Setelah bekerja keras, sebagai seorang abdi negara, PNS juga diberikan hak untuk mengajukan cuti. BKN telah mengeluarkan aturan cuti PNS yang bisa diajukan nantinya sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Jenis dan lamanya cuti PNS termasuk banyak. Baca penjelasan aturan cuti CPNS dari BKN berikut sampai habis, ya!
Aturan Cuti PNS
Aturan cuti PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan terbaru ini disebut bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
Selain itu, PP ini juga mengubah aturan cuti PNS yang sakit.
Cuti PNS sendiri ada 7 macam. Yang asyik dari peraturan cuti PNS adalah selama pengambilan cuti, kamu masih mendapatkan penghasilan, kecuali jenis cuti di luar tanggungan negara.
Tentunya semua jenis cuti ini punya aturan yang berbeda-beda untuk pengajuannya. Pengajuan cuti juga bisa ditangguhkan atau ditunda pada waktu tertentu bila ada kepentingan dinas yang mendesak, kecuali cuti melahirkan yang memang tidak bisa ditangguhkan.
Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangan Terbaru
Jenis Cuti PNS dan Syarat Pengajuannya
Sebelumnya kita sudah menyebutkan bahwa ada tujuh jenis cuti PNS. Ketujuh jenis cuti tersebut mempunyai syarat pengajuan dan ketentuan yang berbeda-beda.
Bagi kamu yang ingin tahu cuti menikah PNS berapa hari, cuti melahirkan, dan cuti-cuti lainnya, simak penjelasan berikut.
1. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja
Aturan cuti ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja.
Untuk mengajukan cuti tahunan, kamu harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti.
Cuti ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja. Jika kamu masih mempunyai jatah cuti tahunan, tenang saja kamu masih dapat mengambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.
Selama kamu menjalani cuti ini, kamu tetap mendapatkan penghasilan penuh.
2. Cuti Besar: 3 Bulan
Jenis cuti yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan.
Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun yang sama. Kamu bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dalam mengurus cuti.
Cuti ini bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti ini juga bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Kamu bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya.
Selama kamu menjalani cuti ini, kamu masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.
3. Cuti Sakit
Bila kamu jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, kamu berhak atas cuti sakit.
Aturan cuti sakit PNS yang diberikan adalah 1 hari atau 2 hari kerja dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.
Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter.
Jika menderita sakit lebih dari 14 hari, maka PNS berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Setelah mengajukan permohonan tertulis, maka PNS berhak mendapatkan cuti sakit selama 1 tahun dan dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila dirasa perlu berdasarkan surat keterangan dokter.
Bila sakit tak kunjung sembuh setelah habis masa cuti sakit maksimalnya, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 45 hari. Aturan cuti PNS keguguran harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
PNS yang mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas sehingga memerlukan perawatan, maka ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh. Selama cuti tersebut, ia berhak atas penghasilan penuh.
4. Cuti Melahirkan: 3 Bulan
Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis dan selama menjalankan cuti, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.
Baca juga: 6 Contoh Surat Cuti Melahirkan, Ada Juga untuk Ayah
5. Cuti Alasan Penting: Maksimal 2 bulan
Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Tidak hanya ketika ada keluarga yang sakit keras atau meninggal, cuti ini juga bisa diajukan bila kamu ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria.
Maksimal jatah cuti adalah 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankannya, kamu masih menerima penghasilan penuh.
6. Cuti Bersama
Salah satu jenis cuti yang pasti sudah tidak asing lagi adalah cuti bersama. Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden. Biasanya cuti bersama ada saat perayaan hari besar keagamaan dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.
Baca juga: Kalender 2023 Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus. Karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, maka dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Contoh Surat Cuti PNS
Itulah 7 jenis cuti yang berhak didapatkan seorang PNS. Tertarik untuk meniti karier menjadi PNS? Yuk, perbesar peluang kamu untuk menjadi PNS tahun ini.
Pelajari soal CPNS berbasis CAT dan ikuti kelas online intensif di aplikasi KitaLulus. Bersama KitaLulus, dapatkan persiapan yang matang menjawab berbagai macam soal tes nanti.