Hai, Dik Lulus! Menjelang pendaftaran CPNS 2023, pasti Dik Lulus memiliki banyak pertanyaan. Di artikel kali ini, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan kalian: berapa syarat tinggi badan CPNS? Yuk, simak jawabannya!
Berapa Syarat Tinggi Badan CPNS?
1. Kak, tinggi badan saya di bawah 160 cm. Apakah bisa ikut seleksi CPNS?
Kriteria tinggi maupun berat badan ditentukan oleh masing-masing instansi dan formasi yang Dik Lulus tuju.
2. Formasi CPNS apa saja yang tidak memiliki tinggi badan minimum sebagai syarat?
Umumnya formasi yang ditempatkan di kantor pemerintahan (seperti kantor kabupaten atau provinsi) dan Kementerian Agama tidak memiliki tinggi badan minimum sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS.
3. Jika saya sedang hamil, memakai kawat gigi (behel), memiliki gigi berlubang, sudah menikah, apakah saya bisa mendaftar CPNS?
Tidak masalah. Dik Lulus bisa mendaftar formasi CPNS yang Dik Lulus inginkan.
Baca juga:
- Cara Daftar CPNS 2024 Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya
- Berapa Batas Umur Pendaftar CPNS 2024? Ini Aturannya!
- 10 Tips Lolos CPNS 2024 yang Bisa Kamu Praktikkan
Kesimpulannya, syarat tinggi badan CPNS ditentukan masing-masing instansi dan formasi yang Dik Lulus tuju, ya. Selain itu, Dik Lulus yang sedang hamil, memakai behel, memiliki gigi berlubang, sudah menikah, tidak perlu khawatir, karena kalian masih bisa mendaftar CPNS.
Nah, agar Dik Lulus diterima menjadi PNS, jangan lupa untuk berlatih mengerjakan soal-soal Try Out yuk! Aplikasi KitaLulus bisa menjadi aplikasi yang tepat untuk membantu persiapan Dik Lulus dalam menghadapi seleksi CPNS di tahun ini. Dengan lebih dari 50 soal HOTS dan juga pembahasan melalui video, semua itu gratis lho. Ayo, langsung cobain aplikasinya!