukan perpanjangan beberapa kali jika memang pekerjaan di bidang kerja tersebut belum selesai. Namun, keseluruhan pembaruan dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun.
  • Pada PKWT yang didasarkan pada selesainya pekerjaan, disebutkan bahwa ketika kontrak PKWT telah selesai, tetapi pekerjaan belum selesai atau mencapai final sebagaimana yang telah diperjanjikan di awal, maka surat perjanjian bisa diperpanjang hingga pekerjaan benar-benar selesai sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
  • PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap bisa dilakukan perjanjian kerja harian, dengan catatan masa kerjanya kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Ketika lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut, maka karyawan tidak boleh lagi menjadi pekerja harian lepas, melainkan perjanjian harus diubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Kerja Beserta Komponen yang Wajib Diketahui!

2. Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan tanpa batasan waktu, bisa sampai usia pensiun bahkan meninggal dunia. Perjanjian ini berlaku bagi pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap.

Perusahaan yang mengangkat karyawan tetap sebenarnya tidak wajib memberikan surat kontrak kerja. Karyawan bisa langsung bekerja setelah Anda—sebagai pihak pemberi kerja—menjelaskan tugas, kultur perusahaan, hingga informasi gaji yang diterima secara lisan.

Nah, jika Anda memutuskan untuk memberikan penjelasan kerja hanya secara lisan, karyawan berhak untuk menerima surat pengangkatan. Dalam surat pengangkatan memiliki isi yang lebih sederhana karena hanya tercantum beberapa informasi, seperti:

  • Nama dan alamat pekerja/buruh.
  • Tanggal mulai bekerja.
  • Jenis/posisi pekerjaan tanpa uraian tugas.
  • Besarnya upah.

Ketika Anda ingin memberikan kontrak kerja untuk karyawan PKWTT, maka isinya harus mencakup setidaknya penjelasan tentang hak, kewajiban, dan syarat kerja karyawan. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Untuk perusahaan biasanya akan diwakili oleh CEO atau Founder.

Fungsi dan Manfaat Surat Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja harus ditulis dengan baik dan ditinjau oleh pihak berwenang, seperti pemimpin perusahaan hingga kepala HRD. Hal ini dikarenakan fungsi dan manfaatnya sangat penting, yaitu:

  1. Melindungi Karyawan dari Eksploitasi: Surat perjanjian kerja mencantumkan rincian tugas dan tanggung jawab karyawan. Dengan adanya dokumen ini, karyawan terlindungi dari kemungkinan eksploitasi atau tuntutan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
  2. Sebagai Panduan Penyelesaian Masalah: Surat perjanjian bekerja juga berfungsi sebagai pedoman bagi karyawan dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah atau perselisihan yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan adanya kesepakatan tertulis, kedua belah pihak dapat merujuk pada isi surat perjanjian untuk mencari solusi.
  3. Menetapkan Hak dan Kewajiban: Dokumen ini memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hal ini mencakup hak karyawan atas gaji, tunjangan, cuti, serta kewajiban perusahaan untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

Isi Surat Perjanjian Kerja

Isi surat perjanjian kerja harus jelas dan mencakup semua aspek penting untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan. Berikut adalah elemen-elemen yang harus ada dalam surat perjanjian kerja:

1. Kepala Surat/Kop Perusahaan

Surat perjanjian kerja harus menggunakan kop surat resmi perusahaan. Ini menunjukkan profesionalisme dan keabsahan dokumen. Kop perusahaan biasanya mencakup:

  • Nama perusahaan
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon dan email
  • Logo perusahaan (jika ada)

2. Nama Perjanjian Kerja

Cantumkan nama perjanjian kerja dengan jelas, misalnya “Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” (PKWT) atau “Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).” Hal ini penting untuk menegaskan jenis perjanjian yang sedang dibuat.

3. Identitas Karyawan dan Perusahaan

Sertakan identitas lengkap dari kedua belah pihak:

Untuk Perusahaan:

  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Nama dan jabatan orang yang berwenang menandatangani perjanjian

Untuk Karyawan:

  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor KTP atau identitas lainnya
  • Jabatan yang akan diisi

4. Hak dan Kewajiban

Bagian ini adalah inti dari surat perjanjian kerja, di mana hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan dengan jelas. Contoh klausul yang bisa dimasukkan:

Hak Karyawan:

  • Mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan.
  • Mendapatkan tunjangan kesehatan, cuti, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Kewajiban Karyawan:

  • Melaksanakan tugas sesuai dengan deskripsi pekerjaan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  • Mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan.

Hak Perusahaan:

  • Menuntut karyawan untuk memenuhi kewajibannya.
  • Memberikan sanksi jika karyawan melanggar ketentuan yang disepakati.

Kewajiban Perusahaan:

  • Membayar gaji dan tunjangan tepat waktu.
  • Memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

5. Jangka Waktu (untuk PKWT)

Jika menggunakan PKWT, cantumkan dengan jelas tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja. Misalnya:

“Perjanjian ini berlaku mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal berakhir].”

Jelaskan juga kemungkinan perpanjangan kontrak jika diperlukan.

6. Gaji dan Tunjangan

Sertakan rincian mengenai gaji pokok, tunjangan, bonus, dan komponen lain yang diterima karyawan. Contoh:

“Karyawan akan menerima gaji pokok sebesar [jumlah gaji] setiap bulan, ditambah tunjangan kesehatan sebesar [jumlah tunjangan].”

7. Jam Kerja

Cantumkan jam kerja yang jelas, termasuk waktu istirahat. Misalnya:

“Jam kerja karyawan adalah [jam mulai] hingga [jam selesai], dengan waktu istirahat selama [durasi istirahat].”

Sertakan juga kebijakan lembur jika ada.

8. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jelaskan prosedur pemutusan hubungan kerja agar kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya jika terjadi PHK. Contoh:

“Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis minimal [jumlah hari] sebelum tanggal pemutusan.”

9. Penyelesaian Sengketa

Cantumkan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Misalnya:

“Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

10. Penutup

Di bagian akhir surat perjanjian, tambahkan kalimat penutup sebagai penguat komitmen dari kedua belah pihak untuk mematuhi isi perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Agar lebih paham seperti apa wujud surat perjanjian kerja yang sebenarnya, berikut contoh yang bisa Anda simak secara detail.

 

1. Contoh Kontrak Kerja PKWT

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU


Nomor: 000/ PKWT/ PT. IDLP/ HRD/ V/ 2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama: PT Teknologi Maju Indonesia

Alamat: Jalan Gatot Subroto No. 123, Jakarta Selatan

Diwakili oleh: Budi Santoso

Jabatan: Direktur Utama

 

Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”

Nama: [Nama Karyawan]

Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]

Alamat: [Alamat Lengkap]

NIK: [Nomor Induk Kependudukan]

 

Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

Pasal 1

PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN


  1. PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak dengan posisi Product Manager.

  2. PIHAK KEDUA akan ditempatkan di Divisi Digital Products, Jakarta, namun tidak terbatas pada penempatan tersebut karena PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA di divisi atau lokasi lain sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

 

Pasal 2

JANGKA WAKTU PERJANJIAN


  1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 31 Maret 2026.

  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA dan berdasarkan performa PIHAK KEDUA.

  3. Perpanjangan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian ini berakhir.

 

Pasal 3

WAKTU KERJA


  1. PIHAK KEDUA wajib bekerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Senin sampai Jumat, dengan jam kerja normal 8 (delapan) jam per hari dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan 1 (satu) jam istirahat.

  2. Apabila diperlukan, PIHAK KEDUA bersedia untuk bekerja di luar jam kerja normal (lembur) sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan akan diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Pasal 4

UPAH DAN TUNJANGAN


  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Jumlah Gaji] (terbilang: [Gaji dalam kata]) per bulan yang dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulannya.

  2. PIHAK KEDUA berhak atas tunjangan sebagai berikut: a. Tunjangan Transportasi: Rp [Jumlah] per bulan b. Tunjangan Makan: Rp [Jumlah] per hari kerja c. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku

 

Pasal 5

CUTI


  1. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan.

  2. Pengambilan cuti harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal cuti.

  3. PIHAK PERTAMA berhak menolak atau mengubah jadwal cuti yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA dengan pertimbangan kebutuhan operasional perusahaan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, pada tanggal 13 Maret 2025.

 

2. Contoh Kontrak Kerja PKWTT

SURAT PERJANJIAN KERJA (PKWTT)

Nomor :….PAKEM-KP/III/2014

 

Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 2014 oleh dan antara:

 

Yang bertindak untuk dan atas nama PERUSAHAAN.

Nama: …………………..

Jabatan: ………………..

Alamat: ………………….

Untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan”



Nama: ………………………..

NIK: 123123456359Alamat: ………………………….

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan”.



(Perusahaan dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1 – Masa Kerja

Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal ………… dan terikat dalam PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) dan Surat Perjanjian ini akan diperbaharui setiap ada perubahan struktur maupun kebijakan yang dipandang perlu.



Pasal 2 – Posisi dan Tugas

PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai/dengan jabatan ………….. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
Uraian tanggung jawab pekerjaan adalah sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian I mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.



Pasal 3 – Gaji dan Tunjangan

Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp …………,00 per bulan termasuk pajak.
Tunjangan karyawan berupa penggantian transport dinas, THR, asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Kerja PERUSAHAAN.

Sumber: Scribd

 

3. Contoh Kontrak Kerja Sederhana

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: 001/SPK/III/2025


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama     : Arif Rahman

Jabatan  : Direktur Utama

Alamat : Jl. Merdeka No. 10, Jakarta

Bertindak atas nama direksi PT Sejahtera Abadi yang berkedudukan di Jl. Merdeka No. 10, Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

Nama : Rizky Pratama

Alamat : Jl. Sudirman No. 25, Bandung

No. KTP : 3275123400012345

Telepon : 081234567890

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Pasal 1 MASA KERJA

PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di (nama perusahaan), dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya.



Pasal 2 TATA TERTIB

PIHAK KEDUA setuju mematuhi peraturan dan tata tertib perusahaan yang berlaku.



Pasal 3 JAM KERJA

Jam kerja efektif perusahaan adalah … jam per minggu dengan … hari kerja per minggu.



Pasal 4 TUGAS DAN PENEMPATAN

PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai … di (divisi dalam perusahaan) sesuai tanggung jawab yang ditetapkan.



Pasal 5 GAJI DAN TUNJANGAN

PIHAK PERTAMA membayar gaji PIHAK KEDUA sebesar Rp. ……………,- per bulan, dibayarkan setiap akhir bulan setelah dipotong pajak sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan lainnya diberikan sesuai kebijakan perusahaan.

 

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan berkekuatan hukum yang sama. Masing-masing pihak memegang satu salinan.

4. Contoh Kontrak Kerja Freelance

SURAT PERJANJIAN KERJA FREELANCE

Nomor: 002/SPK-FL/III/2025



Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rudi Hartono

Jabatan : Direktur Utama

Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 15, Jakarta

Bertindak atas nama PT Maju Bersama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


Nama : Dwi Saputra

Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 5 Mei 1993 Alamat : Jl. Diponegoro No. 30, Surabaya

No. KTP / SIM : 3515123400015678

Telepon : 082345678901

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Pasal 1

LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pekerjaan freelance sebagai Content Writer untuk PT Maju

Bersama dengan tugas menulis artikel sesuai permintaan PIHAK PERTAMA.



Pasal 2

MASA BERLAKU

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 11 Maret 2025 hingga 11 Juni 2025 atau hingga pekerjaan yang disepakati selesai.



Pasal 3

HONORARIUM

PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 500.000,- per artikel yang disetujui.

Pembayaran dilakukan setiap akhir bulan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.


Pasal 4

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Menyerahkan hasil pekerjaan yang orisinil dan tidak melanggar hak cipta.

Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang diperoleh selama bekerja.



Pasal 5

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Memberikan arahan dan informasi yang diperlukan untuk pekerjaan.

Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.



Pasal 6

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama. Masing-masing pihak memegang satu salinan.

 

5. Contoh Kontrak Kerja Paruh Waktu

SURAT KONTRAK KERJA PARUH WAKTU

Nomor: 005/SPK-PW/III/2025



Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Anton Prasetyo

Jabatan : Direktur Utama

Alamat : Jl. Diponegoro No. 30, Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sentosa Jaya yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 30, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



Nama : Siti Handayani

Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 15 Mei 1996

Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 50, Surabaya

No. KTP : 3515123400034567

Telepon : 081345678901

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Pada hari ini, 11 Maret 2025, dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja paruh waktu dengan ketentuan sebagai berikut:

 

PASAL 1: KETENTUAN UMUM

PIHAK KEDUA setuju untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku di PT Sentosa Jaya.
Jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

PASAL 2: JANGKA WAKTU

Kontrak kerja paruh waktu berlaku selama 6 (enam) bulan, mulai dari 11 Maret 2025 hingga 11 September 2025.
Jika diperlukan, perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

 

PASAL 3: WAKTU KERJA

PIHAK KEDUA akan bekerja selama 4 jam per hari dengan jadwal sebagai berikut:

Senin–Jumat: 13.00–17.00 WIB

 

PASAL 4: UPAH DAN FASILITAS

PIHAK KEDUA akan menerima upah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

PIHAK PERTAMA akan menyediakan fasilitas kerja yang diperlukan selama masa kerja berlangsung.

 

PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga etika kerja.

PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan data perusahaan.

PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi atas kinerja PIHAK KEDUA secara berkala.

 

PASAL 6: PEMBERHENTIAN KERJA

Jika PIHAK KEDUA melakukan tindakan pelanggaran berat, PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri kontrak kerja secara sepihak.

Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, wajib memberikan pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya.

Demikian surat kontrak kerja paruh waktu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

6. Contoh Kontrak Kerja Magang

SURAT KONTRAK KERJA MAGANG

Nomor: 005/SPK-MG/III/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Anton Wijaya

Jabatan : Direktur

Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 20, Bandung

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Cemerlang Jaya yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 20, Bandung, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Rizky Ramadhan

Tempat/Tanggal Lahir : Yogyakarta, 10 Juli 1995

Alamat : Jl. Merdeka No. 45, Yogyakarta

No. KTP : 3405123400023456

Telepon : 081234567890

Status : Mahasiswa Universitas Gadjah Mada

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada hari ini, 11 Maret 2025, dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja magang dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: KETENTUAN UMUM

PIHAK KEDUA setuju untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku di PT Cemerlang Jaya.

Jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


PASAL 2: JANGKA WAKTU

Kontrak kerja magang berlaku selama 6 (enam) bulan, mulai dari 11 Maret 2025 hingga 11 September 2025.

Jika diperlukan, perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


PASAL 3: WAKTU KERJA

PIHAK KEDUA akan bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan jam kerja sebagai berikut:
Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB


PASAL 4: INSENTIF DAN FASILITAS

PIHAK KEDUA akan menerima uang saku sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

PIHAK PERTAMA akan menyediakan fasilitas kerja yang diperlukan selama program magang berlangsung.


PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga etika kerja.

PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan data perusahaan.

PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi atas kinerja PIHAK KEDUA selama masa magang.


PASAL 6: PEMBERHENTIAN KERJA

Jika PIHAK KEDUA melakukan tindakan pelanggaran berat, PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri kontrak magang secara sepihak.

Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, wajib memberikan pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya.
Demikian surat kontrak kerja magang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Itulah informasi lengkap tentang surat perjanjian kerja untuk Anda aplikasikan di perusahaan Anda. Kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, bisa melakukan negosiasi terhadap beberapa poin di dalam surat perjanjian.

Perusahaan juga memiliki hak untuk menuliskan poin penalti ketika karyawan melakukan pelanggaran kerja sesuai aturan yang ada dalam undang-undang ketenagakerjaan dan cipta kerja.

Bagi Anda yang sekarang sedang membuka rekrutmen dan belum menemukan kandidat yang cocok, Anda bisa memasang info lowongan kerja di KitaLulus. Anda cukup mengisi formulir yang tersedia lalu iklan Anda akan ditayangkan hingga ke 3 juta pengguna.

Tunggu apalagi? Segera pasang lowongan kerja Anda di KitaLulus dan dapatkan engagement yang tinggi di setiap proses rekrutmen yang Anda adakan.

 

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top