Selain gaji yang dibayarkan setiap bulannya, karyawan juga berhak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya. THR adalah salah satu tunjangan yang sifatnya wajib bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Maka dari itu, pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya. Lantas, siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan THR? Bagaimana cara menghitung THR yang benar?
Anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu THR?
Menurut Kementerian Tenaga Kerja, tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan di antaranya ada Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam, Hari Raya Natal untuk karyawan beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 sudah dijelaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya ini sifatnya wajib dibayarkan kepada karyawan yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan.
Menurut peraturan tersebut, pihak yang berkewajiban memberikan THR adalah pengusaha, meliputi:
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
- Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja pasal 5 ayat (1) No. 6/ 2016, THR diberikan setiap satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pegawai.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
Manfaat THR bagi Karyawan
Tujuan utama pemberian THR adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja selama hari raya berlangsung. Hal ini penting, mengingat biasanya kebutuhan pokok akan meningkat pada saat perayaan hari-hari besar keagamaan.
Selain itu, ada beberapa manfaat lainnya dari pemberian THR bagi karyawan, antara lain:
- Meningkatkan kebahagiaan karyawan di perusahaan
- Membuat karyawan lebih semangat bekerja
- Membantu karyawan menjalankan ibadah keagamaan, contohnya membayar zakat, infak, acara natal, dan lain sebagainya
- Mengurangi utang konsumtif yang biasa dikeluarkan masyarakat selama hari raya berlangsung
- Menjadi modal keluarga untuk keperluan mudik atau acara keluarga lainnya
- Menjadi sumber keuangan keluarga untuk kebutuhan pokok yang harganya meningkat drastis
- Sebagai dana tambahan untuk keluarga karyawan yang ingin berlibur selama hari raya berlangsung
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
THR adalah tunjangan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh karyawan. Baik itu karyawan kontrak, outsourcing, honorer, bahkan karyawan harian lepas.
Berikut ini daftar karyawan yang berhak mendapatkan THR:
1. Pekerja PKWTT yang di-PHK
Karyawan berstatus PKWTT yang telah di-PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR.
Namun, jika pemutusan hubungan kerja berakhir lebih lama dari 30 hari sebelum hari raya berlangsung, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan hak atas pemberian tunjangan hari raya.
2. Pekerja yang Dipindah ke Perusahaan Lain
Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak menerima THR. Tunjangan ini wajib diberikan bila perusahaan lama belum memberikannya.
3. Pekerja Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan yang diambil oleh pekerja perempuan tidak menghapus hak mereka untuk menerima THR, sepanjang ia masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
4. Pekerja yang Dirumahkan
Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang dirumahkan. Selama karyawan tersebut masih memiliki hubungan kerja, maka pemberian THR masih jadi tanggung jawab perusahaan.
5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah
Pekerja berikutnya yang berhak atas tunjangan hari raya yaitu pekerja honorer di instansi pemerintahan. Di mana THR tersebut diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK. Pemberian tunjangan juga disesuaikan dengan kebijakan instansi atau daerah masing-masing.
6. Pekerja Outsourcing
Pekerja outsourcing termasuk pihak yang berhak menerima THR. Dengan catatan hubungan kerjanya belum berakhir saat hari raya atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.
7. ASN
Atas segala jasanya kepada negara, ASN, pensiun, penerima pensiun berhak atas THR atau gaji ke-13. Ketentuan ini sendiri tertuang dalam PP 63 tahun 2021 tentang THR yang telah disahkan oleh Presiden.
Baca juga: 10 Ide THR Lebaran untuk Pelanggan Selain Uang
Kapan THR Cair?
Pemerintah sudah mengatur waktu pencairan THR karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal Hari Raya Keagamaan. Hal ini bertujuan agar karyawan mendapatkan waktu yang cukup untuk menggunakan uang tersebut.
Misalnya untuk keperluan zakat fitrah, diberikan ke sanak keluarga, atau membeli baju baru.
Perlu diketahui juga, pemberian tunjangan hari raya harus berupa uang menggunakan mata uang rupiah. THR tidak bisa digantikan dengan benda lainnya seperti parcel atau barang berharga.
Perhitungan Jumlah THR
Perhitungan jumlah tunjangan hari raya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Pasal 3 ayat 1, yang berbunyi:
“Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara pro rata untuk pekerja yang punya masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan”.
Upah yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah gaji pokok atau tunjangan tetap sesuai dengan peraturan perusahaan. Sedangkan maksud dari perhitungan pro rata adalah mengalikan masa kerja karyawan dengan upah selama 1 bulan lalu dibagi dengan 12.
THR Pro Rata = (Masa kerja x Upah 1 bulan) / 12
Baca juga: 8 Jenis Tunjangan Kerja Karyawan, Pengertian, dan Tujuannya
Cara Menghitung THR Karyawan
Sudahkah Anda memahami bagaimana cara menghitung THR lebaran? Jika belum, berikut rumus yang bisa digunakan.
THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Jika karyawan di perusahaan Anda memiliki masa kerja selama 1 tahun atau lebih, maka ia berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Jumlah uang yang diterima adalah sejumlah 1 kali gaji (di luar gaji utama).
Misal karyawan A mendapatkan gaji sebesar Rp3.000.000,00 dan sudah bekerja selama 1 tahun 2 bulan. Cara menghitung THR adalah:
THR = Gaji pokok + THR sejumlah 1x gaji
= Rp3.000.000,00 + Rp3.000.000,00 = Rp6.000.000,00
THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Lalu bagaimana dengan karyawan yang belum memiliki masa kerja 1 tahun? Sesuai peraturan, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Contoh karyawan B mendapatkan gaji Rp4.000.000,00 di perusahaan C dan memiliki masa kerja 3 bulan. Maka, perhitungan THR adalah:
THR = (Masa kerja x Upah 1 bulan) / 12
= (3 bulan x Rp4.000.000,00) / 12 bulan = Rp1.000.000,00
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembagian THR adalah kewajiban para pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu kepada karyawannya yaitu akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya yang dibayarkan.
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan bagi kesejahteraan pekerja atau buruh serta tentunya tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR.
Lalu pada Undang-Undang No.14 Tahun 1969 pasal 17 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak mau membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya bisa mendapatkan hukuman berupa pidana kurungan atau pidana denda.
Adanya sanksi ini bukan berarti perusahaan bisa melalaikan kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya. Kemudian perusahaan juga harus mengadakan dialog terbuka yang didasarkan atas asas kekeluargaan dan disertai informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.
Baca juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Cek Aturannya
Ketentuan Apabila Karyawan Resign Sebelum Hari Raya
Hal yang sering ditanyakan adalah apabila karyawan resign sebelum hari raya, masihkah perusahaan wajib memberikan hak THR?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda harus memerhatikan dua hal berikut:
- Apa jenis hubungan kerja karyawan dengan perusahaan, apakah PKWTT atau PKWT?
- Kapan karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan, apakah kurang dari atau lebih dari 30 hari dari hari raya?
Bila karyawan PKWTT mengalami putus hubungan kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia berhak menerima THR. Tapi jika karyawan tersebut mengundurkan diri lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka THR tidak wajib dibayarkan.
Perusahaan perlu memerhatikan tanggal efektif karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan, bukan tanggal dari pengajuan resign.
Ini sesuai dengan Permenaker 6/2016 pasal 7 ayat 1, “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR”.
Sementara itu, karyawan PKWT atau kontrak berhak atas THR apabila kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan. Jika hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Perlu diingat dan diketahui kembali bahwa pemberian tunjangan hari raya kepada karyawan bersifat wajib dan akan ada sanksi yang menanti jika perusahaan telat atau tidak memberikan THR.
Oleh karena itu, jangan sampai perusahaan Anda mendapatkan sanksi dari pemerintah dalam bentuk apapun.
Daripada ribet dan pusing sendiri memikirkan cara hitung THR untuk setiap karyawan di perusahaan, lebih baik Anda mencari staf HRD yang paham mengenai hal tersebut. Untuk menemukan HRD yang berkualitas dengan cepat, Anda bisa pasang info lowongan kerja di KitaLulus.