Tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan CPNS dengan total kebutuhan 9.070 formasi. Lowongan tersebut terbagi menjadi kategori umum 8.864, putra/putri Kalimantan 24, dan penyandang disabilitas 182.
Adapun pendaftaran CPNS Kemenkumham dimulai pada 20 Agustus 2024 sampai 6 September 2024 dan dilakukan secara online melalui laman SSCASN.
Lantas, apa saja rincian formasi CPNS Kemenkumham 2024? Simak informasinya berikut.
Formasi CPNS Kemenkumham 2024
Formasi Kemenkumham ini ditujukan bagi lulusan SMA hingga S2. Adapun rinciannya ialah:
1. Ahli Pertama-Widyaiswara
Formasi: 4 Umum, 1 disabilitas
Penempatan: Unit Pusat
Kualifikasi Pendidikan:
- S2 manajemen
- S2 studi kebijakan
- S2 hukum
- S2 sistem informasi
- S2 manajemen
- S2 teknik komputer
- S2 ilmu informatika
- S2 ilmu manajemen
- S2 ilmu komputer
- S2 teknologi informasi
- S2 sistem informasi
- S2 psikologi
- S2 ilmu politik
- S2 kebijakan publik
2. Ahli Pertama-Kurator
Formasi: Umum 45, disabilitas 5
Penempatan: Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 keperdataan
- S1 hukum
- S1 akuntansi
3. Ahli Pertama-Perancang Peraturan Perundang-undangan
Formasi: Umum 239, putra/putri Kalimantan 2, disabilitas 32
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: S1 hukum
4. Ahli Pertama-Analis SDM Aparatur
Formasi: Umum 95, putra/putri Kalimantan 2, disabilitas 18
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 sistem informasi
- S1 sistem dan teknologi informasi
- S1 manajemen
- S1 manajemen dan kebijakan publik
- S1 ilmu pemerintahan
- S1 teknik informatika
- S1 administrasi negara
- S1 administrasi publik
5. Ahli Pertama-Pemeriksa Paten
Formasi: Umum 15, putra/putri Kalimantan 1, disabilitas 4
Penempatan: Unit Pusat
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 teknik dirgantara
- S1 teknik elektro
- S1 teknik tenaga listrik
- S1 teknik fisika
- S1 teknik industri
- S1 teknik kimia
- S1 ilmu komputer
- S1 ilmu informatika
- S1 teknik komputer
- S1 teknik mesin
- S1 teknik perminyakan
- S1 teknik pertambangan
- S1 teknik sipil
- S1 rekayasa hayati
- S1 rekayasa tekstil
- S1 farmasi
- S1 biologi
- S1 kimia
Baca Juga: Bawaslu Buka 1.984 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian Gajinya
6. Ahli Pertama-Pemeriksa Desain Industri
Formasi: Umum 20, putra/putri Kalimantan 1, disabilitas 4
Penempatan: Unit Pusat
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 seni rupa
- S1 seni murni
- S1 desain produk industri
- S1 desain komunikasi visual
- S1 desain interior
- S1 rekayasa komputer
- S1 teknik komputer
- S1 rekayasa industri
- S1 teknik industri
- S1 rekayasa mesin
- S1 teknik mesin
7. Ahli Pertama-Analis Hukum
Formasi: Umum 186, putra/putri Kalimantan 3, disabilitas 29
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: S1 hukum
8. Ahli Pertama-Analis Kebijakan
Formasi: Umum 202, putra/putri Kalimantan 3, disabilitas 19
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 ekonomi
- S1 akuntansi
- S1 manajemen
- S1 ilmu komunikasi
- S1 hukum
- S1 administrasi publik
- S1 hubungan internasional
- S1 ilmu pemerintahan
- S1 ilmu politik
9. Ahli Pertama-Auditor
Formasi: Umum 29, putra/putri Kalimantan 2, disabilitas 4
Penempatan: Unit Pusat
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 ekonomi pembangunan
- S1 administrasi pajak
- S1 hukum
- S1 ilmu hubungan internasional
- S1 akuntansi
- S1 ilmu politik
- S1 administrasi bisnis
- S1 hubungan internasional
- S1 sistem informasi
- S1 manajemen
- S1 ilmu informatika
- S1 administrasi negara
- S1 teknik informatika
- S1 administrasi publik
- S1 teknik sipil
- D4 akuntansi
- D4 manajemen
- D4 administrasi publik
- D4 kebijakan dan manajemen pajak
- D4 administrasi pajak
- D4 akuntansi sektor publik
- D4 administrasi bisnis
- D4 manajemen keuangan sektor publik
10. Ahli Pertama-Penerjemah-Penerjemah Bahasa Inggris
Formasi: Umum 15, putra/putri Kalimantan 1, disabilitas 2
Penempatan: Unit Pusat
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 bahasa inggris
- S1 bahasa dan kebudayaan inggris
- S1 sastra inggris
Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS Kemenkumham 2023 dan Jawabannya
11. Ahli Pertama-Analis Kekayaan Intelektual
Formasi: Umum 82, disabilitas 15
Penempatan: Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 seni murni
- S1 sastra inggris
- S1 bahasa inggris
- S1 ekonomi
- S1 kimia
- S1 biologi
- S1 ilmu komputer
- S1 ilmu informatika
- S1 statistika
- S1 desain komunikasi visual
- S1 desain produk Industri
- S1 teknik elektro
- S1 teknik mesin
- S1 farmasi
- S1 ilmu komunikasi
- S1 sains komunikasi
- S1 hukum
- S1 musik
- S1 manajemen
- S1 ekonomi pembangunan
12. Ahli Pertama-Pranata Komputer
Formasi: Umum 365, putra/putri Kalimantan 7, disabilitas 49
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 teknik informatika
- S1 teknologi informasi
- S1 ilmu komputer
- S1 sistem informasi
- S1 ilmu informatika
- S1 teknik komputer
- D4 teknik informatika
13. Ahli Pertama – Dokter (Umum)
Formasi: Umum 125
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: Profesi Dokter
14. Ahli Pertama – Dokter Gigi (Umum)
Formasi: Umum 49, putra/putri Kalimantan 1
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: Profesi dokter gigi
15. Terampil-Asisten Apoteker
Formasi: Umum
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: D3 Farmasi
16. Terampil-Bidan
Formasi: Umum 49
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: D3 kebidanan
17. Terampil-Perawat
Formasi: Umum 124, putra/putri Kalimantan 1
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: D3 Keperawatan
18. Pemeriksa Keimigrasian-Pemula
Formasi: Umum 3.036
Penempatan: Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: SMA/sederajat
19. Penjaga Tahanan
Formasi: Umum 4.178
Penempatan: Kantor Wilayah
Kualifikasi Pendidikan: SMA/sederajat
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkumham, Yakin Gak Mau?
Syarat CPNS Kemenkumham 2024
Bagi kamu yang sedang mengikuti seleksi CPNS, berikut adalah persyaratan umum yang harus kamu penuhi:
- WNI
- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau Anggota Polri
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)
- Pelamar dengan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut
- Tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat:
- Pria minimal 163 cm
- Wanita minimal 158 cm
Baca Juga: CPNS 2024 Lulusan SMA, Ini Instansi yang Bisa Kamu Lamar
Demikian informasi lengkap tentang CPNS 2024 Kemenkumham yang wajib kamu ketahui. Pastikan selalu membaca blog KitaLulus untuk mengetahui update informasi seputar CPNS dan PPPK.