Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, mengumumkan bahwa formasi CPNS dan PPPK dosen akan segera dibuka pada September mendatang bersamaan dengan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.
Jika dilihat dari tahun 2019 lalu, formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dosen sangat banyak. Dari alokasi 1.994 formasi, dosen mendapatkan jumlah 1.891 formasi sementara sisanya adalah untuk pranata laboratorium pendidikan sebanyak 88 dan formasi analis kepegawaian sebanyak 15 formasi.
Tahun 2023 ini, jumlah formasi CPNS yang diusulkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mencapai 1.030.751 formasi. Dari alokasi tersebut, sebanyak 15.858 di antaranya adalah formasi CPNS dosen dan 6.742 formasi untuk PPPK dosen.
Anas juga menyampaikan bahwa jumlah tersebut sudah diusulkan ke Kemenkeu dan bisa saja berubah apabila ada usulan tambahan. Pasalnya ada sejumlah instansi yang belum mengusulkan tambahan jumlah pegawainya.
Menteri PAN-RB tersebut menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sedang menghitung kepastian jumlah formasi lowongan CPNS. Nantinya dari keseluruhan formasi yang akan dibuka, sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi formasi non ASN atau PPPK dan 20 persen sisanya untuk fresh graduate.
Pembagian seperti ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sekaligus memberikan kesempatan para lulusan baru yang ingin mengabdi kepada negara.
Baca juga: Dibuka September, Cek Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023
Syarat CPNS Dosen
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari BKN terkait jadwal pembukaan rekrutmen CPNS 2023. Namun, sebagai gambaran kamu bisa melihat persyaratan CPNS dosen pada tahun 2021 berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
- Usia pelamar lulusan D3 sampai S2 atau Spesialis I minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Khusus pelamar dosen lulusan S3 atau Spesialis II minimal berusia 18 tahun dan maksimal 40 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek
- Bagi pelamar formasi umum lulusan dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan atau prodi yang terakreditasi BAN-PT dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat lulus, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Bagi pelamar formasi umum lulusan luar negeri memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah
- Bagi pelamar jabatan tenaga pendidik atau dosen, IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi bersangkutan
- Penyandang disabilitas yang mendaftar formasi umum maupun khusus wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya serta tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harinya
- Khusus pelamar formasi khusus lulusan terbaik berpredikat cumlaude/dengan pujian wajib dibuktikan dengan ijazah atau transkrip
- Bagi pelamar formasi khusus lulusan terbaik dari luar negeri memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dengan keterangan setara dengan cumlaude
- Bagi pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat wajib merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan
- Surat keterangan dari kepala sekolah atau kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat
Baca juga: Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2023 Terbaru Lengkap dengan Contohnya
Tahapan Seleksi CPNS Dosen
Mengacu pada rekrutmen CPNS dosen tahun sebelumnya di Kemendikbudristek, tahapan seleksi dosen meliputi:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dosen yang meliputi:
- Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi (proporsi 10 persen)
- Literasi Bahasa Inggris (15 persen)
- Penalaran dan Pemecahan Masalah (20 persen)
- Dimensi Psikologi (15 persen)
- Wawancara (20 persen)
- Praktik Mengajar (micro teaching) (20 persen)
Perlu dicatat bahwa pelamar CPNS dosen akan dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti salah satu dari subtes di atas dan tidak memenuhi ambang batas (passing grade) SKB yang ditentukan.
Adapun kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40:60.
Demikian informasi mengenai CPNS dan PPPK dosen 2023 yang sebentar lagi dibuka. Apakah kamu sudah mempersiapkan diri agar lolos CPNS tahun ini?
Agar persiapan kamu makin matang, ada baiknya kamu melatih diri dengan belajar soal-soal CPNS dan PPPK. Untungnya, kamu bisa mempelajari itu semua melalui layanan Belajar Pro dari KitaLulus.
Di Belajar Pro, kamu dapat berlatih mengerjakan ribuan soal-soal tryout CPNS dengan sistem CAT yang sudah disesuaikan dengan kisi-kisi terbaru CPNS 2023. Tenang saja, soal-soal tersebut juga telah dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan lho, sehingga membuat kamu semakin paham.
Tunggu apalagi? Raih impianmu menjadi ASN dengan belajar di KitaLulus!