Eks THK II adalah salah satu golongan yang termasuk prioritas pelamar khusus dalam seleksi PPPK guru. THK merupakan singkatan dari Tenaga Kerja Honorer. Lantas, siapa sajakah mereka?
Yuk ketahui informasi lengkapnya dalam artikel KitaLulus berikut!
Apa Itu Eks THK II?
Mengutip SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2010, eks THK II adalah mantan tenaga honorer yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN dan APBD. Golongan ini sudah terdaftar di dalam database BKN, sesuai dengan yang tertulis dalam Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023.
Adapun kriteria dari peserta eks THK II adalah:
- Diangkat oleh pejabat yang memiliki wewenang.
- Menjalankan tugasnya di instansi pemerintah.
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan telah bekerja secara berkelanjutan hingga saat ini.
- Berusia antara 19 hingga 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Dalam penerimaan PPPK guru, eks THK 2 menjadi tenaga honorer yang diberi prioritas utama oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 Apakah Sudah Ada di BKN atau Belum
Perbedaan Peserta Eks THK II, Eks THK I dan Non-ASN
Selain eks THK II, ada pula istilah eks THK I dan non-ASN. Apa perbedaan antara ketiganya?
Jika eks THK II adalah eks tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD, maka eks THK I adalah sebaliknya. Penghasilan mereka berasal dari APBN dan APBD.
THK I diangkat sejak 2004 oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus.
Selain itu, berbeda dengan THK 2 yang harus mengikuti seleksi CASN terlebih dulu untuk bisa menjadi ASN, THK I mempunyai peluang untuk langsung diangkat menjadi ASN.
Lalu, non-ASN adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan namun tidak termasuk PNS maupun PPPK. Mereka bisa termasuk eks THK I, namun tidak semua non-ASN adalah eks THK II.
Istilah non-ASN bisa merujuk pada pegawai lain yang bekerja di lingkungan pemerintahan seperti pegawai magang, pekerja harian lepas, atau sukarelawan.
Walau terdapat perbedaan, namun dalam proses seleksi PPPK, baik eks THK II dan non-ASN sama-sama bisa mendaftar PPPK khusus maupun umum, berbeda dari pelamar baru yang hanya bisa mendaftar PPPK umum saja.
Baca Juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak
Perbedaan PPPK Khusus dan Umum
Dalam penerimaan PPPK, biasanya setiap tahunnya pemerintah menyiapkan dua kategori formasi, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum. PPPK khusus adalah seleksi yang ditujukan untuk pelamar golongan eks THK II dan non-ASN.
Sementara PPPK umum adalah seleksi yang ditujukan untuk pelamar baru atau yang belum pernah bekerja di instansi pemerintahan.
Untuk eks THK 2 yang ingin melamar PPPK khusus diharuskan memilih formasi yang sama saat bekerja dulu. Sedangkan untuk non-ASN, harus melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat melamar dan harus menyertakan bukti pengalaman kerja minimal dua (2) tahun.
Bukti pengalaman kerja ini ditulis dalam surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. Surat tersebut nantinya diserahkan sebagai pelengkap administrasi pendaftaran.
Perbedaan antara PPPK khusus dan umum juga terletak pada persyaratannya. PPPK khusus memiliki persyaratan tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dilamar, sedangkan PPPK umum tidak ada.
Baca Juga: PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Resign? Cek Faktanya
Sekarang, kamu sudah mengerti apa itu eks THK 2. Ayo, persiapkan diri kamu menghadapi seleksi CPNS dan PPPK tahun ini dengan berbagai latihan soal lengkap dengan jawabannya di blog KitaLulus.