Dalam sebuah bisnis, sudah jadi hal umum bila perusahaan melakukan perjanjian kerjasama. Kerjasama ini banyak bentuknya, mulai dari kerjasama karyawan, kerjasama antar bisnis, dan lainnya. Agar kerjasama dapat berlangsung langgeng, hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa semua disertai dalam aturan jelas dan tertulis. Artinya sangat penting untuk memahami cara membuat surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar.
Surat perjanjian kerjasama atau MoU sifatnya adalah mengikat kedua belah pihak dan berisikan hak serta kewajiban masing-masing. Lantas, bagaimana cara membuat surat kerjasama yang terstruktur? Temukan jawabannya di bawah ini!
Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama?
Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen formal yang menjadi bukti tertulis antara dua belah pihak atau lebih yang menjalin kerjasama secara resmi dan legal.
Dokumen ini menjadi bukti tentang adanya kesepakatan antar pihak dalam tujuan tertentu, baik urusan bisnis atau lainnya.
Surat kerjasama ini harus disepakati dengan segala konsekuensi dan risiko yang ada dan akan dihadapi kedepannya.
Selain itu, surat perjanjian kerjasama juga mendukung adanya sinergi antara dua bisnis dalam meningkatkan produktivitas dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama
Dalam dunia bisnis, fungsi surat perjanjian kerjasama adalah:
- Menjadi bukti legal dalam kerjasama baik komersial atau bisnis.
- Alat yang sah dalam melakukan kegiatan bisnis.
- Memberikan penjelasan deskripsi tentang hak dan tanggung jawab antar pihak dalam kerjasama.
Berdasarkan fungsi tersebut, kita bisa tahu bahwa surat perjanjian punya kekuatan hukum yang cukup kuat. Terutama untuk bisnis yang didirikan melalui kerjasama bisnis, surat perjanjian menjadi hal penting yang perlu dibuat dan ditandatangani di depan notaris.
Kapan Surat Kerjasama Perlu Dibuat?
Ada saat-saat di mana surat kerjasama harus dibuat. Bahkan saking pentingnya, tidak jarang perusahaan-perusahaan besar menggelar konferensi pers dengan mengundang media saat penandatanganan surat perjanjian.
Ada dua kondisi yang mengharuskan surat perjanjian dibuat. Pertama, saat pemilik bisnis ingin berkolaborasi dengan pihak lain. Kedua, ketika pengusaha atau pebisnis ingin bekerjasama dengan bisnis atau usaha yang kita jalankan.
Dalam surat perjanjian, biasanya kesepakatan dibuat dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Baca juga: Informasi Seputar Contoh Proposal Usaha yang Perlu Diketahui
Aspek dalam Surat Perjanjian Kerjasama
Di dalam surat perjanjian, setidaknya harus ada tiga aspek di dalamnya. Aspek tersebut ialah sebagai berikut.
1. Unsur Perbuatan
Aspek ini berkaitan dengan tindakan atau perbuatan oleh pihak yang terkait dalam perjanjian akan mempunyai konsekuensi yang ditentukan.
2. Pelaku
Berisi siapa saja yang terlibat dalam perjanjian. Perjanjian dapat dilaksanakan setidaknya oleh 2 pihak. Kedua pihak ini bisa berupa perorangan atau juga badan usaha.
3. Unsur Pengikat
Surat perjanjian memiliki sifat mengikat semua pihak di dalamnya. Oleh karena itu, di dalamnya harus terdapat konsekuensi hukum atas segala perbuatan dari masing-masing pihak.
Jenis Surat Perjanjian Kerjasama
Ada dua jenis surat perjanjian kerjasama yang umumnya digunakan dalam bisnis. Hal ini wajib Anda ketahui sebelum menulis surat agar bisa tahu mana surat perjanjian yang tepat untuk kerjasama yang akan dilakukan.
- Surat perjanjian autentik, yaitu surat perjanjian yang dibuat dan dihadiri atau diketahui pejabat pemerintah sebagai saksi.
- Surat perjanjian di bawah tangan, yaitu surat perjanjian yang dibuat tanpa ada saksi dari pejabat pemerintah.
Perlu Anda ketahui, penggolongan surat kerjasama tidak akan berdampak pada keabsahan perjanjian yang dibuat. Maksudnya, surat perjanjian tanpa notaris juga tetap sah selama memenuhi syarat sah sebuah surat kerjasama.
Baca juga: 7 Contoh Memorandum of Understanding dan Aturan Penulisan
Syarat Sah Surat Perjanjian
Seperti yang sudah disinggung di atas, walaupun tanpa notaris, surat perjanjian tetap dinyatakan sah selama memenuhi syarat yang berlaku.
Menurut Undang-undangan Hukum Perdata Pasal 1.320, sebuah perjanjian dikatakan sah jika memenuhi empat syarat berikut.
Syarat Subjektif
1. Disepakati Semua Pihak
Setiap poin yang ada dalam surat perjanjian harus memperoleh kesepakatan dari pihak yang melakukan kerjasama. Jika untuk memperoleh kesepakatan ditemukan unsur paksaan, maka surat perjanjian tersebut bakal menjadi tidak sah.
2. Dilakukan oleh Pihak yang Cakap
Pihak-pihak yang menandatangani surat perjanjian harus memiliki kecakapan di mata hukum. Maksud kecakapan di sini adalah pihak yang melakukan kerjasama harus telah masuk usia dewasa dan tidak di bawah perwalian.
Syarat Objektif
1. Suatu Hal Tertentu
Perjanjian dapat dibuat bila ada objek tertentu yang diperjanjikan.
2. Kausa Halal
Kekuatan hukum dalam surat perjanjian berlaku ketika di dalamnya ada kausa halal yang tidak memiliki pertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Sebuah surat perjanjian bisa dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat subjektif dan bisa dibatalkan demi hukum bila tidak memenuhi syarat objektif.
Struktur Surat Perjanjian Kerjasama
Surat kerjasama tergolong surat formal, oleh karena itu ia memiliki susunan yang jelas sebagaimana surat resmi lainnya.
Saat Anda menyusun surat kerjasama, pastikan bagian-bagian berikut ini tercantum di dalamnya.
1. Judul Perjanjian
Pertama adalah judul perjanjian, ini adalah identitas utama dari surat yang dibuat. Judul ini menjadi representasi dari apa isi perjanjian.
2. Identitas Pihak yang Membuat Perjanjian
Bagian ini mencakup informasi tentang data pribadi pihak yang terlibat di dalam perjanjian.
3. Premis Perjanjian
Premis merupakan keterangan singkat tentang perjanjian. Di dalamnya tercantum latar belakang pembuatan surat kerjasama.
4. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasanya dibuat dalam bentuk per butir, disusun secara urut dan memiliki kesatuan.
5. Penutup
Bagian akhir ini digunakan untuk menerangkan bahwa surat perjanjian dapat dipergunakan sebagai alat hukum yang sah dimata hukum.
6. Tanda tangan
Terakhir, sebagai bentuk sah, surat perjanjian disertai dengan tanda tangan dari pihak yang terlibat termasuk juga para saksi.
Baca juga: 5 Contoh Surat Kontrak Kerja Lengkap Beserta Template
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
Agar Anda memiliki gambaran yang jelas tentang bentuk dari surat kerjasama, berikut ini beberapa contoh surat perjanjian kerjasama sederhana yang umum digunakan dalam dunia bisnis.
1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
2. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan
3. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Supplier
4. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perorangan
5. Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan
Untuk membuat surat perjanjian kerjasama, dibutuhkan seseorang yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang administrasi. Oleh karena itu, pastikan perusahaan atau bisnis Anda sudah memiliki orang-orang yang kompeten di bidang tersebut.
Jika belum atau Anda sedang mencarinya, aplikasi KitaLulus bisa membantu Anda untuk menemukan talenta terbaik secara tepat dan cepat. Mari langsung daftarkan perusahaan Anda untuk membuka lowongan di KitaLulus!