Ingin Ikut CPNS Kemenkes di Tahun Ini? Sudah Tahu Hal-Hal Ini Belum?

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
cpns kemenkes
Ingin Ikut CPNS Kemenkes di Tahun Ini? Sudah Tahu Hal-Hal Ini Belum?

Kementerian Kesehatan secara resmi mengumumkan alokasi formasi CPNS Kemenkes 2021. Info ini sudah sah dan final, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Berikut ini informasi lengkapnya untuk kamu!

Formasi CPNS Kemenkes 2021

Pengumuman formasi CPNS Kemenkes 2021 disampaikan secara resmi melalui surat pengumuman dengan nomor KP.01.02/IV/12671/2021. Dalam surat tersebut Kemenkes menetapkan alokasi penerimaan CPNS pada tahun ini ada sebanyak 3.799 formasi.

Pemenuhan kebutuhan CASN di Kemenkes diprioritaskan untuk percepatan peningkatan pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan, penguatan cegah tangkal penyakit dan penguatan tenaga pendidik tenaga kesehatan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan. 

Formasi CPNS Kemenkes 2021 diperuntukan bagi formasi umum, dan formasi khusus baik cumlaude, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Kualifikasi pendidikan untuk mengisi formasi CPNS Kemenkes 2021 terbuka untuk D3 hingga S3.

Rincian Formasi CPNS Kemenkes 2021

Dari alokasi 3.799 formasi yang disediakan, 2.963 diperuntukan untuk tenaga kesehatan, 638 untuk tenaga teknis, dan 198 formasi tenaga dosen

Berikut ini rincian formasi CPNS Kemenkes 2021, jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah formasi yang disediakan:

1. Administrator Kesehatan Ahli Pertama

Formasi CPNS Kemenkes 2021 yang satu ini dibuka untuk beberapa unit penempatan. Untuk penempatan Direktorat Pelayanan Kefarmasian disediakan 4 formasi kebutuhan umum, 3 formasi cumluade, 1 formasi disabilitas. Kualifikasi pendidikan adalah Apoteker (Profesi).

Penempatan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, kualifikasi pendidikan Apoteker (Profesi) dibuka 2 formasi, 1 formasi umum, dan 1 formasi khusus cumluade, tapi disabilitas masih diperkenankan untuk mendaftar dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Terbuka juga bagi kamu dengan kualifikasi pendidikan D4 Teknik Elektromedik dibuka 1 formasi

Lalu, Direktorat Penilaian Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga disediakan 1 formasi umum. Untuk kualifikasi pendidikan Apoteker (Profesi).

Posisi ini juga terbuka untuk kualifikasi pendidikan Dokter Umum, Dokter Gigi, S1 Kebidanan, D4 Kebidanan, D4 Kesehatan Masyarakat, S1 Kesehatan Masyarakat,  D4 Keperawatan, S1 Keperawatan yang akan ditempatkan di Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan alokasi formasi sebanyak 3 formasi, 2 formasi umum dan 1 formasi disabilitas.

2. Apoteker Ahli Pertama

Sesuai dengan jabatannya, formasi ini dibuka untuk kualifikasi pendidikan Apoteker (Profesi). Jabatan ini dibutuhkan untuk beberapa unit kerja yang ada di lingkungan Kemenkes seperti 

  • Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung tersedia 1 formasi umum 
  • Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar dibuka 1 formasi umum
  • Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat Makassar, 1 formasi umum
  • Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita Jakarta, 1 formasi umum
  • Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta total 6 formasi, 3 formasi umum, dan 3 formasi khusus lulusan terbaik.
  • Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta, 2 formasi umum, 2 formasi lulusan terbaik, total 4 formasi.

Selain untuk kualifikasi Apoteker (Profesi), jabatan ini juga terbuka untuk kualifikasi S2 Farmasi Klinik, yang akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang dengan jumlah 12 formasi, lalu juga akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, ada 1 formasi.

3.  Asisten Apoteker Terampil 

Formasi ini terbuka untuk kualifikasi pendidikan D3 Farmasi, dan akan ditempatkan di:

  • Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar, 1 formasi umum
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon, 1 formasi umum
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung, 1 formasi umum
  • Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita Jakarta, 9 formasi, 8 formasi umum, 1 formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.
  • Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta, 6 formasi, 1 formasi khusus disabilitas, 5 formasi umum.

4. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama

Formasi ini adalah formasi yang mem persyaratan kualifikasi pendidikan tambahan. Kualifikasi pendidikan untuk formasi ini adalah S1 Kesehatan Masyarakat, dengan kualifikasi pendidikan tambahan adalah Peminatan Kesehatan Lingkungan

Penempatan kerja di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta, dibuka 1 formasi, lalu  Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Zoonotik ada 3 formasi, 1 formasi umum dan 2 formasi cumlaude

5. Dosen Asisten Ahli

Kualifikasi pendidikan S2 Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan tambahan D3 Analis Kesehatan/D4 Analis Kesehatan

Total formasi yang dibuka 5 formasi, 3 formasi kebutuhan umum, 2 formasi khusus cumlaude. Penempatan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang 1.

6. Asisten Penata Anestesi Terampil

Jika kamu melamar di posisi ini, kamu wajib melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi). Formasi ini terbuka untuk kualifikasi pendidikan D3 Anestesi, terbuka 2 formasi penempatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado ada 1 formasi.

D3 Keperawatan Anestesi juga bisa melamar sebagai Asisten Penata Anestesi Terampil, ada beberapa penempatan yang tersedia yaitu Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta, dibuka 2 formasi, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta 1, ada 4 formasi.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai daftar formasi apa saja yang dibuka oleh Kemenkes, kamu bisa melihatnya di sini:

Persyaratan Pendaftaran Formasi CPNS Kemenkes 2021

Sama seperti instansi lainnya, Kemenkes juga punya persyaratan umum dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh para pelamarnya, seperti berikut ini:

1. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Ketentuan batas usia:

     a. Usia paling rendah 18  tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online 

     b. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama.

    c. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin 1 dan 2 di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;

13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);

14. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00)

15. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

     a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

     b. Pangkalan data (database) BAN-PT

16. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

2. Persyaratan Khusus

1. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00).

2. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus telah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

3. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau;

    b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

    a. Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

    b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format Surat Keterangan Lampiran 1)

    c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli, Dokter Ahli Pertama, Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan..

6. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) dan masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR

7. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli harus memiliki nilai kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai skor Test of English as a Foreign Language Paper Based Test (TOEFL PBT) minimal 450 atau skor TOEFL Internet Based Test (IBT) minimal 45, atau skor International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa Inggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya maupun dengan prediction test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah tanggal 30 Juni 2019

8. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan;

9. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):

    a. Diutamakan laki-laki untuk jabatan Dokter Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Perawat, dan Sanitarian Ahli Pertama;

    b. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional);

    c. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id), antara lain:

         i. Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;

         ii. Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara;

         iii. Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN);

     d. Mampu berbahasa Inggris aktif.

10. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dalam masa pendidikan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan; 

11. Peserta pasca Program Bantuan Pendidikan Dokter SpesialisSubspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang sedang menjalani masa pengabdian pada rumah sakit pengusul hanya bisa mendaftar pada rumah sakit pengusul atau rumah sakit lainnya yang berada pada satu wilayah (provinsi) dengan rumah sakit pengusul apabila pada rumah sakit pengusul tidak terdapat kebutuhan CPNS bagi peserta tersebut.

12. Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat telah mendapatkan izin melalui akun masing-masing pada laman https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan persetujuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat bertugas;

13. Peserta Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) dapat mengikuti seleksi CPNS. 

Dokumen Persyaratan Pelamar Formasi CPNS Kemenkes 2021

Bila kamu berminat untuk melamar formasi Kemenkes, ada beberapa dokumen yang wajib kamu unggah pada proses pendaftaran berupa data digital/hasil scan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut: 

1. Hasil scan asli ijazah sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan format pdf, dan khusus bagi: 

a. Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah scan asli ijazah sesuai kualifikasi pendidikan tambahan yang dipersyaratkan

Contoh:

Pelamar atas nama Sigit melamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah S2 Mikrobiologi Medik dan kualifikasi pendidikan tambahan S1 Biologi, sehingga Sigit harus mengunggah scan asli ijazah S2 Mikrobiologi Medik dan scan asli ijazah S1 Biologi.

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri disertakan hasil scan asli surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;

Contoh:

Pelamar atas nama Dini akan melamar jabatan Entomolog Kesehatan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah S-1 Kesehatan Masyarakat, karena Dini merupakan lulusan The University of Queensland, maka Dini harus mengunggah scan asli ijazah Bachelor Degree of Public Health dari The University of Queensland dan scan asli surat penyetaraan ijazah Bachelor Degree of Public Health dari The University of Queensland tersebut dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Hasil scan asli transkrip nilai sesuai ijazah berupa 1 file pdf yang menampilkan seluruh halaman transkrip nilai, dan khusus bagi:

a. Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah hasil scan asli transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib mengunggah hasil scan asli penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;

3. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang dipersyaratkan;

Contoh:

Pelamar atas nama Niken telah menyelesaikan pendidikan Magister Gizi Klinik pada Universitas ABC dan akan melamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi S2 Gizi Peminatan Gizi Klinik, pada ijazah dan transkrip nilai hanya tercantum S2 Ilmu Gizi dan tidak tercantum peminatan, maka Niken harus mengunggah scan asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi Universitas ABC yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan S2 Gizi Peminatan Gizi Klinik.

4. Hasil scan asli KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam format jpg

5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah format jpg;

6. Hasil scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar di atas materai Rp. 10.000,- sesuai dengan format link berikut (format pdf);

7. Hasil scan asli surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- sesuai dengan format pada link berikut (format pdf);

8. Hasil scan asli surat pernyataan khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- sesuai format Kemenkenkes (format pdf).

9. Hasil scan asli STR sesuai ketentuan jabatan yang mewajibkan STR (format pdf);

10. Dokumen pendukung lainnya, yaitu: 

a. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, mengunggah:

  1. Hasil scan asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi pada saat kelulusan, atau cetakan tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT dan/atau Pusdik SDMK/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan program studi pelamar;
  2. Hasil scan asli surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus “dengan pujian”/cumlaude apabila keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip;
  3. Hasil scan asli surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (khusus pelamar lulusan luar negeri);

b. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas: 

  1. Mengunggah hasil scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam 1 file format pdf;
  2. Mengirimkan file video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit berisi aktivitas yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar melalui email [email protected] (ukuran maksimal video 20 MB); da mencantumkan link (tautan) video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, mengunggah dalam 1 (satu) file format pdf:

  1. Hasil scan asli akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
  2. Hasil scan asli surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan memiliki garis keturunan orang tua (Bapak/Ibu) asli Papua/Papua Barat;

d. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli, mengunggah hasil scan asli sertifikat TOEFL PBT/TOEFL IBT/IELTS;

e. Bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar, mengunggah hasil scan asli sertifikat pelaksanaan tugas sesuai kompetensi jabatan dimaksud yang menunjukkan jangka waktu pelaksanaan tugas sesuai kompetensi. Sertifikat kompetensi melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dimaksud, dapat diperoleh melalui:

  1. Penugasan sebagai dokter, dokter gigi dan bidan pada program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 bulan dengan mengunggah hasil scan asli surat selesai masa bakti.
  2. Penugasan sebagai dokter spesialis pada program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS) dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan dengan mengunggah hasil scan asli surat keterangan yang dapat diperoleh melalui email [email protected] atau surat keterangan selesai penugasan.
  3. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 tahun dengan mengunggah hasil scan asli sertifikat penugasan NS yang dapat diunduh melalui laman https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan akun masing-masing.
  1. Penugasan sebagai pegawai non PNS Kementerian Kesehatan sesuai jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 tahun dengan mengunggah hasil scan asli sertifikat yang ditandatangani pimpinan satuan kerja. 
  2. Penugasan sesuai jabatan yang dilamar pada instansi lainnya dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 tahun dengan mengunggah hasil scan asli sertifikat yang ditandatangani pimpinan instansi/satuan kerja terkait.

Tata Cara Pendaftaran Formasi CPNS Kemenkes 2021

Bila kamu berminat untuk mendaftar dalam formasi yang dibuka Kemenkes, kamu sudah bisa mendaftar melalui portal website sscasn.bkn.go.id dimana pertama-tama kamu perlu membuat akun SSCASN dengan mengisi data NIK KTP, Nomor KK, dan beberapa data diri lainnya. Langkah lengkap bisa kamu lihat di sini.

Setelah membuat akun SSCASN, kamu selanjutnya perlu memilih formasi, dan mengunduh dokumen persyaratan.

Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkes 2021

Pelaksanaan seleksi akan dilakukan dalam beberapa tahap, pertama tahap seleksi administrasi, panitia akan memverifikasi kesesuaian data asli dengan yang kamu unggah. Bila dinyatakan lolos, kamu bisa lanjut ke tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbobot 40 persen, ada 3 tipe soal yang diujikan yaitu TIU, TKP, TWK. 

Setelah melalui SKD, kamu akan lanjut tes Seleksi Kemampuan Bidang, bobot 60 persen, materi yang akan diujikan dalam SKB antara lain:

1. Substansi jabatan dengan CAT;

2. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

3. Wawancara dan praktik kerja untuk jabatan Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;

4. Praktik kerja untuk jabatan Pranata Komputer;

5. Wawancara untuk jabatan tertentu.

Pelaksanaan ujian SKD bila tidak ada halangan akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2021, artinya kamu masih punya cukup waktu untuk berlatih soal dengan giat. Manfaatkan ribuan latihan soal di aplikasi KitaLulus agar belajarmu lebih efektif dan efisien. Latihan ribuan soal  hanya lewat smartphone kamu bisa belajar dimanapun dan kapanpun.  

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top