Pada 13 Januari 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyanti telah resmi menandatangani aturan baru mengenai penetapan PPPK paruh waktu.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Diketahui, PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang telah tercatat dalam database non-ASN BKN serta peserta CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 yang dinyatakan tidak lolos.
Tentunya ini bisa jadi salah satu berita baik. Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut seperti apa skema PPPK paruh waktu dan bagaimana peluangnya, simak penjelasannya dalam artikel KitaLulus berikut ini!
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan akan mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema baru ini didasarkan pada Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer. Nantinya para tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan.
Selain itu, dengan skema ini diharapkan tenaga honorer dapat berkontribusi dalam membangun negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel tanpa harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Wajib Nyimak!
Jabatan Apa Saja yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu?
Di dalam diktum ketiga SK MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa terdapat tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu, seperti berikut ini:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan operasional
- Penata Layanan Operasional
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Sesuai dengan isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu, antara lain:
- Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Baca Juga: Urutan Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangannya
Berapa Lama Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu?
Ketentuan terkait masa kerja PPPK paruh waktu tertuang dalam diktum 13, di mana masa perjanjian kerja akan ditetapkan setiap 1 tahun dan tertuang dalam perjanjian kerja.
Lalu nantinya akan diadakan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan dengan beberapa tahapan sesuai dengan diktum 7, yaitu sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri Permenpan RB.
- Menteri Permenpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian akan mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari Menteri Permenpan RB.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
- PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan?
Ada beberapa ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu, yaitu sebagai berikut:
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
- Melakukan pengunduran diri;
- Meninggal dunia;
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak berkinerja;
- Melakukan pelanggaran disiplin berat;
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun;
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai.
Baca Juga: 7 Syarat Guru Honorer Masuk Dapodik Agar Bisa Daftar PPPK
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ya, sesuai dengan Keputusan MenpanRB No. 16/2025, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Itulah penjelasan mengenai beberapa poin isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 mengenai PPPK paruh waktu. Semoga penjelasan ini membawa angin segar bagi kamu yang tertarik bekerja pada instansi pemerintahan.
Terus pantau blog KitaLulus untuk mendapatkan informasi terbaru seputar CPNS dan PPPK agar kamu tidak ketinggalan infonya!