Pajak merupakan salah satu pendapatan terbesar negara. Ada banyak jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP). Salah satunya adalah tarif pajak progresif.
Besarnya tarif pajak sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pengelompokan dan jenisnya masing-masing. Sebagai seorang pengusaha, Anda termasuk Wajib Pajak yang dibebankan tarif pajak progresif.
Ingin tahu selengkapnya tentang apa itu pajak progresif, perhitungan, dan contohnya? Simak panduan memahami tarif pajak progresif yang disusun KitaLulus di bawah ini.
Apa Itu Pajak Progresif?
Besaran tarif pajak berdasarkan jenisnya berbeda-beda, tidak terkecuali dengan tarif pajak progresif.
Secara definisi, tarif pajak progresif adalah jenis pajak yang memiliki persentase tarifnya semakin besar mengikuti besaran nilai objek yang dikenai pajak.
Dengan kata lain, semakin besar nilai suatu objek pajak, maka tarif pajak progresif yang dikenakan pun akan semakin besar. Di Indonesia, tarif pajak ini dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) pribadi. Besaran tarif pajak ini berlaku untuk setiap kali nilai objek pajak naik.
Dalam tarif pajak progresif, tarif pajak yang dibebankan akan sebanding dengan kewajiban pajak. Artinya, apabila Anda sebagai pengusaha memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan pun akan meningkat.
Tujuan dari pemberlakuannya tarif pajak progresif adalah untuk mempengaruhi para Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan tinggi atau menengah, bahwa mereka sanggup untuk membayar pungutan negara berupa pajak.
BACA JUGA: Cara Membuat Laporan Pajak Perusahaan dan Melaporkannya
Jenis Tarif Pajak Progresif dan Aturannya
Setelah memahami apa itu pajak progresif, kali ini kita akan membahas jenis-jenis tarif pajak satu ini dan peraturannya. Secara garis besar, tarif pajak progresif terbagi jadi tiga, yaitu:
1. Tarif Pajak Progresif
- Untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan sampai Rp50 juta, maka tarif pajak progresif yang dikenakan sebesar 5%
- Untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan lebih dari Rp50 juta – Rp250 juta, maka tarif pajak progresif yang dikenakan sebesar 15%
- Untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta, maka tarif pajak progresif yang dikenakan sebesar 25%
- Untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta, maka tarif pajak progresif yang dikenakan sebesar 30%
2. Tarif Pajak Progresif Tetap
Merupakan jenis tarif pajak progresif yang kenaikan persentasenya tetap. Artinya, persentase tarif yang dikenakan tidak mengalami kenaikan dan penurunan.
Hal yang menjadi perbedaannya dengan tarif pajak progresif sebelumnya adalah besaran pajak yang dikenakan akan sama bagi setiap Wajib Pajak (WP) tanpa memperhatikan jumlah dan nilai objek pajak. Misalnya, bea materai yang sudah ditetapkan pemerintah.
3. Tarif Pajak Progresif Degresif
Merupakan jenis tarif pajak progresif yang persentase tarifnya mengalami penurunan. Dalam hal ini, besaran tarif yang dibebankan akan berbanding terbalik dengan nilai objek pajak.
BACA JUGA: 5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Aturan, dan Rumusnya
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif PPh 21
Seperti yang disebutkan diatas, tarif pajak progresif lebih dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) pribadi yang memiliki penghasilan menengah ke atas. Berikut cara menghitung tarif pajak progresif untuk PPh 21:
PPh 21 = Tarif Pajak x (penghasilan – pengurangan)
Kita ambil kasus, misalnya sebagai pengusaha Anda memiliki penghasilan sebesar Rp50 juta per tahunnya. Kemudian Anda juga harus mengeluarkan uang untuk membayar BPJS Kesehatan sebanyak Rp250 ribu per bulannya atau sama dengan Rp3 juta per tahunnya. Maka tarif pajak progresif yang dikenakan adalah sebesar:
5% x (Rp50.000.000,00 – Rp3.000.000,00)
5% x Rp47.000.000,00
= Rp2.350.000,00
Jadi, Anda berkewajiban untuk membayar tarif pajak progresif sebesar Rp2.350.000,00.
Demikianlah penjelasan mengenai tarif pajak progresif, ketentuan pajak yang dikenakan, dan cara menghitungnya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jangan lupa untuk membayar pajak dengan tepat waktu, ya!
Perusahaan Anda sedang membutuhkan karyawan baru dalam waktu cepat? Bingung ingin mengiklankan lowongan pekerjaan dimana? Sudah coba di platform KitaLulus, belum?
Saat ini KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Surabaya, dan Gowa. Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan banyak pilihan kandidat berpotensi dan berkualitas untuk perusahaan Anda.
Langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus, dan dapatkan karyawan terbaik untuk perusahaan Anda, mulai dari sekarang!