Sah! THR PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Besarannya!

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
THR PNS
Sah! THR PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Besarannya!

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia! Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada tahun 2025. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Penasaran berapa besarannya? Simak penjabaran lengkapnya berikut, ya!

Siapa Saja yang Menerima THR PNS?

Pada tahun 2025, PNS sudah dipastikan akan menerima bonus tahunan berupa THR dan gaji ke-13.

Adapun pihak-pihak yang menerima THR beserta gaji ke-13 di antaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Dilansir dari Kompas, pemerintah telah menetapkan THR PNS akan diberikan 2 minggu sebelum tanggal lebaran 2025.

Artinya, misal lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April, maka jadwal pencairan THR PNS 2025 paling cepat adalah Senin, 17 Maret 2025.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru yang Belum 1 Tahun

Besar Nominal THR PNS

Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

“Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya,” ujar Prabowo dikutip dari Kompas (12/3/2025).

Sedangkan bagi ASN daerah, nominal THR disamakan dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk THR pensiunan PNS 2025, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Hal ini sendiri mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Tahun 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan.

Adapun besar gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS, besarannya sangat bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun struktural. Rincian besarnya tunjangan PNS antara lain:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
  • Tunjangan makan sebesar Rp35.000,00 (golongan I dan II), Rp37.000,00 (golongan III), dan Rp41.000,00 (golongan IV)

Baca juga: Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Apakah THR PNS sama dengan Gaji Ke-13?

Selain THR, PNS juga berhak mendapatkan gaji ke-13. THR PNS berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Gaji ke-13 tahun 2025 akan cair menjelang tahun ajaran baru anak sekolah yaitu bulan Juni 2025.

Pastikan kesempatan kamu untuk bisa merasakan THR PNS di tahun depan dengan belajar di aplikasi KitaLulus. Belajar ribuan latihan soal lengkap dengan pembahasan hingga belajar lebih intensif bersama tutor profesional, semuanya bisa di satu aplikasi KitaLulus. Yuk, download sekarang di Play Store atau App Store!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top