Komisaris adalah- Perusahaan dapat berjalan dengan baik tak terlepas dari peran beberapa orang di dalamnya, termasuk komisaris. Bila direktur adalah pemimpin perusahaan, maka komisaris adalah pengawas direktur dan seluruh kegiatannya.
Komisaris biasanya masuk dalam struktur perusahaan bila perusahaan tersebut dimiliki perseorangan, maka komisaris lah yang bertanggung jawab langsung kepada pemiliknya. Lalu, seperti apa bentuk pertanggung jawaban itu? Simak selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Komisaris?
Komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota pemegang saham atau sebagainya untuk ikut andil dalam meraih pencapaian perusahaan serta bekerja sama dengan direksi.
Jabatan komisaris ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan terutama mengenai kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Komisari diisi oleh sekelompok orang yang disebut dewan komisaris. Dewan komisaris dipimpin oleh komisaris utama.
Pengangkatan Komisaris
Pemilihan komisaris di sebuah perusahaan sendiri mengacu pada pasal 114 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu pengangkatan dari dewan komisaris akan diputuskan di dalam RUPS atau Rapat Pemegang Saham.
Sementara itu, untuk penunjukkan komisaris BUMN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2005, yaitu penunjukkan komisaris harus melalui tes kelayakan yang bersifat akuntabel dan transparan dengan nama-nama yang sudah melalui penilaian dari Tim Penilai Akhir.
Tim Penilai Akhir sendiri terdiri dari Presiden, wakil Presiden, Menteri BUMN, Aparatur Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Sekretaris Kabinet.
Untuk menjadi seorang komisaris, seseorang harus mampu dan sanggup melakukan perbuatan hukum, tidak pernah pailit, tidak pernah melakukan tindak pidana terkait keuangan, atau memiliki potensi yang merugikan perusahaan dan membuat perusahaan bangkrut.
Perbedaan Komisaris Independen dan Komisaris Utama
Dalam anggaran dasar perseroan, terdapat aturan yang menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan.
Komisaris independen adalah komisaris yang berasal dari pihak luar yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS. Untuk menjadi komisaris independen syaratnya adalah tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota komisaris lainnya sesuai yang diatur dalam anggaran dasar.
Kedudukan hukum komisaris independen dalam lingkungan organ merupakan komisaris yang independen.
Sedangkan komisaris utusan adalah komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan kedudukannya adalah bagian yang tidak terpisah dari Dewan Komisaris itu sendiri.
BACA JUGA: Apa Saja 7 Perbedaan PT dan CV?
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris
Tugas utama komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan. Ia juga berperan aktif memberikan nasihat dengan kebijakan kepada direksi dalam dalam menjalankan perusahaan.
Secara aktif, dewan komisaris akan terus memantau berbagai kebijakan perusahaan, kinerja dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan direksi. Tidak sampai situ, tugas komisaris juga sebagai pengawas dari pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, tugas dan tanggung jawab komisaris diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, sebagai berikut ini:
1. Melakukan Pengawasan terhadap Perusahaan
Dewan komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan kegiatan operasional dan kegiatan pengurusan perusahaan secara umum baik perseroaan maupun usaha perseroan.
Selain itu, dewan komisaris juga mengawasi direksi dalam menjalankan perusahaan, memberikan evaluasi kinerja direksi, mengkaji sistem manajemen, melakukan pemantauan efektivitas penerapan Good Corporate Governance, dan melaporkannya saat RUPS.
Jajaran dewan komisaris juga bertugas dalam mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), rurusan perubahan dan perbaikan Anggaran Dasar Perusahaan dan juga penilaian kinerja direksi.
2. Memberi Nasihat kepada Direksi
Demi kepentingan perseroan, dewan direksi bertugas memberikan nasihat kepada direksi. Dewan komisari adalah orang yang juga memantau pelaksanaan penugasan auditor eksternal dan mengusulkan auditor eksternal untuk disahkan dalam RUPS.
3. Memberikan Perintah Kepada Perusahaan
Tugas komisaris lainnya adalah memberikan perintah kepada perusahaan dengan menerapkan beberapa kebijakan berdasarkan tujuan perusahaan. Ia juga bertugas menyusun pembagian tugas masing-masing anggota dewan komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman masing-masing.
4. Memilih dan Memberhentikan Pemimpin Perusahaan
Sebagai dewan komisaris, kamu memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat, dan juga memberhentikan direksi. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 106 UUPT dimana disebutkan bahwa dewan komisaris dapat memberhentikan sementara anggota direksi, jika dirasa tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan benar.
Keputusan tersebut akan disahkan pada RUPS sebagai penguat keputusan tersebut.
5. Memastikan Keuangan Perusahaan dalam Kondisi Sehat
Pengawasan yang dilakukan komisaris juga memastikan sumber keuangan perusahaan cukup. Ia juga bertugas untuk mengesahkan anggaran tahunan perusahaan, termasuk menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh setiap anggota dewan komisaris tersebut.
6. Memberikan Laporan Atas Tugas yang Telah Dilakukan
Tugas komisaris juga termasuk membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya. Mereka juga perlu melaporkan pengawasan serta tugas yang telah dilakukan dalam RUPS.
Serta memberikan laporan terkait kepemilikan saham kepada perseroan. Dewan komisaris juga meneliti dan menelaah laporan tahunan yang sudah disiapkan direksi dan menandatangani laporan tahunan.
Kisaran Gaji Komisaris di Indonesia
Memegang jabatan yang tinggi, pasti membuat kita langsung berpikir seorang komisaris akan mendapatkan gaji yang tinggi. Sebenarnya, gaji komisari juga ditentukan dari tipe perusahaan, apakah milik BUMN atau swasta.
Penetapan gaji seorang komisaris menggunakan dasar perhitungan remunerasi. Biasanya, untuk komisaris utama akan mendapatkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Lalu, jika ada komisaris lainnya, maka besaran gaji yang didapatkan adalah 90% dari komisaris utama.
Sementara komisaris di perusahaan BUMN, masalah penggajiannya diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/20.
Dalam bab 2, bagian E, nomor 13 tentang komposisi besaran insentif kinerja bagi komisaris, ditetapkan jika komisaris utama akan mendapatkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Sedangkan, wakil komisaris utama mendapatkan gaji 42,5% dari direktur utama, dan dewan komisaris mendapatkan gaji sebesar 90% dari komisaris utama.
Itulah penjelasan mengenai komisaris, dengan mengetahui hal ini kamu semakin tahu pembagian tugas dan batasan dalam struktur organisasi perusahaan.
Apakah kamu tertarik suatu saat nanti menjadi direksi atau komisaris? Jika iya, tidak ada salahnya kamu terlebih dulu menemukan pekerjaan impian di aplikasi KitaLulus. Ada banyak lowongan dari berbagai perusahaan terbaik di Indonesia.
Melamar di KitaLulus gampang, cepat, dan langsung dikirim ke HRD sehingga memudahkan kamu untuk langsung diterima kerja. Yuk, download aplikasinya sekarang dan rasakan cari kerja dengan #LebihMudah!