Media sosial X baru-baru ini ramai akibat sebuah unggahan yang menarasikan bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun bunyi narasinya sebagai berikut:
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmati keberlanjutan”
Pernyataan tersebut sontak membuat warganet mempertanyakan, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?
Baca juga: Ini Alasan Honorer Tidak Dapat THR Lebaran dan Gaji ke-13
Fakta Pemberian Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengumumkan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS akan dihentikan, namun hanya bagi PNS golongan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak berhak menerima bonus ini. Begitu juga dengan PNS yang diberi tugas baik di dalam maupun luar negeri yang menerima gaji dari tempat penugasannya.
Dikutip dari laman Kemenkeu, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024 dengan komponen yang sama dengan THR 2024.
Jadi kesimpulannya, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan apabila PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan di luar instansi.
Baca juga: Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya