Informasi gaji ke-13 selalu ditunggu oleh para pegawai negeri. Hal ini tentu saja karena nominalnya yang lumayan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lalu, gaji ke-13 2024 kapan cair? Benarkah besarannya akan lebih tinggi dibanding tahun lalu?
Guna menjawab hal tersebut, KitaLulus telah merangkum informasi terkait gaji ke-13 untuk kamu. Simak penjelasan lengkapnya hingga akhir.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.
Komponen-komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
Semua komponen tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setiap ASN. Jadi, dengan begitu sudah dipastikan bahwa besaran gaji 13 setiap pegawai negeri akan berbeda.
Baca Juga: Gaji PNS 2024 Resmi Naik! Segini Besaran dan Tunjangannya
Siapa yang Menerima Gaji Ke-13?
Sebelum membahas tentang gaji ke-13 2024 kapan cair, kita perlu tahu dahulu siapa saja yang berhak menerimanya. Meskipun kita tahu bahwa penerimanya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi ternyata tidak semua pegawai negeri dapat menerimanya, lho.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Dengan begitu, kita tahu bahwa ada 2 kelompok ASN yang tidak akan menerima upah ke-13, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Dihentikan? Cek Faktanya di Sini!
Gaji ke-13 2024 Kapan Cair?
Kabar gembira untuk para ASN karena gaji ke-13 mulai dicairkan mulai Juni 2024. Hal ini telah disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu. Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan akan dilakukan setelahnya.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS tahun 2024 adalah menyesuaikan pangkat dan golongan, yaitu sebagai berikut:
1. Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Besaran Tunjangan ASN Sesuai Golongan
Di atas sudah dibahas bahwa selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 adalah tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang diterima oleh ASN. Berikut daftarnya sesuai dengan golongan.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin adalah tunjangan yang paling dinanti oleh para ASN. Besarannya lebih besar dibanding tunjangan lainnya, terlebih untuk para ASN di direktorat pajak. Sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2015, tukin ASN Direktorat Jenderal Pajak memang yang paling besar.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018.
Sama seperti tukin, besaran tunjangan ini juga disesuaikan dengan golongan dan jabatan. Berikut nominal tunjangan pangan setiap harinya.
- Golongan I dan Golongan II : Rp 35.000
- Golongan III : Rp 37.000
- Golongan IV : Rp 41.000
- TNI/Polri : Rp 60.000
3. Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan jabatan diatur dalam Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut besarannya sesuai tingkatan jabatan.
- Eselon VA : Rp360.000
- Eselon IVB : Rp490.000
- Eselon IVA : Rp540.000
- Eselon IIIA : Rp1.260.000
- Eselon IA : Rp5.500.000
4. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Pemberian dan nominal tunjangan ini diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi ASN.
5. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi ASN ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Untuk tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16 dengan besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
Kemudian ada tunjangan anak di bawah 18 tahun dengan maksimal berjumlah 3 orang, termasuk anak angkat. Besarannya adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
Baca Juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak
Itulah informasi mengenai gaji ke-13. Untuk kamu yang bukan ASN, tenang saja. Ada banyak lowongan kerja part time atau jarak jauh sebagai side job yang bisa kamu lakukan. Dari gaji side job biasanya dapat memberikan peluang besar untuk meningkatkan income bulanan kamu, lho!
Loker jarak jauh dapat kamu cari melalui aplikasi KitaLulus. Ada banyak lowongan kerja dari berbagai bidang dan industri yang dapat kamu lamar dengan mudah. Kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus di Play Store atau App Store lalu isi data dirimu dengan lengkap.
Tinggal apply dan tunggu lamaran kamu dipanggil HRD! Ayo download KitaLulus sekarang juga