Pendaftaran CPNS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2024 resmi dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September melalui situs sscasn.bkn.go.id. Di tahun ini, Bawaslu menyiapkan 23 formasi dengan kuota mencapai 1.984.
Hal tersebut disampaikan melalui Instagram resmi @bawasluri pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Apa saja formasinya? Mari simak dalam artikel KitaLulus berikut!
Formasi CPNS Bawaslu 2024
Kuota CPNS Bawaslu 2024 ada sebanyak 1.984 formasi yang terbagi dalam beberapa jabatan dan unit kerja. Formasi tersebut ditujukan untuk jenjang pendidikan D3, D4, S1, dan S2.
Berikut ini unit kerja di dalam formasi CPNS Bawaslu 2024:
- Sekretariat Jenderal
- Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
- Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, rincian formasi CPNS Bawaslu 2024 lengkap dengan gaji dan tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Analis Anggaran Ahli Pertama
- Total formasi: 10
- Tugas: melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan dana APBN
- Gaji: Rp6.677.120 hingga Rp7.061.518
2. Analis Hukum Ahli Pertama
- Total formasi: 454
- Tugas: melakukan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
- Gaji: Rp6.677.120 hingga Rp7.061.518
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Total formasi: 5
- Tugas: melakukan kajian dan analisis kebijakan. Analisis kebijakan ahli pertama akan mendapatkan
- Gaji: Rp6.677.120 hingga Rp7.061.518
4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
- Total formasi: 377
- Tugas: melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang berkaitan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
- Gaji: Rp6.677.120 hingga Rp7.061.518
5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Total formasi: 20
- Tugas: melaksanakan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
- Gaji: Rp6.677.120 hingga Rp7.061.518
Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah Buka Formasi CPNS dan PPPK 2024
6. Arsiparis Ahli Pertama
- Total formasi: 7
- Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
- Gaji: Rp6.657.120 hingga Rp7.041.518
7. Arsiparis Terampil
- Total formasi: 8
- Tugas: melakukan kegiatan ketatalaksanaan kearsipan secara konsisten untuk ketertiban administrasi arsip kedinasan, membuat petunjuk penataan kearsipan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman di lingkungan kerjanya.
- Gaji: Rp5.610.320 hingga Rp5.958.346
8. Auditor Ahli Pertama
- Total formasi: 39
- Tugas: melakukan pengawasan internal melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi.
- Gaji: Rp6.587.120 hingga Rp6.971.518
9. Auditor Terampil
- Total formasi: 3
- Tugas: melaksanakan pengawasan intern dengan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi.
- Gaji: Rp5.610.320 hingga Rp5.958.346
10. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama
- Total formasi: 620
- Tugas: melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
- Gaji: Rp6.677.120 hingga Rp7.061.518
Baca Juga: Daftar Instansi yang Wajib Syarat TOEFL CPNS dan Tidak Ada
11. Penata Laksana Barang Terampil
- Total formasi: 134
- Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Gaji: Rp5.846.320 hingga Rp6.194.346
12. Penerjemah Ahli Pertama
- Total formasi: 3
- Tugas: melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan terjemahan.
- Gaji: Rp6.512.120 hingga Rp6.896.518
13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Total formasi: 3
- Tugas: menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran
- Gaji: Rp6.677.120 hingga Rp7.061.518
14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Total formasi: 9
- Tugas: melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
- Gaji: Rp6.46.120 hingga Rp6.846.518
15. Perencana Ahli Pertama
- Total formasi: 3
- Tugas: menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis. Ini termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
- Gaji: Rp6.677.120 – Rp7.061.518
Baca Juga: Ketentuan Syarat Tinggi Badan CPNS 2024, Ini Formasi Tanpa Syarat Tersebut
16. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Total formasi: 19
- Tugas: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Gaji: Rp6.677.120 – Rp7.061.518
17. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Total formasi: 1
- Tugas: melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Gaji: Rp5.566.320 – Rp5.914.346
18. Pranata Keuangan APBN Terampil
- Total formasi: 245
- Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN.
- Gaji: Rp5.846.320 – Rp6.194.346
19. Pranata Komputer Ahli Pertama
- Total formasi: 5
- Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
- Gaji: Rp6.677.120 – Rp7.061.518
20. Pranata Komputer Terampil
- Total formasi: 7
- Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer dan multimedia.
- Gaji: Rp5.620.320 – Rp5.968.346
Baca Juga: CPNS 2024 Lulusan SMA, Ini Instansi yang Bisa Kamu Lamar
21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Total formasi: 3
- Tugas: melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
- Gaji: Rp5.620.320 – Rp5.968.346
22. Statistisi Ahli Pertama
- Total formasi: 5
- Tugas: melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik.
- Gaji: Rp6.677.120 – Rp7.061.518
23. Widyaiswara Ahli Pertama
- Total formasi: 4
- Tugas: melaksanakan kegiatan mengajar dalam acara diklat secara klasikal maupun non klasikal, mengevaluasi, dan mengembangkan diklat.
- Gaji: Rp6.677.120 – Rp7.061.518.
Syarat Pendaftaran CPNS Bawaslu 2024
Bagi kamu yang tertarik untuk melamar salah satu formasi yang ada di Bawaslu, penting untuk memperhatikan persyaratan berikut ini:
- Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi pelamar umum, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan, serta minimal 3,51 bagi lulusan terbaik dengan predikat cumlaude.
Baca Juga: Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan, Catat!
Itulah informasi lengkap mengenai CPNS Bawaslu 2024 yang perlu kamu tahu. Pastikan selalu meng-update informasi seputar CPNS dan PPPK melalui sumber terpercaya seperti blog KitaLulus.
Kamu juga bisa latihan soal melalui aplikasi KitaLulus untuk menambah kesiapanmu menghadapi tes SKD nantinya. Yuk akses sekarang juga!