Rincian Formasi CPNS KPU 2024, Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
cpns kpu
Rincian Formasi CPNS KPU 2024, Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kebutuhan pegawai sebanyak 3.278 formasi pada seleksi CPNS 2024. Bagi kamu yang memenuhi syarat bisa mendaftar hingga 6 September 2024.

Pengumuman CPNS KPU 2024 sendiri tertuang dalam surat Nomor 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Resmi KPU RI.

Lantas, apa saja formasi yang dibuka dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak ulasan KitaLulus berikut.

Formasi CPNS KPU 2024

Jumlah formasi sebanyak 3.278 itu akan disebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Formasi tersebut mencakup kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, meliputi lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri asal Papua dan Kalimantan.

Formasi CPNS KPU 2024 terbagi menjadi 6 posisi, yaitu:

  1. Penyusun Materi Hukum Perundang-Undangan
  2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
  3. Ahli Pertama- Penata Kelola Pemilihan Umum
  4. Ahli Pertama – Pranata Komputer
  5. Terampil – Arsiparis
  6. Pengelola Layanan Kesehatan

Baca Juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024 Secara Online

Syarat Umum CPNS KPU 2024

Jika kamu berminat untuk mendaftar sebagai CPNS KPU 2024, maka ada beberapa syarat yang wajib kamu penuhi:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia;

2. Pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;

8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kemendikbudristek dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;

12. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal KPU dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: 10 Tips Lolos CPNS 2024 yang Bisa Kamu Praktikkan

Syarat Khusus CPNS KPU 2024

Selain syarat umum, peserta yang mengikuti seleksi dengan jalur khusus juga wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat ‘Dengan Pujian/Cumlaude’

  • Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan perguruan tinggi luar negeri dengan melampirkan bukti penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kemendikbud.

2. Penyandang Disabilitas

  • Pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik;
  • Pelamar mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar;
  • Pelamar mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik;
  • Pelamar melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Putra/Putri Papua

Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

4. Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN;

5. Pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas;

6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada pengadaan CPNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 dengan syarat yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.

Baca Juga: CPNS 2024 Lulusan SMA, Ini Instansi yang Bisa Kamu Lamar

Jadwal Seleksi CPNS KPU 2024

  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Baca Juga: Formasi CPNS KPK 2024 dari SMA sampai S1, Ini Syaratnya

Demikian informasi tentang CPNS KPU 2024 yang memuat tentang syarat dan alur pendaftarannya. Jangan lupa untuk selalu baca blog KitaLulus untuk mendapatkan informasi terbaru seputar CPNS dan PPPK, ya!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top