Hai, Dik Lulus! Menjelang pendaftaran CPNS, pasti Dik Lulus memiliki banyak pertanyaan ya. Karena itu, untuk menjawab pertanyaanmu seputar CPNS dan PPPK, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang paling sering ditanyakan Dik Lulus ke Bang Lulus lewat artikel Bang Lulus Menjawab.
Di artikel Bang Lulus Menjawab kali ini, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan kalian tentang penempatan dinas PNS. Yuk, simak jawabannya!
Penempatan Dinas PNS
1. Bagaimana sistem penempatan dinas PNS?
Penempatan dinas PNS akan dilakukan sesuai formasi dan lokasi yang dipilih. Bang Lulus sangat menyarankan Dik Lulus untuk cermat memilih formasi beserta lokasinya sebab jika Dik Lulus lolos seleksi CPNS, Dik Lulus tidak boleh mengajukan pindah formasi atau lokasi selama 10 tahun.
2. Berapa lama penempatan dinas PNS? Kalau ditempatkan ke daerah yang berbeda dengan daerah yang saya inginkan, apakah ada kontraknya? Jika ya, berapa tahun?
Semua PNS terikat kontrak dinas selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, baru boleh mengajukan pindah.
Itulah sedikit penjelasan tentang sistem penempatan dinas PNS. Jika Dik Lulus diterima menjadi PNS, Dik Lulus akan ditempatkan sesuai formasi dan lokasi yang Dik Lulus pilih. Kemudian, Dik Lulus akan ditugaskan di lokasi dinas tersebut selama 10 tahun. Karena itu, pilih formasi dan lokasi yang kamu inginkan dengan cermat ya!
Nah, jangan lupa untuk berlatih mengerjakan soal-soal Try Out yuk, agar kamu semakin percaya diri saat mengerjakan soal seleksi CPNS! Aplikasi KitaLulus bisa menjadi aplikasi yang tepat untuk membantu persiapan Dik Lulus dalam menghadapi seleksi CPNS di tahun ini. Dengan lebih dari 50 soal HOTS dan juga pembahasan melalui video, semua itu gratis lho. Ayo, langsung cobain aplikasinya!