Tidak hanya membuka formasi bagi PPPK, Kemendikbud juga membuka formasi untuk CPNS. Formasi CPNS Kemendikbud 2021 yang ditanya-tanya netizen juga sudah diumumkan. Belum tahu? Coba simak informasinya di bawah ini, ya!
Formasi CPNS Kemendikbud 2021
Berdasarkan surat pengumuman No. 46801/A.A3/KP.01.00/2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Jumlah formasi CPNS Kemendikbud 2021 sebanyak 10.447 formasi. Formasi tersebut terbuka untuk kualifikasi pendidikan mulai dari D3, hingga S3 baik untuk formasi umum, dan formasi khusus mulai dari lulusan terbaik, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat.
Rincian Formasi CPNS Kemendikbud 2021
Dari total 10.447 formasi yang dibuka, akan dialokasi ke dalam empat unit kerja yang nantinya menjadi lokasi penempatan CPNS Kemendikbud tahun 2021, di antaranya:
- 9 Unit utama pusat seperti contohnya di Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pembinaan Bahasa, serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- 89 Unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
- 113 Perguruan Tinggi Negeri yang meliputi akademi, universitas, institut, dan politeknik.
- 16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang tersebar di 16 wilayah kerja.
Berikut ini rincian jabatan dan jumlah formasi CPNS Kemendikbud 2021.
1. Analisis Barang Milik Negara
Disediakan 1 formasi terbuka untuk jalur umum dengan kualifikasi pendidikan terbuka untuk S1 dan D4 sebagai berikut:
- S1 Manajemen
- S1 Pendidikan Manajemen Perkantoran
- S1 Manajemen dan Kebijakan Publik
- S1 Pendidikan Akuntansi
- S1 Ilmu Pemerintahan
- D4 Manajemen Aset
- D4 Akuntansi
Rencana penempatan untuk formasi ini adalah Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pembukuan.
2. Pengelola Kepegawaian
Terdapat 4 formasi, yang diperuntukan bagi lulusan D3. Formasi ini akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Kualifikasi pendidikan yaitu:
– D3 Teknik Informatika
– D3 Administrasi Perkantoran
– D3 Administrasi Negara
– D3 Administrasi Publik
– D3 Manajemen
– D3 Statistika
3. Pengelola Data Ekspresi Budaya Tradisional
Dibuka untuk kualifikasi pendidikan:
– D3 Kriya Seni
– D3 Seni Tari
– D3 Seni Rupa
– D3 Seni Rupa Dan Desain.
Tersedia 1 formasi dengan rencana penempatan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
4. Analis Pengembangan Peserta Didik
Ada 8 formasi yang disediakan, dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- S1 Manajemen
- S1 Manajemen Pendidikan
- S1 Manajemen Sumber Daya Manusia
- S1 Administrasi Pendidikan
- S1 Administrasi Publik
- S1 Administrasi Negara
- S1 Ilmu Administrasi Publik
- S1 Ilmu Administrasi Negara
- S1 Psikologi
- D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur
Formasi ini akan ditempatkan di bagian Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
5. Pengelola Peserta Didik
Dibuka 6 formasi, dengan pembagian 5 formasi umum, dan 1 formasi khusus disabilitas. Kualifikasi pendidikan yang bisa mendaftar dalam formasi ini antara lain D3 Teknik Informatika, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Administrasi Negara, D3 Administrasi Publik, D3 Manajemen. Rencana penempatan untuk formasi ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
6. Penyusun Bahan Bantuan Hukum
Buat kamu para lulusan hukum dan ingin berkarir di Kemendikbud, sangat bisa memilih formasi ini, dibuka 1 formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 Hukum. Nantinya kamu bila sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
7. Analis Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan
Ada 4 formasi yang terbuka untuk formasi umum, dan rencana penempatan nantinya adalah di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Formasi ini termasuk salah satu formasi CPNS Kemendikbud 2021 yang menerima banyak kualifikasi pendidikan, seperti:
- S1 Manajemen
- S1 Ekonomi Manajemen
- S1 Ilmu Manajemen
- S1 Manajemen Keuangan
- S1 Manajemen Ekonomi Publik
- S1 Ekonomi Pembangunan
- S1 Manajemen Dan Kebijakan Publik
- S1 Kebijakan Pemerintahan
- S1 Ilmu Pemerintahan
- S1 Politik Dan Pemerintahan
- S1 Manajemen Pemerintahan
- S1 Administrasi Publik
- S1 Administrasi Negara
- S1 Ilmu Administrasi Publik
- S1 Ilmu Administrasi Negara
- D4 Administrasi Pembangunan Negara
- D4 Studi Kebijakan Publik
- D4 Manajemen Pemerintahan
- D4 Politik Pemerintahan
- D4 Administrasi Pemerintahan
8. Pengkaji Bahasa Dan Sastra
Jabatan ini menyediakan 2 formasi, 1 formasi umum, dan 1 formasi khusus cumlaude. Kualifikasi pendidikan yang diterima antara lain:
– S1 Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia
– S1 Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia Dan Daerah
– S1 Pendidikan Bahasa Indonesia
– S1 Sastra Indonesia
– S1 Bahasa Dan Sastra Indonesia
– S1 Sastra Inggris
– S1 Sastra Arab
– S1 Bahasa Dan Sastra Arab
– S1 Sastra Belanda
Rencana penempatan untuk jabatan ini adalah Balai Bahasa Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa di Aceh dan Kalimantan Tengah.
9. Asisten Ahli – Dosen
Formasi jabatan ini dibuka untuk 5 formasi umum dan 1 formasi putra/putri Papua dan Papua Barat. Kualifikasi pendidikan untuk formasi ini adalah:
– S2 Penciptaan Dan Pengkajian Seni
– S2 Seni Konsentrasi Penciptaan Seni
– S2 Seni Konsentrasi Pengkajian Seni
Rencana penempatan akan menjadi dosen di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua Jurusan Seni Pertunjukan.
10. Pengelola Situs Atau Web
Terbuka untuk kualifikasi pendidikan:
– D3 Teknik Informatika
– D3 Administrasi Perkantoran
– D3 Administrasi Negara
– D3 Administrasi Publik
– D3 Manajemen
Total formasi untuk jabatan ini hanya disediakan 1 formasi saja. Rencana penempatan di Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Maluku Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
Kriteria Pelamar Formasi CPNS Kemendikbud 2021
Ada empat kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbud dalam seleksi CPNS 2021 ini, yaitu:
1. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S1 dengan kriteria:
a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
b. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
3. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
4. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf 1, 2, dan 3.
Persyaratan Pelamar Formasi CPNS Kemendikbud 2021
Bila kamu sudah menjadikan Kemendikbud sebagai instansi incaran dalam seleksi CPNS 2021, kamu perlu memperhatikan beberapa persyaratan pelamar berikut ini!
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a. Pelamar lulusan D3 s.d. S2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b. Khusus pelamar dosen dengan lulusan S3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus ini dibedakan berdasarkan jalur formasi apa yang akan kamu pilih.
1. Formasi Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
4. Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada jalur kebutuhan umum wajib melampirkan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya. Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
2. Formasi Khusus Cumlaude
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
1. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.
2. Untuk lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Formasi Khusus Disabilitas
Persyaratan khusus yang perlu kamu penuhi untuk mengikuti seleksi CPNS Kemendikbud 2021 antara lain:
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
4. Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
5. Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya. Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Bagi kamu yang akan mengikuti seleksi formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, berikut ini persyaratan khususnya:
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
4. Kamu harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
Dokumen Persyaratan Formasi CPNS Kemendikbud 2021
Dalam proses pendaftaran, kamu perlu mengunggah beberapa dokumen asli. Persiapkanlah dari sekarang beberapa dokumen ini:
1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf
2. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam format .jpg atau.jpeg;
3. Surat pernyataan 11 poin yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf
4. Bagi kamu yang melamar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf.
5. Ijazah dan dokumen persyaratan lain, dengan ketentuan:
a. Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
b. Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, sertifikat keahlian/profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan.
d. Contoh untuk a), b), dan c) sebagai berikut:
i. Untuk kualifikasi pendidikan S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1 Profesi Dokter Umum) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan sertifikat profesi dokter umum.
ii. Untuk kualifikasi pendidikan S2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2 Manajemen Transportasi dan Sertifikat Keahlian ANT-I atau ANT-II.
iii. Untuk kualifikasi pendidikan S2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.Untuk kualifikasi pendidikan S2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2 Penciptaan dan Pengkajian Seni serta ijazah S1 Seni Tari.
iv. Untuk kualifikasi pendidikan S2 Teknik Elektro (Kontrol) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi kontrol pada ijazah atau transkrip nilai.
e. Dokumen sebagaimana dimaksud disimpan dalam satu file berformat .pdf, bukan di .zip atau .rar.
f. Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
6. Transkrip nilai, dengan ketentuan:
a. Bagi lulusan dalam negeri:
i. Melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
ii. Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat “dengan pujian”/cumlaude, apabila keterangan predikat “dengan pujian”/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
b. Bagi lulusan luar negeri:
i. Melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
ii. Apabila tidak dapat melampirkan transkrip, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
iii. Melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
7. Pas foto dengan latar belakang merah, dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring serta bukan swafoto, dan dalam format .jpg atau .jpeg;
8. Khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, wajib melampirkan:
a. Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar; dan
b. Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar
9. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, wajib melampirkan:
a. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan
b. Tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
10. Khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan
b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
Tata Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran CPNS Kemendikbud 2021 sudah dibuka sejak 5 Juli lalu, pendaftaran dilakukan melalui portal website sscasn.bkn.go.id.
Pertama-tama kamu perlu membuat akun SSCASN, dengan memasukan NIK, Nomor KK, dan data diri lainnya. Langkahnya bisa kamu lihat di sini.
Selanjutnya jika sudah, kamu perlu login untuk mengisi berbagai data diri, memilih formasi, dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan. Jika kamu sudah melalui berbagai tahap tersebut, jangan lupa untuk mengunduh kartu pendaftaran.
Proses Seleksi Formasi CPNS Kemendikbud 2021
Seleksi penerimaan CPNS dimulai dengan seleksi administrasi, yang dilakukan oleh panitia dan akan diumumkan di https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id. Penentuan kelulusan pada seleksi ini adalah kesesuaian dokumen-dokumen yang telah kamu unggah.
Lalu, setelah dinyatakan lulus, kamu bisa mencetak Kartu Ujian SSCASN 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Jika kamu dinyatakan memenuhi syarat, kamu akan lanjut mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang, dengan materi terdiri atas:
Jabatan tenaga pendidik/ dosen:
- Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan proporsi 10%;
- Literasi Bahasa Inggris, dengan proporsi 15%;
- Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 20%;
- Dimensi Psikologi, dengan proporsi 15%;
- Wawancara, dengan proporsi 20%;
- Praktik Mengajar (micro teaching), dengan proporsi 20%.
Jabatan tenaga kependidikan/non dosen terdiri atas:
- Literasi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan proporsi 15%;
- Literasi Bahasa Inggris, dengan proporsi 10%;
- Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 30%;
- Dimensi Psikologi, dengan proporsi 20%;
- Wawancara, dengan proporsi 10%;
- Unjuk Kerja, dengan proporsi 15%.
Jika tidak ada perubahan, tes SKD akan diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2021, artinya waktu kamu untuk belajar latihan soal tidak banyak. Agar bisa belajar CPNS dimanapun dan kapan kamu bisa install aplikasi KitaLulus. Aplikasi KitaLulus menyediakan ribuan latihan soal lengkap dengan pembahasan, kelas online bahkan ada juga try out berbasis CAT. Download gratis, sekarang!