Secara garis besar, THP atau take home pay adalah gaji bersih yang diterima karyawan per bulannya. Gaji bersih ini sudah termasuk komponen gaji lainnya.
Hingga kini, masih ada sebagian orang yang menyebut take home pay adalah gaji pokok. Padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Pelajari lebih lanjut terkait apa itu take home pay, perbedaannya dengan gaji pokok, komponen, dan cara hitungnya di bawah ini.
Apa Itu Take Home Pay?
Secara bahasa, take home pay adalah penghasilan yang dibawa pulang ke rumah. Namun secara teori, pengertian take home pay adalah pembayaran utuh yang diterima oleh karyawan melalui berbagai macam perhitungan.
Pengertian lainnya dari take home pay adalah pendapatan bersih yang sudah dikurangi oleh pajak, tunjangan, asuransi kesehatan, dan iuran wajib karyawan.
Biasanya nominal yang tercantum dalamsudah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan dalam surat perjanjian kerja.
Perbedaan Take Home Pay dan Gaji Pokok
Pada dasarnya perbedaan take home pay dan gaji pokok terletak di pengertiannya. Jika take home pay adalah gaji bersih yang sudah dipotong dengan perhitungan lainnya, maka gaji pokok adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan.
Perbedaan selanjutnya adalah jumlah yang diterima oleh karyawan. Mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, jumlah gaji pokok yang diberikan kepada karyawan adalah minimal 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
Sedangkan besaran jumlah didapatkan dari pendapatan rutin yang dikurangi berbagai komponen pemotongan lainnya. Biasanya besaran yang diterima berbeda-beda menyesuaikan komponen gaji lainnya.
Baca juga: Apa Saja Komponen Gaji & Upah Karyawan? Ini Daftar & Sistem Hitungnya
Komponen Take Home Pay
Dalam proses perhitungan payroll, ada tiga komponen take home pay yang biasanya dimasukkan, yaitu:
1. Pendapatan Rutin
Komponenyang pertama adalah pendapatan rutin. Pendapatan rutin merupakan gaji rutin yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kesepakatan dalam surat perjanjian kerja. Umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap.
2. Pendapatan Insidental
Komponen beriutnya yaitu pendapatan insidental. Adalah pendapatan tidak tetap yang didapatkan karena alasan tertentu. Seperti bonus, upah lembur, keuntungan laba, hingga prestasi dari perusahaan.
3. Komponen Pemotongan Gaji
Satu lagi yang termasuk komponen take home pay adalah pemotongan gaji. Apa saja yang dipotong? Ada iuran asuransi atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, PPh 21, tunjangan, hutang karyawan, dan lain sebagainya.
Hal lainnya yang perlu Anda perhatikan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap daerah. Hal ini juga berlaku dalam gaji yang diterima oleh karyawan. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 89, menyebutkan bahwa:
“Upah minimum akan ditentukan secara langsung setiap tahun agar bisa menciptakan kehidupan yang layak untuk masyarakat secara umum”
Baca juga: 13 Contoh Slip Gaji Karyawan Lengkap Format & Komponennya
Cara Menghitung Take Home Pay
Setelah mengetahui komponen THP, sekarang saatnya Anda mengetahui cara menghitungnya. Pada dasarnya, prinsip perhitungan take home pay adalah jumlah keseluruhan gaji yang diterima per bulannya.
Berikut rumus menghitung take home pay adalah:
THP = (pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (potongan BPJS + PPh21 + komponen potongan lainnya)
Perlu diketahui, rumus yang digunakan di atas mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (30).
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Gaji Karyawan Bulanan dan Prorata
Contoh Cara Menghitung Take Home Pay
Karyawan A mendapatkan gaji pokok per bulannya sebesar Rp5 juta. Kemudian mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp500 ribu per bulan dan mendapatkan bonus Rp3,5 juta di bulan ini.
Di saat yang bersamaan, karyawan A juga memiliki hutang kredit laptop sebesar Rp50 ribu per bulan. Kemudian ada pemotongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp200 ribu serta potongan PPh 21 sebesar Rp250 ribu. Maka, cara menghitung take home pay karyawan A adalah:
THP = (pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (potongan BPJS + PPh21 + komponen potongan lainnya)
THP = (Rp5.000.000,00 + Rp500.000,00 + Rp3.500.000,00) – (Rp50.000,00 + Rp200.000,00 + Rp 250.000,00)
THP = Rp9.000.000,00 – Rp500.000,00
THP = Rp8.500.000,00
Maka, jumlah THP yang didapatkan oleh karyawan A adalah sebesar Rp8.500.000,00.
Demikianlah penjelasan terkait apa itu take home pay, komponen, dan cara menghitungnya yang bisa Anda terapkan dalam proses payroll.
Masalah rincian, gaji pokok, dan lain sebagainya merupakan tugas HRD untuk memberitahukannya kepada seluruh karyawan. Maka dari itu, seorang HRD perusahaan harus memahami pengertian take home pay dengan jelas.
Jika Anda membutuhkan seorang HRD yang memiliki wawasan luas dan paham dengan bidang kerjanya, Anda bisa menaruh informasi pekerjaannya di KitaLulus. Sebagai salah satu platform pencarian kerja terbesar, KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Surabaya, Semarang, dan Gowa.
Anda hanya perlu mendaftarkan diri untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus secara gratis. Dapatkan kandidat HRD terbaik dan berpotensi untuk perusahaan Anda dalam hitungan hari dengan #LebihMudah bersama KitaLulus!